Liputan6.com, Jakarta Apa hukum vaksin saat sedang menjalankan ibadah puasa? Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan hukum vaksinasi COVID-19 saat puasa boleh dan tidak membatalkan puasa.
“Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang dikutip dari website resmi MUI, pada Rabu (23/3/2022).
Advertisement
Baca Juga
Ketentuan vaksinasi COVID-19 saat puasa tertuang dalam Fatwa Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada saat Puasa. Umat Islam diimbau Ketua MUI tetap mengikuti program vaksinasi saat puasa guna mencegah penularan COVID-19.
“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19,” tambahnya.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang hukum vaksinasi COVID-19 saat puasa dan manfaat vaksinasi bagi manusia, Rabu (23/3/2022).
Hukum Vaksinasi COVID-19 saat Puasa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum ini. Hukum vaksinasi COVID-19 saat puasa tertuang dalam Fatwa Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada saat Puasa.
Hukum vaksinasi COVID-19 saat puasa juga sejalan dengan Fatwa Nomor 4 tahun 2016 tentang Imunisasi yang sudah pernah diterbitkan oleh Komisi Fatwa MUI Pusat. Lalu bagaimana penjelasan hukum vaksinasi COVID-19 saat puasa?
Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh menjelaskan vaksinasi COVID-19 adalah dilakukan secara injeksi intramuskular atau disuntikan. Maka hukum vaksinasi COVID-19 saat puasa adalah boleh dan tidak membatalkan puasa, dengan catatan tidak menyebabkan bahaya.
“Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” jelasnya.
Meski demikian, Niam merekomendasikan agar program vaksinasi COVID-19 dilaksanakan pada malam hari walaupun hukum vaksinasi COVID-19 saat puasa tidak membatalkan. Alasannya, dikhawatirkan vaksinasi COVID-19 saat puasa berisiko membahayakan masyarakat karena kondisi fisik sedang lemah.
Hal yang sama dijelaskan oleh Ustaz Hilman Fauzi melansir CNNIndonesia, hukum vaksinasi COVID-19 saat puasa boleh dan tidak membatalkan dengan catatan dalam vaksin tersebut tidak mengandung vitamin dan makanan.
"Kita diperbolehkan melakukan suntikan saat berpuasa, asalkan suntikan tersebut tidak mengandung unsur vitamin atau makanan atau suatu zat yang dapat menambah energi. Sebab sama seperti makan dan minum lewat mulut. Dan hal itu membatalkan puasa," jelasnya.
Advertisement
Manfaat Vaksinasi atau Imunisasi untuk Manusia
Vaksin adalah senyawa yang terdiri dari bakteri, virus, atau komponen yang dengan kemajuan teknologi sudah dikendalikan. Secara sederhana, manfaat vaksin bagi manusia adalah membentuk kekebalan tubuh untuk melawan penyakit mematikan.
Terbukti, banyak ahli vaksin Internasional yang berkomitmen meningkatkan kualitas pelaksanaan program imunisasi di seluruh dunia. Ini penjelasan manfaat vaksinasi untuk manusia yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:
1. Merangsang Sistem Imun Tubuh
Vaksinasi dilakukan dengan menyuntikkan antigen ke dalam tubuh, lalu sistem imun atau kekebalan akan belajar mengenali dan mengidentifikasinya. Imunisasi dapat membantu tubuh mengenali suatu penyakit karena di dalamnya terdiri dari komponen serupa penyebab penyakit. Perbedaannya, antigen dalam vaksin sudah dikendalikan dengan kemajuan teknologi.
Melansir dari vaccine-safety-training.org, vaksin mengandung bakteri, virus, atau komponennya yang dengan kemajuan teknologi sudah dikendalikan. Vaksin mengandung antigen yang sama dengan antigen yang menyebabkan penyakit, namun antigen yang ada di dalam vaksin tersebut sudah dikendalikan (dilemahkan).
2. Tubuh Menjadi Lebih Kebal
Tubuh akan lebih mudah melakukan serangan karena taktik virus, bakteri, dan kuman penyebab penyakit sudah diketahui sebelum peperangan dimulai.
Melansir dari vaccine-safety-training.org, vaksinasi adalah kegiatan pemberian vaksin kepada seseorang di mana vaksin tersebut berisi satu atau lebih antigen yang tujuannya adalah apabila nanti orang tersebut terpajan/terpapar dengan antigen yang sama, maka sistem imunitas yang terbentuk akan menghancurkan antigen tersebut.
Manfaat vaksin bagi manusia berlaku pula ketika antigen serupa datang di masa mendatang. Hal ini dapat diartikan, paparan mikroba serupa untuk kedua kalinya tidak akan mempan, karena tubuh sudah menjadi lebih kebal.
3. Membunuh Sebelum Terjadi Infeksi
Setelah mendapat imunisasi, tubuh juga menjadi lebih kebal dengan infeksi serupa di masa yang akan datang. Hal ini terjadi karena antibodi yang dimiliki manusia setelah mendapat vaksin dapat membunuh virus, bakteri, dan kuman sebelum persebaran dan infeksi terjadi dalam tubuhnya.
Ketika banyak orang mendapat vaksin, niscaya pengendalian penyakit mematikan lebih mudah dilakukan. Infeksi baru menjadi sangat minim terjadi. Bisa dipastikan, dampak berbagai komplikasi dan hilangnya nyawa karena penyakit mematikan sangat bisa ditekan.
Melansir dari science.org.au, dalam jangka pendek kemanjuran suatu vaksin diukur dari kemampuannya untuk mengurangi frekuensi keseluruhan dari infeksi baru, dan untuk mengurangi komplikasi utama, seperti kerusakan jaringan yang serius dan kematian.
4. Menciptakan Herd Immunity
Pemberian vaksin pada kelompok besar bisa menciptakan kekebalan kelompok. Kekebalan kelompok inilah yang disebut herd immunity. Situasi ketika banyak orang lebih terlindungi dari paparan antigen penyebab penyakit mematikan.
Melansir dari science.org.au, selain melindungi individu yang tidak divaksinasi, imunitas kelompok bermanfaat bagi sebagian kecil orang yang gagal merespons vaksinasi secara memadai.
5. Punahkan Penyakit Mematikan
World Health Organisation (WHO) menyebutkan 2-3 juta jiwa terselamatkan tiap tahunnya di seluruh dunia. Sejak vaksin ditemukan, sejumlah penyakit yang dulunya mematikan dan membuat kelumpuhan, menjadi sangat jarang, atau punah.
Salah satu kesuksesan vaksin yang paling besar adalah saat WHO berhasil menghapuskan cacar dengan cara memperluas cakupan vaksinasi cacar sampai ke seluruh dunia pada 1956, hingga pada tahun 1980 cacar dinyatakan telah tereradikasi.