Sukses

Cara Mendapatkan EFIN Tanpa ke Kantor Pajak, Sudah Bisa Online

Cara mendapatkan EFIN secara online dapat mempermudah pengurusan SPT tahunan wajib pajak.

Liputan6.com, Jakarta Cara mendapatkan EFIN tentunya sangat penting dipahami semua wajib pajak. EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak. 

EFIN atau Electronic Filing Identification Number biasanya bisa kamu dapatkan dengan mengajukannya secara langsung ke kantor pelayanan pajak terdekat. Namun, sekarang ini kamu bisa mendapatkan EFIN secara online.

Cara mendapatkan EFIN secara online dapat mempermudah pengurusan SPT tahunan wajib pajak. Dengan begitu kamu tidak perlu lagi menyambangi kantor pajak untuk melakukan pelaporan pajak. Selain itu, kamu juga bisa mendapatan EFIN yang lupa secara online.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (30/3/2022) tentang cara mendapatkan EFIN online.

2 dari 4 halaman

Cara Mendapatkan EFIN Melalui Website DJP

Cara mendapatkan EFIN secara online tentunya sangat mempermudah para wajib pajak. Dengan adanya cara mendapatkan EFIN online, kamu tidak perlu lagi repot-repot ke kantor pajak untuk melakukan pelaporan pajak. Bahkan, cara mendapatkan EFIN secara online ini juga tidak begitu sulit dipraktikkan.

Berikut cara mendapatkan EFIN melalui website DJP:

1. Masuk ke website efin.pajak.go.id.

2. Siapkan NPWP, lalu klik lanjutkan.

3. Beri hak akses kamera, dan klik lanjutkan.

4. Patut diperhatikan jika permintaan EFIN dapat dilakukan apabila data kependudukan sudah sesuai dan verifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan petugas KPP. Setelah itu, klik mulai sekarang.

5. Isi Nomor NPWP, klik lanjutkan.

6. Jika data benar akan muncul tampilan nama WP.

7. Diarahkan pengambilan foto.

8. Kemudian sistem melakukan verifikasi data. Apabila ditemukan kecocokan data maka akan mendapatkan notifikasi EFIN telah aktif.

9. Nomor efin akan dikirimkan melalui akun email yang terdaftar di pajak.go.id

3 dari 4 halaman

Cara Mendapatkan EFIN dengan Mengirim Email ke KPP Terdaftar

Cara mendapatkan efin selanjutnya yaitu kamu cukup mengirimkan syarat yang diminta ke alamat email Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai NPWP terdaftar. Satu email wajib pajak hanya bisa digunakan untuk memohon satu EFIN. Berikut cara mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak:

1. Cari tahu alamat email resmi KPP kamu. KPP ini harus sesuai KPP tempat kamu membuat NPWP. Daftar alamat email KPP bisa dilihat di https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.

2. Buka email dan tulis email dengan tujuan ke email KPP terdaftar.

3. Isi subjek dengan PERMINTAAN NOMOR EFIN.

4. Pada isi email, isi dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat, email, dan nomor hp aktif.

5. Lampirkan foto selfie kamu yang sedang memegang KTP dan NPWP dengan jelas.

6. Kirim.

7. Tunggu balasan dari KPP. Balasan akan diterima kurang lebih satu hari kerja. Jika masih belum mendapat balasan kamu bisa mengirimkan ulang permohonan EFIN sesuai cara yang sudah dijelaskan sebelumnya. Petugas KPP akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF.

4 dari 4 halaman

Cara Mendapatkan EFIN yang Lupa

Jika di tahun sebelumnya kamu sudah memiliki EFIN dan kamu lupa EFIN tersebut, kamu juga bisa mengajukan permohonan EFIN kembali. Untuk cara mendapatkan EFIN yang lupa, kamu juga bisa mengajukannya lewat email KPP terdaftar. Cara mendapatkan EFIN yang lupa perlu mencantumkan Proof of Record Ownership (PORO). Berikut cara mendapatkan EFIN yang lupa:

1. Buka email dan tulis email dengan tujuan ke email KPP terdaftar.

2. Pada subjek, tulis Lupa EFIN.

3. Pada isi email, isi dengan nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat terdaftar, email terdaftar, dan nomor hp aktif.

4. Lampirkan scan KTP dan NPWP.

5. Lampirkan foto selfie kamu yang sedang memegang KTP dan NPWP dengan jelas.

6. Kirim.

7. Tunggu balasan dari KPP. Petugas akan melakukan verifikasi data dengan database Ditjen Pajak. Jika data sesuai, petugas KPP akan mengirimkan EFIN dalam bentuk PDF.

Panduan meminta EFIN yang lupa juga bisa dilayani melalui telepon di 1500200, Twitter @Kring_pajak, dan livechat di www.pajak.go.id