Liputan6.com, Jakarta Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Baca Juga
Advertisement
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian HAM adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat. HAM ini bersifat universal, artinya HAM berlaku bagi semua orang dengan berbagai ras, suku, etnik, agama dan kedudukan.
HAM berkaitan dengan hal dasar yang merupakan hak yang menjadi prioritas mutlak dalam masyarakat baik nasional maupun internasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan manusia dalam arti material dan non material.
Untuk lebih paham, berikut ini ulasan mengenai pengertian HAM menurut para ahli beserta jenis dan fungsinya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (29/3/2022).
Pengertian HAM Menurut Para Ahli
Setelah mengetahui pengertian HAM secara umum, berikut terdapat sejumlah pendapat mengenai pengertian HAM menurut para ahli, yaitu:
Franz Magnis-Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat, bukan berdasarkan hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
Soetandyo Wignjosoebroto
HAM adalah hak yang melekat secara kodrati pada setiap makhluk yang dilahirkan dengan sosok biologis manusia, yang memberikan jaminan moral, dan menikmati kebebasan dari segala bentuk perlakuan yang menyebabkan manusia itu tak dapat hak hidup secara layak sebagai manusia yang dimuliakan Allah.
Adnan Buyung Nasution
HAM adalah hak yang dimiliki manusia yang diperoleh dan dibawanya sejak dari kelahiran atau kehadiran di dalam kehidupan masyarakat.
Jack Donelly
HAM adalah hak setiap orang karena ia adalah manusia. Hak yang dimaksud setara bagi setiap orang, tidak dapat dicabut dan bersifat universal.
Mashood A. Baderin
HAM adalah hak-hak manusia yang sepenuhnya setara. Semua hak itu beraal dari martabat inheren manusia dan telah didefinisikan sebagai "klaim-klaim" manusia, untuk diri mereka sendiri atau untuk orang-orang lain, dan didukung oleh teori perikemanusiaan pada manusia.
UU No 39 Tahun 1999
Di Indonesia terdapat Undang-Undang yang mengatur mengenai HAM. Undang-Undang tersebut ialah UU No. 39 Tahun 1999 yang berbunyi seperangkat hak yang sudah ada pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang mana hak ini ialah anugerah yang wajib untuk dihargai dan juga untuk dilindungi oleh pada tiap orang untuk dapat melindungi harkat dan juga martabat manusia.
Advertisement
Jenis-Jenis HAM
Menurut Deklarasi Universal HAM (DUHAM) terdapat beberapa jenis-jenis HAM yang dimiliki setiap individu, yakni:
1. Hak asasi pribadi (personal rights) antara lain hak mengemukakan pendapat, hak memeluk agama, hak beribadah menurut agama masing-masing, dan hak kebebasan berorganisasi atau berserikat.
2. Hak asasi ekonomi (property rights) antara lain hak memiliki sesuatu, hak menjual dan membeli sesuatu, hak mengadakan suatu perjanjian atau kontrak, dan hak memiliki pekerjaan.
3. Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam keadilan hukum dan pemerintahan (rights of legal equality), hak ini adalah hak persamaan hukum.
4. Hak asasi politik (political rights) antara lain hak untuk diakui sebagai warga negara yang sederajat, hak ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan dipilih dalam pemilu, hak mendirikan partai politik, serta hak mengajukan petisi dan kritik atau saran.
5. Hak asasi sosial dan budaya (social cultural rights) antara lain hak untuk memilih pendidikan, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, dan hak untuk mengembangkan kebudayaan.
6. Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum (procedural rights) antara lain hak mendapat perlakuan yang adil dalam penggeledahan, penangkapan, peradilan, dan pembelaan hukum.
Fungsi Hak Asasi Manusia
Fungsi hak asasi manusia yaitu agar setiap individu dapat merasa aman dan terjamin hak-haknya sebagai manusia yang bebas dan merdeka. Oleh karena itu, untuk menegakkan nilai-nilai hak asasi manusia, dibentuklah berbagai lembaga atau organisasi yang menjaga dan menegakkan stabilitas HAM. Di Indonesia, terdapat salah satu lembaga yang menangani penegakan HAM, yaitu Komisi Hak Asasi Manusia atau KOMNAS HAM. Adapun fungsi KOMNAS HAM yaitu sebagai berikut:
1. Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum dan HAM.
2. Pengawasan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
3. Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab HAM.
4. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervise atas pelaksanaan urusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah.
5. Pelaksanaan kegiatan teknis berskala nasional.
6. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat hingga daerah.
Advertisement