Sukses

Pengertian Riba adalah Bunga Uang yang Dihukumi Haram, Ketahui Macam-Macamnya

Riba adalah tambahan uang.

Liputan6.com, Jakarta - Memahami pengertian riba adalah bunga uang yang dalam Islam dihukumi haram karena ini berbeda dengan proses perdagangan. Secara etimologi pengertian riba adalah berasal dari bahasa Arab “az-ziyadah” yang artinya kelebihan atau tambahan.

Dalam buku berjudul Tafsir Ayat-ayat Riba: Mengupas Persoalan Riba Sampai ke Akar-akarnya oleh Sayyid Quthb, dijelaskan pengertian riba adalah penambahan utang akibat jatuh tempo. Hukum riba adalah haram ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 130 yang artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah, supaya kamu mendapat keberuntungan." (Ali Imron ayat 130)

Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang pengertian riba, hukum riba, dan macam-macam riba dalam Islam, Kamis (9/6/2022).

2 dari 3 halaman

Pengertian Riba adalah Bunga Uang yang Dihukumi Haram

Memahami riba adalah bagian dari proses transaksi. Pengertian riba adalah secara etimologi berasal dari bahasa Arab “az-ziyadah” yang artinya kelebihan atau tambahan.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan pengertian riba adalah bunga uang atau pelepasan uang. Dalam kitab berjudul Minhajul Muslim oleh Syaikh Abu Bakar Jabir al Jaza'iri, dijelaskan pengertian riba adalah penambahan sejumlah harta yang bersifat khusus.

Dalam salah satu hadis Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

“Dari Jabir Ra. ia berkata: “Rasulullah salallahu ‘alaihi wassalam telah melaknat orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja.” (HR. Muttafaq Alaih)

Hal yang sama dijelaskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya. Pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga, pengertian riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjajikan sebelumnya.

Hukum riba adalah haram, MUI dalam penjelasannya mengungkap hukum riba adalah haram sesuai dalam Al-Qur’an surat ali-Imran ayat 130 dan hadis riwayat Ibnu Majah. Dijelaskan pula bahwa bunga uang atau riba adalah buruk karena tambahan hanya dikenakan pada saat si peminjam (berhutang) tidak mampu mengembalikan pinjaman pada saat jatuh tempo.

Hukum riba adalah haram ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 130 yang artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah, supaya kamu mendapat keberuntungan." (Ali Imron ayat 130)

Dalam buku berjudul Tafsir Ayat-ayat Riba: Mengupas Persoalan Riba Sampai ke Akar-akarnya oleh Sayyid Quthb, dijelaskan pengertian riba adalah penambahan utang akibat jatuh tempo.

3 dari 3 halaman

Macam-Macam Riba dan Penjelasannya

Macam-macam riba dalam Islam ada lima, yakni riba fadhl, nasi’ah, al yad, al qard, dan jahiliyah. Pahami macam-macam riba ini agar lebih mudah menghindarinya. Allah SWT menegaskan bahwa riba adalah haram.

Ini penjelasan macam-macam riba dalam Islam yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:

1. Macam-Macam Riba Fadhl

Riba Fadhl adalah macam-macam riba dalam Islam yang dilakukan dengan pertukaran antara barang-barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda. Begitu pun barang yang dipertukarkan termasuk dalam jenis “barang ribawi.”

Contoh dari macam-macam riba dalam Islam ini adalah 3 kg gandum dengan kualitas baik ditukar dengan 4 kg gandum berkualitas buruk atau yang sudah berkutu.

2. Macam-Macam Riba Nasi'ah

Riba Nasi'ah adalah salah satu macam-macam riba dalam Islam dengan penangguhan, penyerahan, atau penerimaan barang ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya.

Contoh macam-macam riba dalam Islam ini adalah Fahri meminjam dana kepada Juki sebesar Rp 300.000 dengan jangka waktu atau tenor selama 1 bulan, apabila pengembalian dilakukan lebih dari satu bulan, maka cicilan pembayaran ditambah sebesar Rp 3.000.

3. Macam-Macam Riba Riba Al Yad

Riba Al Yad adalah salah satu dari macam-macam riba dalam Islam dengan jual beli atau yang terjadi dalam penukaran. Penukaran tersebut terjadi tanpa adanya kelebihan, salah satu pihak yang terlibat meninggalkan akad, sebelum terjadi penyerahan barang atau harga.

Dalam suatu hadis, Rasulullah bersabda:

"Jangan kamu bertransaksi satu dinar dengan dua dinar, satu dirham dengan dua dirham; satu sha dengan dua sha karena aku khawatir akan terjadinya riba (al-rama). Seorang bertanya: wahai Rasul, bagaimana jika seseorang menjual seekor kuda dengan beberapa ekor kuda dan seekor unta dengan beberapa ekor unta? Jawab Nabi SAW “Tidak mengapa, asal dilakukan dengan tangan ke tangan (langsung)." (HR Ahmad dan Thabra­ni)

4. Macam-Macam Riba Qard

Riba Qard adalah salah satu dari macam-macam riba dalam Islam dengan suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang.

Contoh macam-macam riba dalam Islam ini adalah Putra memberikan pinjaman dana tunai pada Faozan sebasar Rp 1.000.000 dan wajib mengembalikan pokok pinjaman dengan bunga sebesar Rp 1.500.000 pada saat jatuh tempo dan kelebihan dana pengembalian ini tidak dijelaskan tujuannya untuk apa.

5. Macam-Macam Riba Jahiliyah

Riba Jahiliyah adalah salah satu dari macam-macam riba dalam Islam dengan hutang yang dibayar lebih dari pokoknya. Kondisi ini terjadi karena si peminjam tidak mampu bayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.

Contoh macam-macam riba dalam Islam ini adalah Fulan meminjam Rp 700.000 pada Fulana dengan tempo dua bulan. Pada waktu yang ditentukan, Fulan belum bisa membayar dan meminta keringanan. Fulana menyetujuinya, tapi dengan syarat Fulan harus membayar Rp 770.000.