Liputan6.com, Jakarta - KTP (Kartu Tanda Penduduk) diterbitkan oleh instansi pelaksana pemerintahan Kementerian Dalam Negeri dan berlaku sebagai identitas resmi yang harus dimiliki Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun.
Bagaimana cara membuat KTP, memperbaharui, dan mengurusnya saat hilang?
Sebelum memahami cara membuat KTP, ketahui pemerintah telah membuat aturan baru KTP. Ini mengatur soal pencatatan nama pada dokumen kependudukan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.
Advertisement
Baca Juga
Cara membuat KTP sesuai dengan aturan baru KTP mengenai pencatatan nama adalah kini nama minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi, yang mulai diberlakukan mulai 21 April 2022.
Nah, apabila sudah memahami aturan baru KTP mengenai pencatatan nama, simak cara membuat KTP. Cara membuat KTP bisa dilakukan secara online dan offline. Pembuatan KTP online dilakukan melalui aplikasi resminya dan offline dengan mendatangi kantor keluarahan terdekat.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam cara membuat KTP online dan offline, lengkap syarat, dan aturan baru KTP, Selasa (24/5/2022).
Syarat Pembuatan KTP
Apabila ingin membuat KTP, perhatikan syarat pembuatan KTP yang harus dipenuhi. Apa saja syarat pembuatan KTP tersebut?
1. Syarat cara membuat KTP untuk WNI
- Berusia 17 tahun atau sudah menikah atau sudah pernah menikah
- Memiliki kartu keluarga
2. Syarat cara membuat KTP untuk WNA dengan izin tinggal tetap
- Berusia 17 tahun atau sudah penrah menikah atau telah menikah dan sudah mengikuti perekaman data KTP elektornik.
- Kartu keluarga
- Dokumen perjalanan
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
3. Syarat cara membuat KTP untuk WNI dari luar negeri
- Surat keterangan pindah dari perwakilan RI
- Kartu keluarga
4. Syarat cara membuat KTP untuk WNI dan WNA karena perubahan daya
- Kartu keluarga
- KTP lama
- KITAP
- Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
5. Syarat cara membuat KTP untuk WNI yang pindah datang dalam negeri
- Surat keterangan pindah dari Disdukcapil kabupaten/kota asal atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota dan e-KTP (jika di surat keterangan tersebut menerangkan bahwa KTP elektronik dibawa yang bersangkutan)
- Kartu keluarga
6. Syarat cara membuat KTP untuk WNA khusus perpanjangan tinggal
- Kartu keluarga
- KTP lama
- Dokumen perjalanan
- KITAP
7. Syarat cara membuat KTP untuk penduduk luar domisili
- Tidak ada perubahan data kependudukan
- Kartu keluarga
- Dokumen perjalanan (untuk WNA)
- KITAP (untuk WNA)
8. Syarat cara membuat KTP untuk yang hilang bagi WNI dan WNA
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang).
- KTP yang rusak (jika rusak)
- Kartu keluarga
- Dokumen perjalanan
- KITAP
Advertisement
Aturan Baru KTP
Lalu bagaimana dengan aturan baru KTP dalam proses pembuatan KTP yang harus diperhatikan?
Cara membuat KTP sesuai dengan aturan baru KTP, kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi, yang tertuang dalam Permendagri Nomor 73/2022.
Aturan baru KTP itu berlaku bagi warga yang akan mencatatkan dokumen kependudukan setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 berlaku, yaitu sejak 21 April 2022.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan sesuai aturan baru KTP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi persyaratan:
- mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir,
- jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi, dan
- jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Kemudian perhatikan baik-baik tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan sesuai aturan baru KTP sebagaimana tertuang pada pasal 5 ayat 1 berikut ini:
- menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia,
- nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan, dan
- gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Selain itu, perhatikan baik-baik mengenai hal-hal yang dilarang pada pencatatan nama dokumen kependudukan sesuai aturan baru KTP sebagaimana tertuang pada pasal 5 ayat 3 berikut ini:
- disingkat, kecuali tidak diartikan lain,
- menggunakan angka dan tanda baca, dan
- mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Lalu bagaimana dengan pencatatan nama KTP yang sudah dilakukan sebelumnya, apakah harus diperbaharui?
Hal ini diatur dalam pasal 8 yang menjelaskan saat peraturan menteri atau aturan baru KTP ini mulai berlaku (21 April 2022), pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.
Cara Membuat KTP
Apabila sudah memahami mengenai syarat dan aturan baru KTP yang harus dipenuhi, selanjutnya simak cara membuat KTP. Cara membuat KTP bisa dilakukan secara online dan offline.
Cara membuat KTP offline dilakukan dengan datang langsung ke kantor kelurahan membawa berkas syarat yang sudah difotokopi. Bagaimana proses cara membuat KTP tersebut?
Begini Cara Membuat KTP Online:
1. Mengunduh aplikasi online
Pemohon mengakses aplikasi online DUKCAPIL ONLINE yang tersedia. Simak fitur yang ditawarkan di halaman website resminya di dukcapil.online.
2. Pilih layanan KTP
Pilih jenis layanan KARTU TANDA PENDUDUK.
3. Lengkapi data
Mengisi data yang dibutuhkan merupakan bagian dari penyelesaian cara membuat KTP online.
4. Siapkan dan unggah dokumen
Mengunggah dokumen sesuai dengan persyaratan.
5. Verifikasi
Menunggu proses verifikasi berkas permohonan sampai mendapatkan notifikasi status layanan. Cara membuat KTP online selesai.
6. Penyerahan KTP baru
Peserta akan diminta untuk menyerahkan KTP lama dan menerima KTP baru di kecamatan setempat dengan membawa bukti pendaftaran. Akan tetapi bagi peserta yang belum pernah memiliki KTP sebelumnya, akan langsung diberikan KTP.
Begini Cara Membuat KTP Offline:
1. Penyedia KTP elektronik
Pastikan kelurahan atau desa telah mendukung layanan e-KTP sebelum menyelesaikan proses cara membuat KTP offline.
2. Datang ke kelurahan
Datang dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat serta syarat lain yang diperlukan.
3. Selesaikan dengan petugas
Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Cara membuat KTP offline, jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
4. Data dan foto digital
Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Cara membuat KTP offline, pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP, jika belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
5. Tanda tangan
Bubuhkan tanda tangan di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan tidak berubah-ubah lagi berikutnya, karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM, dan lain-lain.
6. Pemindaian retina
Cara membuat KTP offline selanjutnya, melakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
7. Stempel petugas
Pastikan Surat Panggilan akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
8. Selesai
Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu, maka cara membuat KTP offline selesai. Bila e-KTP selesai dicetak akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.
Begini Cara Membuat KTP Hilang:
1. Buat surat hilang
Datangi kantor polisi terdekat dan buat laporan kehilangan KTP sebagai cara membuat KTP yang hilang pertama. Lalu, minta dibuatkan surat keterangan kehilangan.
2. Fotokopi KTP hilang
Bawa fotokopi KTP elektronik yang hilang (jika masih ada) dan tunjukkan ke kantor polisi.
3. Buat surat pengantar
Setelah memiliki surat kehilangan KTP elektronik dari polisi, cara membuat KTP yang hilang selanjutnya perlu membuat surat pengantar dari RT dan RW sesuai domisili.
4. Datang ke kantor kelurahan
Lalu ke kantor kelurahan dengan membawa berkas yang telah disyaratkan di atas tadi.
5. Mengisi formulir yang tersedia
Cara membuat KTP yang hilang selanjutnya, pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP elektronik baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
6. Datang ke kantor kecamatan
Jika semua urusan di kantor kelurahan sudah beres, maka tahap berikutnya yaitu dengan datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dan jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang KTP elektroni, seperti:
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada).
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Formulir permohonan KTP elektronik baru dari kelurahan.
7. Pemeriksaan dokumen
Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Lama tidaknya proses pembuatan KTP elektronik baru sebagai pengganti KTP elektronik yang hilang memakan waktu sekitar 7 hari kerja, maka cara membuat KTP yang hilang selesai.
8. Selesai
Apabila KTP elektronik sudah jadi, maka pemilik dari KTP elektronik yang namanya terdaftar, wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Proses ini tidak boleh diwakilkan, karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik KTP elektronik tersebut.
Advertisement