Liputan6.com, Jakarta Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2022 telah dimulai untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK di berbagai daerah di Indonesia. Siswa yang mengikuti PPDB 2022 bisa memilih satu dari empat jalur yang disediakan yaitu, jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua/wali, dan yang terakhir jalur prestasi dengan kuota terbatas.Â
Baca Juga
Dari keempat jalur tersebut, ada satu jalur yang asing di telinga kebanyakan orang yaitu jalur afirmasi. Mungkin sebagian orang sudah memahami apa itu jalur afirmasi, namun masih banyak orang tua yang belum mengerti apa itu jalur afirmasi.
Advertisement
Tak hanya itu, para orang tua yang baru mendaftarkan anaknya ke SD, juga wajib mengetahui siapa saja yang dapat masuk jalur afirmasi, syarat hingga tata caranya. Hal ini untuk mempermudah pendaftaram PPDB 2022.
Berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian jalur afirmasi beserta syarat dan tata cara pendaftarannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (20/6/2022).
Apa Itu Jalur Afirmasi
Melansir dari laman resmi Kemendikbud, afirmasi artinya jalur yang disediakan untuk siswa yang kurang mampu. Biasanya, mereka menerima program penanganan dari Pemerintah Pusat ataupun Daerah. Adapun jalur afirmasi ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan berkualitas.
Biasanya mereka yang mengikuti jalur afirmasi harus memperlihatkan bukti seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Kuota yang disediakan yaitu sebesar 15 persen dari total kuota penerimaan anak didik tiap sekolah.
Dalam penyelenggaraan PPDB, kuota paling besar diperuntukkan bagi jalur zonasi yaitu sebesar 50 persen. Sementara jalur perpindahan orang tua/wali sebesar 5 persen dan jalur prestasi 30 persen.
Tak hanya itu, PPDB jenjang SMP jalur ini juga dibuka untuk anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS), anak Mitra Transjakarta, serta anak pemilik Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang ingin mendaftar di sekolah negeri.
Advertisement
Siapa Penerima Jalur Afirmasi
Selain yang disebutkan di atas untuk siapa saja penerima jalur afirmasi. Jalur afirmasi ini juga terdiri atas, jalur afirmasi prioritas 1 dan prioritas 2, sebagai berikut
Jalur Afirmasi Prioritas I
1. Anak asuh panti, tercantum dalam Kartu Keluarga Panti Asuhan.
2. Penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten.
3. Anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat dari kepala dinas kesehatan.
4. Anak penerima Kartu Jakarta Pintar Plus, sekaligus program Indonesia Pintar, kecuali jenjang SD.
Jalur Afirmasi Prioritas II
1. Pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif.
2. Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Dinas Sosial.
3. Anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil dan direkomendasikan Dinas Perhubungan.
4. Anak dari buruh yang memiliki kartu tanda penduduk daerah dengan kisaran gaji paling kecil 1,1 kali upah minimum provinsi.
Jadi, peserta yang memenuhi syarat di atas bisa mendapatkan keuntungan jalur afirmasi.
Syarat Mendaftar Jalur Afirmasi PPDB
Untuk mendaftar jalur afirmasi, peserta didik harus menyiapkan beberapa berkas, yaitu:
1. Mencantumkan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah. Baik itu KIP ataupun SKTM.
2. Surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia di proses hukum apabila terbukti memalsukan dokumen keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.
Jika terbukti memalsukan dokumen keikutsertaan, maka sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pelaku akan dikenakan sanksi.
Advertisement
Tata Cara Pendaftaran Jalur Afirmasi
Berikut ada beberapa tata cara pendaftaran jalur afirmasi, yaitu:
1. Melakukan pendaftaran melalui situs PPDB masing-masing daerah. Sebagai contoh PPDB Jakarta (ppdb.jakarta.go.id).
2. Pilih jenjang sekolah, apakah SD, SMP, SMA atau SMK.
3. Centang jalur pendaftaran afirmasi.
4. Klik tombol pengajuan akun dan isi formulir data diri calon peserta didik.
5. Jika sudah selesai, cetak tanda bukti pengajuan akun, nantinya akan dberikan token yang berfungsi untuk megaktivasi akun.
6. Apabila sudah, aktivasi dengan mengisi nomor peserta dan token yang sudah diberikan.
7. Pilih sekolah yang ingin dituju, lalu cetak bukti pendaftaran.
8. Tunggu proses seleksi dari sekolah, apabila lolos makan akan diminta melanjutkan ke tahap lapor diri.
Jadwal Jalur Afirmasi SMA/SMK Jawa Timur 2022
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur 2022 jenjang SMA-SMK telah dibuka. Tiap jalur pendaftaran SMA-SMK dibuka dalam tahap berbeda sesuai jadwal. Pendaftaran ini digelar secara daring atau online. Berikut rinciannya:
1. Jalur Afirmasi, Pindah Tugas Ortu/Wali, dan Prestasi Hasil Lomba
a. Pendaftaran: 20 -21 Juni 2022 01.00 - 23.59 WIB
b. Verifikasi dan validasi oleh SMA/SMK: 21-23 Juni 2022 hingga 16.00 WIB
c. Pengumuman: 24 Juni 2022 08.00 WIB
d. Cetak bukti penerimaan oleh siswa: 24 Juni 2022 08.00 - 23.59 WIB
2. Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA
a. Pendaftaran: 25 - 26 Juni 2022 01.00 - 23.59 WIB
b. Pengumuman: 27 Juni 2022 08.00 WIB
c. Cetak bukti penerimaan oleh siswa: 27 Juni 2022 08.00 - 23.59 WIB
3. Jalur Zonasi SMK
a. Pendaftaran: 28 - 29 Juni 2022 01.00 - 23.59 WIB
b. Pengumuman: 30 Juni 2022 08.00 WIB
c. Cetak bukti penerimaan oleh siswa: 30 Juni 2022 01.00 - 23.59 WIB
4. Jalur Zonasi SMA
a. Pendaftaran : 1 - 2 Juli 2022 01.00 - 23.59 WIB
b. Pengumuman: 3 Juli 2022 08.00 WIB
c. Cetak bukti penerimaan oleh siswa: 3 Juli 2022 08.00 - 23.59 WIB
5. Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK
a. Pendaftaran: 4 - 5 Juli 2022 01.00 - 23.59 WIB
b. Pengumuman: 6 Juli 2022 08.00 WIB
c. Cetak bukti penerimaan oleh siswa: 6 Juli 2022 08.00 - 23.59 WIB
Advertisement