Sukses

PPPK Adalah Bagian dari ASN, Ketahui Bedanya dengan PNS

PPPK adalah bagian dari ASN.

Liputan6.com, Jakarta PPPK adalah salah satu bentuk kepegawaian dalam pemerintahan. Dalam fungsi dan perannya, PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara atau ASN. PPPK adalah bentuk kepegawaian yang direkrut dengan cara tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tak jarang, PPPK adalah formasi yang juga jadi incaran banyak orang. Formasi PPPK bisa tersebar di berbagai instansi pemerintahan. PPPK adalah bentuk kepegawaian yang berbeda dengan PNS. Mengetahui perbedaan PNS dan PPPK adalah pengetahuan penting bagi kamu yang mengincar posisi ASN.

Sama seperti PNS, PPPK adalah posisi yang berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan pengembangan kompetensi lainnya. Ini sebabnya, PPPK adalah posisi yang cukup banyak diminati. Berikut penjelasan tentang apa itu PPPK, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Sabtu (7/5/2022).

2 dari 6 halaman

Apa itu PPPK?

PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Sederhananya, PPPK adalah pegawai kontrak yang dikontrak oleh pemerintah dalam waktu tertentu untuk melaksanakan tugas yang dibutuhkan. Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

3 dari 6 halaman

PPPK adalah ASN

ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara. Menurut UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Jadi, PPPK termasuk bagian dari ASN.

ASN diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah.

ASN adalah tenaga yang menduduki jabatan-jabatan dalam pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, ASN memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. ASN adalah bagian dari struktur negara dalam menjalankan fungsinya untuk masyarakat.

4 dari 6 halaman

Beda PNS dan PPPK

Perbedaan antara PNS dan PPPK diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). PNS adalah Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sementara PPPK adalah pegawai yang diangkat dengan sistem kontrak. Jika kontrak habis, maka pegawai tersebut bukan lagi berstatus ASN.

Perbedaan utama PNS dan PPPK adalah PNS merupakan pegawai tetap di instansi pemerintah sementara PPPK adalah pegawai yang dipekerjakan dengan jangka waktu yang ditetapkan. PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas. Kemudian cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Sementara PPPK tidak berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Meski begitu, berdasakrkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK berhak atas kenaikan gaji berkala dan istimewa. PPPK juga diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja yang terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

 

5 dari 6 halaman

Fungsi, tugas, dan peran ASN

Menurut UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, fungsi ASN adalah:

- pelaksana kebijakan publik;

- pelayan publik; dan

- perekat dan pemersatu bangsa.

Tugas ASN

- melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas

- mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peran ASN

Peran ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

6 dari 6 halaman

Nilai dasar ASN

Nilai dasar ASN adalah landasan prinsip ANS dalam bekerja. Nilai dasar ASN meliputi:

- memegang teguh ideologi Pancasila

- setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah

- mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesi

- menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak

- membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian

- menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif

- memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur

- mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik

- memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah

- memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun

- mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi

- menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama

- mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;

- mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan

- meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.