Liputan6.com, Jakarta Bapak koperasi Indonesia adalah salah satu hal yang perlu kamu ketahui. Sebagai salah satu badan usaha yang cukup umum di Indonesia, koperasi bergerak di bidang ekonomi dan menjadi pembangkit perekonomian masyarakat.
Baca Juga
Koperasi memiliki prinsip, tujuan, dan fungsi tertentu. Bahkan, cara kerja koperasi sudah diatur dalam undang-undang. Koperasi merupakan badan usaha yang dikerjakan secara bersama-sama dengan asas kekeluargaan.
Advertisement
Bapak koperasi Indonesia adalah Bung Hatta. Bung Hatta sendiri merupakan Wakil Presiden Indonesia yang pertama. Menurut Mohammad Hatta koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (18/4/2022) tentang bapak koperasi Indonesia adalah.
Mengenal Koperasi di Indonesia
Sebelum mengenal bapak koperasi Indonesia adalah, kamu tentu perlu mengetahui apa itu koperasi terlebih dahulu. Secara etimologi, pengertian koperasi berasal dari istilah kata "co-operation” yang berarti kerjasama. Koperasi adalah suatu badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan dimana tujuannya untuk mensejahterakan para anggotanya.
Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Bapak koperasi Indonesia adalah Bung Hatta, oleh karena itu tidak lengkap rasanya bila tidak mengenali pengertian koperasi menurut Wakil Presiden Pertama Indonesia ini. Menurut Mohammad Hatta, pengertian koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Sejarah Singkat Koperasi di Indonesia
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
Bapak koperasi Indonesia adalah Mohammat Hatta, di mana beliau mengusulkan didirikannya 3 macam koperasi, yaitu koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai, koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan), dan koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Bung Hatta mengatakan bahwa tujuan koperasi yang sebenarnya bukan mencari laba atau keuntungan, namun bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bersama anggota koperasi. Bapak koperasi Indonesia adalah Bung Hatta, hal ini tidak terlepas dari jasa-jasa beliau dalam perkembangan koperasi di Indonesia.
Advertisement
Prinsip Koperasi
Setelah mengenali bahwa bapak koperasi Indonesia adalah Bung Hatta, kamu perlu memahami beberapa hal penting mengenai koperasi. Prinsip dasar koperasi di Indonesia telah tercantum dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-undang No. 12 Tahun 1967. Prinsip dasar koperasi adalah:
1. Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela
2. Proses pengelolaannya dilakukan secara demokratis
3. Pemberian balas jasa kepada anggotanya disesuaikan dengan modal anggota tersebut
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) mengedepankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota
5. Mandiri. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen.
6. Koperasi bisa menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.
7. Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama.
Fungsi Koperasi
Fungsi koperasi juga penting dikenal, di samping bapak koperasi Indonesia adalah Mohammad Hatta. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 4, fungsi apa itu koperasi adalah:
1. Membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan juga masyarakat secara umum, sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud.
2. Koperasi memiliki peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan juga masyarakat.
3. Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi menjadi pondasinya.
4. Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Advertisement
Jenis koperasi
Bapak koperasi Indonesia adalah gelar yang diberikan pada Bung Hatta dengan kontribusinya yang sangat signifkan. Menurut UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, jenis apa itu koperasi dibagi menjadi:
Koperasi Konsumen
Koperasi Konsumen adalah koperasi yang diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Biasanya koperasi jenis ini menjual berbagai kebutuhan harian seperti bahan makanan pokok, kelontong, hingga alat tulis.
Koperasi Produsen
Koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa dan bisanya menjual barang produksi anggotanya. Dengan bergabung dalam koperasi, para produsen bisa mendapatkan bahan baku murah dan menjual hasil produksinya dengan harga layak.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam memberikan layanan penyimpanan dan peminjaman bagi anggota. Dengan adanya koperasi ini maka anggota yang membutuhkan uang dalam jangka pendek, bisa meminjam dengan syarat mudah dan bunga rendah.
Koperasi Serba Usaha
Koperasi jenis ini menyediakan beberapa layanan sekaligus, mulai dari menjual barang kebutuhan konsumen, menyediakan jasa simpan pinjam, hingga layanan jasa.