Sukses

Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan Karena Hamil dan Menyusui

Utang puasa harus dilakukan sebanyak puasa yang ditinggalkan.

Liputan6.com, Jakarta Cara membayar utang puasa penting dipahami bagi ibu hamil dan menyusui yang meninggalkannya. Ibu hamil, nifas, dan menyusui diperbolehkan untuk meninggalkan puasa Ramadhan dengan ketentuan harus menggantinya di hari lain.

Cara membayar utang puasa harus dilakukan sebanyak puasa yang ditinggalkan. Membayar puasa juga dianjurkan untuk segera dilakukan dan tidak ditunda-tunda. Puasa ini sering disebut juga dengan puasa qadha.

Utang puasa wajib dibayar, sama seperti melaksanakan puasa di bulan Ramadhan. Untuk ibu hamil dan menyusui, ada ketentuan khusus dalam membayar utang puasa. Selain membayar dengan berpuasa, dalam kondisi tertentu, ibu juga diharuskan untuk membayar fidyah.

Berikut cara membayar utang puasa untuk ibu hamil dan menyusui, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis(14/4/2022).

2 dari 6 halaman

Kewajiban membayar utang puasa

Membayar utang puasa wajib dilaksanakan sebanyak hari puasa yang telah ditinggalkan saat Ramadhan. Kewajiban membayar utang puasa tertuang dalam Al Qur'an Surah

Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

3 dari 6 halaman

Membayar utang puasa dengan puasa

Wanita hamil atau yang sedang dalam masa nifas diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan. Tapi, jika ibu hamil dan menyusui masih kuat untuk puasa, maka tetap diperolehkan puasa. Golongan yang dilarang untuk puasa adalah wanita yang dalam keadaan nifas setelah melahirkan. Wanita yang sedang nifas dilarang berpuasa selama masa nifas.

Nabi bersabda dalam hadis riwayat Ahmad, "Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui."

Namun, ibu tetap harus menggantinya setelah masa tersebut usai. Apabila ibu yang sedang mengandung dan menyusui tidak mampu berpuasa, Allah meringankan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di kemudian hari. Meng-qadha puasa bagi wanita hamil, nifas, dan menyusui wajib hukumnya. Ini karena wanita hamil, nifas, dan menyusui dianggap masih mampu meng-qadha puasanya di hari lain.

4 dari 6 halaman

Niat membayar utang puasa

Berikut niat membayar utang puasa Ramadhan untuk esok hari:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.

Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

 

5 dari 6 halaman

Membayar utang puasa dengan fidyah

Ibu hamil, nifas, dan menyusui diharuskan untuk membayar fidyah dalam kondisi tertentu. Ibu yang wajib membayar fidyah dan mengganti puasa adalah mereka yang mampu berpuasa, lalu tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya.

Sementara ibu hamil atau menyusui yang sama sekali tidak bisa menjalankan puasa karena kesehatan dirinya dan anaknya dengan saran dokter atau ahli, maka ia hanya wajib mengganti puasanya di hari lain dan tidak perlu membayar fidyah.

Jadi ibu hamil dan menyusui tidak bisa hanya mengganti puasanya dengan fidyah. Ini karena fidyah hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang sama sekali tidak mampu menjalankan puasa seumur hidupnya.

6 dari 6 halaman

Besaran fidyah

Fidyah merupakan cara seseorang dengan kriteria tertentu untuk mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan dengan cara memberi makan orang miskin.

Fidyah wajib dibayarkan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Dilansir dari BAZNAS, menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons=675 gram=0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud= sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).

Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.