Sukses

ASN adalah Aparatur Sipil Negara, Ketahui Bedanya dengan PNS

ASN adalah salah satu jenis pekerjaan yang banyak diminati.

Liputan6.com, Jakarta ASN adalah salah satu jenis pekerjaan yang banyak diminati. Dalam pemerintahan, ASN adalah sumber daya yang digunakan untuk menjalankan tugas yang ada. ASN adalah pegawai yang bekerja untuk pemerintahan.

ASN adalah tenaga yang menduduki jabatan-jabatan dalam pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, ASN memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. ASN adalah bagian dari struktur negara dalam menjalankan fungsinya untuk masyarakat.

ASN adalah profesi yang sering disamakan dengan PNS. Padahal, keduanya memiliki sejumlah perbedaan. Mengetahui perbedaan PNS dan ASN adalah cara penting memahami profesi ini. Berikut pengertian ASN dan bedanya dengan PNS, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (18/4/2022).

2 dari 7 halaman

Pengertian ASN

ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara. Menurut UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

ASN diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah.

3 dari 7 halaman

Fungsi, tugas, dan peran ASN

Menurut UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, fungsi ASN adalah:

- pelaksana kebijakan publik;

- pelayan publik; dan

- perekat dan pemersatu bangsa.

Tugas ASN

- melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas

- mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peran ASN

Peran ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

4 dari 7 halaman

Nilai dasar ASN

Nilai dasar ASN adalah landasan prinsip ANS dalam bekerja. Nilai dasar ASN meliputi:

- memegang teguh ideologi Pancasila

- setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah

- mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesi

- menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak

- membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian

- menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif

- memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur

- mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik

- memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah

- memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun

- mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi

- menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama

- mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;

- mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan

- meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.

5 dari 7 halaman

Jabatan ASN

ASN memiliki sejumlah jabatan berdasarkan tingkatan dan fungsinya. Jabatan ASN adalah meliputi:

Jabatan administrasi

Jabatan administrasi ASN adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Setiap jabatan administrasi ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Jabatan administrasi terdiri atas jabatan administrator yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan, jabatan pengawas, bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana, dan;jabatan pelaksana, bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Jabatan fungsional

Jabatan fungsional ASN adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian, terdiri dari 4 (empat) tingkatan yakni ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama, serta jabatan fungsional keterampilan, terdiri dari 4 (empat) tingkatan yakni penyelia, mahir, terampil, dan pemula.

Jabatan pimpinan tinggi

Jabatan pimpinan tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah. Jabatan pimpinan tinggi terdiri atas jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan pimpinan tinggi pratama.

6 dari 7 halaman

Hak dan kewajiban ASN

Hak ASN adalah meliputi:

Untuk PNS berhak atas gaji, tunjangan, dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Untuk PPPK, berhak memperoleh:

Gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Kewajiban ASN

- Setia dan taat kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah;

- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;

- Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;

- Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

- Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;

- Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

7 dari 7 halaman

Beda ASN dan PNS

Dalam penyebutannya, ASN beda dengan PNS. ASN adalah profesi yang meliputi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ASN belum tentu PNS, sedangkan PNS sudah pasti ASN.

PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

 

 

 

Â