Sukses

Eksploitasi Adalah Pemanfaatan Sewenang-Wenang Kepada Suatu Subjek, Ini Contohnya

Eksploitasi adalah suatu kegiatan yang cenderung negatif karena akan menimbulkan kerugian untuk banyak orang.

Liputan6.com, Jakarta Eksploitasi adalah suatu tindakan atau aktivitas yang dilakukan agar bisa mengambil keuntungan ataupun memanfaatkan suatu hal secara berlebihan dan penuh dengan kesewenang-wenangan tanpa adanya tanggung jawab.

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian eksploitasi adalah pemanfaatan guna sebuah keuntungan sendiri, penghisapan, pemerasan dari diri orang lain yang termasuk tidak terpuji.

Umumnya, tindakan ini akan menimbulkan kerugian pada pihak lain, baik itu manusia, hewan, dan berbagai lingkungan lain yang ada di sekitarnya. Untuk itu, perlu adanya tindakan hukum untuk menjerat oknum yang bersalah.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian eksploitasi beserta macam-macam, aturan hukum, dan contohnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Minggu (29/5/2022).

2 dari 5 halaman

Pengertian Eksploitasi Secara Umum

Kata “Eksploitasi” berasal dari bahasa Inggris “exploitation” yang artinya politik untuk memanfaatkan subjek tertentu dengan sewenang-wenang. Apabila ditarik garis besar, maka eksploitasi adalah salah satu tindakan yang bertujuan untuk mengambil keuntungan atau memanfaatkan sesuatu secara berlebihan dan sewenang-wenang terhadap sesuatu subyek yang hanya untuk kepentingan ekonomi semata-mata tanpa mempertimbangan rasa kepatutan, keadilan serta kompensasi kesejahteraan.

Penggunaan kata ini sering sekali digunakan dalam beragam bidang, baik itu dalam hal politik, lingkungan, sosial dan berbagai hal lainya. Sederhananya, eksploitasi adalah suatu kegiatan yang cenderung negatif karena akan menimbulkan kerugian untuk banyak orang.

Sedangkan menurut Suharto menjelaskan bahwa eksploitasi adalah suatu sikap diskriminatif ataupun perlakukan yang dilakukan secara sewenang-wenang. Berbeda pendapat mengenai pengertian eksploitasi menurut Martaja, yang menjelaskan bahwa eksploitasi adalah suatu kegiatan memanfaatkan dengan cara yang tidak etis demi keuntungan ataupun kebaikan pribadinya saja.

3 dari 5 halaman

Macam-Macam Eksploitasi dan Contohnya

1. Eksploitasi Anak

Eksploitasi anak adalah suatu kegiatan yang memanfaatkan anak-anak penuh dengan kesewenang-wenangan yang bisa dilakukan oleh pihak keluarga ataupun masyarakat dengan cara memaksa anak tersebut untuk melakukan suatu hal tanpa memperdulikan perkembangan fisik dan mental dari anak tersebut.

Biasanya, tindakan pada anak ini bisa kita temukan dengan mudah saat ada orang yang memanfaatkan anak demi memperoleh keuntungan ekonomi. Beberapa contohnya adalah sebagai berikut:

a. Memanfaatkan anak-anak untuk menjadi pengemis atau menjadi pemulung.

b. Memanfaatkan anak-anak untuk menjadi pengamen di pinggir jalan atau di lampu merah.

c. Memanfaatkan anak-anak untuk menjadi penjual koran di lampu merah.

d. Memaksa anak-anak yang berusia di bawah umur untuk menjadi seorang pekerja seks komersial (PSK).

e. Memanfaatkan anak-anak untuk melakukan berbagai hal demi mengejar keuntungan ekonomi atau demi mengejar popularitas semata.

2. Eksploitasi Sumber Daya Alam

Eksploitasi sumber daya alam adalah suatu upaya mengeruk sumber daya alam secara berlebihan agar bisa memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya, sehingga bisa memenuhi kebutuhan hidup atau memenuhi hawa nafsunya. Hal tersebut bisa menyebabkan cuaca ekstrim dan pemanasan global. Berikut ini ada beberapa contohnya adalah sebagai berikut:

a. Kegiatan pembakaran hutan yang berskala besar demi mendapatkan keuntungan dengan cara membuka lahan kelapa sawit. Hal ini banyak menyebabkan kerusakan habitat hewan dan juga tanaman, serta bisa menyebabkan bencana alam, seperti banjir maupun tanah longsor.

b. Menangkap ikan dengan memanfaatkan bahan kimia atau bahan peledak yang bisa berdampak pada kerusakan habitat ikan dan lingkungan yang lebih luas.

c. Membuat berbagai tambang liar tanpa izin dari pihak berwenang demi mengeruk sumber daya alam. Contohnya adalah membuat tambang liar batu bara, emas, pasir, dan masih banyak lagi.

 

4 dari 5 halaman

Macam-Macam Eksploitasi dan Contohnya

3. Eksploitasi Hewan

Eksploitasi hewan adalah suatu tindakan yang memanfaatkan para satwa hewan demi memperoleh keuntungan pribadi tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi pada hewan tersebut. Saat ini, banyak masyarakat yang tidak sadar bahwa apa yang dilakukannya merupakan eksploitasi hewan dan hal ini sudah terjadi selama beberapa dekade. Beberapa contohnya adalah sebagai berikut:

a. Topeng monyet, meskipun tujuannya memang adalah untuk menghibur, namun pada kenyataanya aksi ini adalah salah satu bentuk eksploitasi terhadap hewan.

b. Atraksi ataupun sirkus hewan, kegiatan ini sudah jelas adalah bentuk eksploitasi pada hewan yang dilakukan oleh manusia agar bisa memperoleh keuntungan yang banyak.

4. Eksploitasi Perempuan

Eksploitasi perempuan adalah suatu tindakan yang dilakukan dengan cara memanfaatkan kaum perempuan demi memperoleh keuntungan untuk suatu kelompok tertentu. Saat ini, tingkat kesetaraan hak antara kaum pria dan kaum perempuan memang sudah dicanangkan. Tapi dalam prosesnya, kaum perempuan seringkali memperoleh tindakan diskriminasi dan juga eksploitasi. Beberapa contohnya adalah sebagai berikut:

a. Menjadi seorang pekerja seks komersial. Walaupun sebagian perempuan ada yang menganggap bahwa profesi ini memang sebagai pekerjaan, namun pada kenyataannya sebagian besar dari mereka ada yang tetap tidak menyukai pekerjaan tersebut.

b. Eksploitasi perempuan di media massa, seperti TV, Internet, media cetak, iklan, dll. yang dilakukan agar bisa meningkatkan perhatian masyarakat atas suatu media ataupun produk. Meskipun banyak sebagian dari kita yang tidak menyadari hal tersebut, namun contoh eksploitasi yang satu ini sangat merusak.

5 dari 5 halaman

Aturan Hukum terhadap Eksploitasi

1. Hukum eksploitasi anak

Indonesia memiliki hukum yang mengatur eksploitasi anak mengikat seperti;

a. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengenai larangan bagi pihak manapun, termasuk orangtua untuk mengeksploitasi anak, baik secara ekonomi dan/atau seksual.

b. Pasal 20 UU No.35/2014 menyebutkan bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua/wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

c. Pasal 15 UU No.35/2014 Huruf (f) menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual.

d. Pasal 76l UU 35 Tahun 2014 yang berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

e. Sanksi terhadap orangtua atau siapapun yang melakukan eksploitasi anak, baik secara ekonomi dan/atau seksual adalah:/ diatur dalam Pasal 88 UU 35 Tahun 2014. Bunyi pasalnya: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76l, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

2. Hukum Eksploitasi Hewan

Indonesia memiliki hukum yang mengatur eksploitasi hewan mengikat seperti;

a. Pasal 302 KUHPPeraturan ini mengancam segala bentuk penganiayaan terhadap hewan. Tindakan yang dimaksud adalah yang menyakiti, melukai, dan merugikan kesehatan hewan. Pelaku akan dipidana penjara paling lama tiga bulan. Sedangkan jika perlakuan menyebabkan sakit lebih dari seminggu, cacat, luka berat, dan mati, pelaku akan diancam penjara maksimal sembilan bulan. 

b. Pasal 92 Peraturan Pemerintah No. 95 tahun 2012Aturan ini mengandung poin-poin larangan pemanfaatan hewan di luar kemampuannya. Termasuk pemberian obat perangsang agar mereka bekerja di luar batas. Ini dapat digolongkan sebagai eksploitasi. 

c. Pasal 66 UU No. 18 tahun 2009Undang-undang ini menguatkan peraturan-peraturan sebelumnya. Ia membahas mengenai pemeliharaan kesejahteraan hewan. Termasuk dalam aspek penangkapan, pengandangan, perawatan, pengangkutan, pemotongan, serta pengayoman yang wajar. Pasal ini juga menjelaskan mengenai apa yang dimaksud tentang "penganiayaan" pada hewan. Berikut ini bunyinya:

“Yang dimaksud dengan “penganiayaan” adalah tindakan untuk memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan, misalnya pengglonggongan sapi.”