Liputan6.com, Jakarta Domisili adalah istilah yang kerap ditemukan saat kamu mengisi suatu formulir mengenai data pribadi. Tidak jarang kamu menemukan pertanyaan tentang alamat domisili saat melamar pekerjaan, membuka tabungan di bank, hingga keperluan-keperluan lainnya.
Domisili merupakan istilah yang kerap disandingkan dengan data tentang tempat tinggal saat ini. Dalam pengisian data diri, sering kali kamu bingung membedakan antara domisili dan tempat tinggal sekarang. Hal ini tentunya harus diperhatikan benar agar kamu tidak salah.
Baca Juga
Namun, domisili bisa saja sama dengan alamat tempat tinggal kamu sekarang ini, tapi juga bisa berbeda. Hal ini tentunya tergantung di mana kamu menetap sekarang dan di mana kamu mendaftarkan alamat domisili. Oleh karena itu, kamu perlu memahami apa itu domisili serta perbedaannya dengan tempat tinggal sekarang.
Advertisement
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (28/3/2022) tentang domisili adalah.
Domisili adalah
Domisili adalah istilah yang berasal dari kata domicile atau woonplaats yang artinya tempat tinggal. Jadi, kamu bisa memahami alamat domisili adalah alamat tempat tinggal. Namun, arti domisili tidak sesederhana itu.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan domisili adalah tempat kediaman yang sah dari seseorang. Jadi, alamat domisili adalah tempat tinggal resmi seseorang. Secara yuridis, yang dimaksud dengan domisili adalah tempat seseorang atau Badan Hukum dianggap selalu hadir berhubungan dengan pelaksanaan kewajiban maupun pemenuhan hak-haknya. Meski pada kenyataannya dia bertempat tinggal di tempat lain.
Menurut hukum perdata, domisili adalah tempat kedudukan resmi yang dapat berupa tempat tinggal, rumah, kantor atau kota yang mempunyai kedudukan hak serta kewajiban di mata hukum. Domisili bisa jadi memiliki definisi berbeda, ketika seseorang tidak memiliki kediaman tetap dan belum tercatat untuk melakukan hak dan kewajiban di manapun. Status demikian memiliki arti bahwa, domisili adalah tempat tinggal seseorang benar-benar berada.
Advertisement
Pengertian Domisili Menurut Para Ahli
- Sri Soedewi Masjchoen Sofwan
Domisili adalah tempat dimana seseorang memenuhi kewajiban dan melakukan hak-haknya meskipun pada kenyataannya saat sekarang ini dia sedang tidak berada di tempat tersebut.
- Prawirohamidjojo dan Pohan
Domisili adalah tempat seseorang yang selalu hadir dalam kaitannya dengan melaksanakan hak dan kewajiban individu. Secara singkat, dapat dipahami sebagai tempat tinggal sah dari individu yang melakukan perbuatan atau hubungan hukum.
- Subekti
Domisili adalah “rumah kematian” atau “domisili penghabisan”, yaitu rumah di mana seseorang meninggal dunia. Digunakan untuk menentukan hukum waris dan kewenangan untuk mengadili adanya gugatan.
Macam-Macam Domisili
Domisili Terikat
Domisili terikat menentukan seseorang harus menyesuaikan dengan keadaan orang sekitarnya, dalam hal ini keluarga. Misalnya saja seperti seorang istri yang berdomisili di tempat tinggal suami. Lalu seorang anak yang berdomisili di tempat tinggal orang tuanya.
Undang-Undang yang mengatur:
1. Tempat tinggal istri sama dengan tempat tinggal suami (pasal 32 UU No.1 Tahun 1974)
2. Tempat tinggal anak mengikuti tempat tinggal orang tua (pasal 47 UU No.1 tahun 1974)
3. Tempat tingggal orang di bawah pengampuan mengikuti tempat tinggal pengampunya/walinya (pasal 50 UU No.1 tahun 1974)
Domisili Bebas
Domisili bebas sangat bertolak belakang dengan domisili terikat. Seseorang tidak terikat sama sekali dengan keadaan orang sekitarnya, dalam hal ini keluarga. Bisa diartikan pula, seseorang berhak secara bebas menentukan domisili atau tempat tinggalnya. Domisili bebas ada dua, terkait dengan wewenang perdata dan penunjukkan.
Undang-undang yang mengatur:
1. Tempat tinggal yang terpaksa dipilih ditentukan undang-undang. (pasal 106:2 KUHPdt)
2. Tempat kediaman yang dipilih secara bebas misalnya tempat tinggal yang dipilih secara sukarela harus dilakukan secara tertulis artinya harus dengan akta, bila ia pindah maka untuk tindakan hukum yang dilakukannya ia tetap bertempat tinggal di tempat yang lama. (pasal 24:1 KUHPdt).
Domisili sesungguhnya
Domisili sesungguhnya adalah tempat kediaman yang bertalian dengan hal-hal melaksanakan kewenangan perdata pada umumnya. Domisili ini dapat dibagi lagi menjadi 2 jenis:
- Domisili yang sukarela (berdiri sendiri)
Domisili yang sesungguhnya tapi bebas ditentukan oleh seseorang dengan pendapat dan pertimbangannya sendiri. Adapun syaratnya adalah Dia harus berkehendak, adanya perbuatan, tinggal ditempat kediaman pokok, dan tergantung pada keadaan dirinya sendiri.
- Domisili yang wajib (lanjutan)
Domisili seseorang yang tidak bergantung pada keadaan dirinya tetapi tergantung pada hubungan hukum dengan orang lain yang telah mereka perbuat atau memang telah diatur dalam undang-undang. Contohnya seorang istri tinggal di rumah suami, anak di rumah orang tua, buruh di rumah majikan, dll.
Domisili yang dipilih
Domisili yang berhubungan dengan benda tertentu atau bertalian dengan melakukan perbuatan-perbuatan hukum tertentu saja. Misalnya menyimpan surat wasiat di rumah seorang notaris.
Advertisement
Perbedaan Tempat Tinggal dan Domisili
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, alamat domisili adalah alamat tempat tinggal bila dipahami dari asal katanya, yaitu domicile. Namun, kedua istilah tersebut memiliki arti hukum yang berbeda. Domisili adalah istilah yang bisa berbeda dengan tempat tinggal. Faktor yang membedakan domisil dan tempat tinggal adalah lamanya waktu seseorang berniat untuk tinggal di sana.
Tempat tinggal adalah rumah yang kamu harapkan untuk ditinggali untuk sementara waktu, sedangkan domisili adalah rumah yang direncanakan untuk ditinggali untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Dengan demikian, seseorang dapat memiliki banyak tempat tinggal, tetapi hanya dapat memiliki satu domisili di satu tempat yang dimaksudkan. Domisili juga merupakan tempat tinggal, tetapi tempat tinggal mungkin atau mungkin bukan domisili.