Sukses

6 Fakta Terbaru Rezky Aditya Dinyatakan Ayah Kandung Anak Wenny Ariani

Pengadilan Tinggi Banten sudah memutuskan bahwa Rezky Aditya merupakan ayah kandung Kekey, putri dari Wenny Ariani.

Liputan6.com, Jakarta Polemik tentang ayah kandung Naira Kaemita Sasmita atau kerap disapa Kekey anak dari Wenny Ariani akhirnya terjawab. Banding yang dilakukan oleh Wenny kepada Rezky Aditya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Banten memutuskan Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari Kekey.

"Sudah diputus. Alhamdulillah hakim mengabulkan gugatan kami. Salah satu amar putusannya menyatakan anak dari Bu Wenny adalah anak biologis dari Rezky Aditya," kata Ferry Aswan, kuasa hukum Wenny Ariani kepada wartawan, dikutip dari Showbiz Liputan6, Rabu (25/5/2022).

Sebelumnya, Wenny Ariani melakukan gugatan terhadap Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 3 Februari 2022. Sayangnya, gugatan ditolak dan membuktikan bahwa Rezky Aditya bukan ayah biologis dari Kekey. Merasa tak puas dengan hasilnya, Wenny akhirnya kembali menggugat Rezky di Pengadilan Tinggi Banten.

Gugatannya diterima dan memutuskan bahwa Rezky Aditya sebagai ayah biologis putrinya. Simak beberapa fakta yang sudah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber terkait putusan yang menyatakan bahwa Rezky Aditya merupakan ayah kandung dari anak Wenny Ariani, Rabu (25/5/2022).

 

2 dari 7 halaman

1. Lega dengan putusan pengadilan

Banding yang dilakukan oleh Wenny Ariani kepada Rezky Aditya akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Banten memutuskan Rezky Aditya sebagai ayah biologis Kekey. Meski masih kecil, Kekey sang anak dikatakan Wenny sangat senang atas putusan tersebut. Apalagi, sekarang sang anak sudah tahu dan yakin siapa ayah kandungnya.

"Sudah, Kekey baca berita (dari) HP, dia peluk aku dan bilang I love mamah. Ya Alhamdulillah ini kan putusan yang saya mau, ya memang Rezky adalah ayah biologis kekey," kata Wenny dikutip dari KapanLagi.com.

3 dari 7 halaman

2. Menangis terharu

 

Usai bandingnya dikabulkan, Wenny Ariani mengaku senang saat mengetahui putusan dari Pengadilan Tinggi Banten yang menyatakan bahwa Rezky sebagai ayah biologis putrinya. Wenny bahkan mengaku sampai menangis terharu saat gugatannya dikabulkan.

"Ya tentu senang sekali. Ya, Allah, Tuhan sayang sekali sama Kekey," ujar Wenny Ariani terdengar menangis saat dihubungi wartawan, Selasa (24/5).

"Alhamdulillah akhirnya pengadilan tinggal memberikan kesempatan dan keadilan bagi saya dan Kekey, perjuangan kami sampai menang di titik ini," ucap Wenny, Selasa (24/5), dikutip dari KapanLagi.com.

 

4 dari 7 halaman

3. Langkah selanjutnya

Setelah putusan tersebut, Wenny masih belum tahu langkah apa yang akan diambil Rezky Aditya, bakal mengajukan kasasi ataukah menerima putusan dan menemui anaknya. Apabila Rezky Aditya tidak terima dengan hasil putusan Pengadilan Tinggi Banten dan meminta kasasi, maka suami Citra Kirana itu harus bersedia tes DNA.

"Kita ikutin aturan kedepannya mungkin bisa tanyakan ke mas Ferry apakah Rezky berkenan bertemu dengan Kekey, silakan. Soalnya saya mewakili Kekey karna Kekey masih di bawah umur," ungkap Wenny, dikutip dari KapanLagi.com.

"Kalo dari saya ngobrol dengan mas Ferry, (mengajukan kasasi) itu haknya Rezky. Apapun itu yang saya minta adalah tes DNA. Kalau melihat putusannya bahwa menetapkan Rezky adalah ayah biologis kekey kalau Rezky mau kasasi, kemanapun asal dia tes DNA saya gak masalah," lanjutnya.

5 dari 7 halaman

4. Alasan gugatan Wenny Ariani dikabulkan

Sebelum bandingnya terkait ayah biologis Kekey dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Banten, gugatan Wenny Ariani sempat ditolak oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Terkait hal itu, Binsar Gultom selaku juru bicara PT Banten menjelaskan alasan mengapa gugatan Wenny Ariani dikabulkan.

"PT Banten membatalkan putusan PN Tangerang tersebut, dengan mengadili sendiri. Yang pertama, menerima gugatan penggugat sekarang sebagai pembanding sebagian," kata juru bicara PT Banten, Binsar Gultom, dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Selasa (24/5/2022).

Lanjut Binsar, Hakim mengacu pada putusan MK terkait Kedudukan Anak Luar Nikah. Hal itulah yang menjadi landasan mengapa membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang.

"Alasan PT membatalkan putusan PN Tangerang ternyata itu didasarkan pada putusan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010. Dan ini dijelaskan oleh saksi ahli pembanding Arist Merdeka Sirait,” ungkap Binsar.

6 dari 7 halaman

5. Hasil pertimbangan

Putusan MK dan keterangan ahli menjadi pertimbangan PT Banten membatalkan putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri. Ditambah dengan pihak Wenny yang dinilai bisa membuktikan bahwa Kekey ialah anak dari Rezky Aditya.

"Isi putusan itu persis sama dengan saksi ahli tersebut menyatakan anak yang lahir di luar pernikahan mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu termasuk dengan ayahnya yang dapat dibuktikan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain,” lanjutnya.

7 dari 7 halaman

6. Minta Rezky Aditya segera akui Kekey

Wenny juga masih belum tahu langkah apa yang akan diambil Rezky Aditya dengan putusan tersebut. Padahal, tujuan dari gugatan yang dilakukan Wenny adalah agar Rezky Aditya mengakui kalau Kekey merupakan darah dagingnya. Untuk soal nafkah, dia menyerahkannya ke Ferry Aswan, kuasa hukumnya.

"Kalo nafkah dan tanggung jawab saya serahkan ke kuasa hukum. Yang terpenting adalah pengakuan terhadap anak saya. Pengakuan ayahnya terhadap kekey, Rezky mengakui Kekey anaknya. Itu yang saya minta," ucap Wenny, seperti dikutip dari KapanLagi.com.