Sukses

10 Macam Wakaf yang Wajib Diketahui, Lengkap Pengertian dan Contohnya

Wakaf adalah perbuatan menyerahkan sebagian harta benda untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, demi kemaslahatan umat.

Liputan6.com, Jakarta Ada beragam macam wakaf yang perlu anda ketahui. Wakaf adalah kata yang berasal dari Bahasa Arab yakni wakafa, di mana arti wakaf adalah menahan, tidak dipindak kepemilikannya, atau berhenti.

Wakaf menjadi salah satu amal ibadah dalam Islam yang tak lekang dimakan waktu. Secara umum, wakaf adalah perbuatan menyerahkan sebagian harta benda untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, demi kemaslahatan umat.

Arti wakaf sendiri seringkali dikaitkan dengan aset berupa tanah yang merujuk pada tanah wakaf. Hal itu tak sepenuhnya salah, mengingat tanah adalah harta yang paling sering jadi objek wakaf. Tanah wakaf sering kali digunakan untuk kepentingan umum, seperti tanah pekuburan, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan. 

Berikut Liputan6.com ulas mengenai macam wakaf beserta pengertian dan contohnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (9/7/2022).

2 dari 6 halaman

Mengenal Wakaf

Sebelum memahami macam-macam wakaf, penting untuk mengetahu pengertiannya. Secara harfiah, wakaf berasal dari bahasa Arab 'waqafa' yang artinya 'menahan' atau berhenti'. Wakaf seringkali disebut investasi akhirat karena manfaat di dunia dan pahalanya kekal hingga jasadnya sudah tak berada di Bumi.

Dikutip dari laman resmi Badan Wakaf Indonesia (BWI), pengertian wakaf berarti menahan harta untuk diwakafkan. Sedangkan ada beberapa definisi wakaf yang dikemukakan para ahli fikih. Para ahli menjelaskan istilah wakaf saling berbeda satu sama lain.

Menurut Mazhad Hanafi, wakaf sebagai tindak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada pihak lain demi kebajikan, baik sekarang maupun di masa yang akan datang.

Sementara menurut Mazhab Maliki berpendapat bahwa dalam wakaf, seseorang tidak melepaskan hartanya dari kepemilikan. Namun, wakaf dapat mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada pihak lain. Wakif juga berkewajiban menyedekahkan manfaatnya, dan tidak boleh menarik kembali wakafnya.

Terakhir, menurut Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa wakaf adalah tindakan melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif. Wakif bahwa tidak boleh melakukan apa pun terhadap harta yang diwakafkan.

3 dari 6 halaman

Hukum Wakaf

Secara umum, wakaf memiliki ketetapan hukum sunah. Artinya, wakaf dianjurkan dilakukan oleh orang yang mampu. Hal ini tercantum sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 267, yang memiliki arti:

"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Dan jangan-lah kamu memilih yang buruk-buruk, lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahui-lah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."

Selain itu, dalil mengenai wakaf juga tertuang dalam surat Ali Imran ayat 92, yang memiliki arti:

"Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu, sungguh, Allah maha mengetahui."

4 dari 6 halaman

Syarat Amalan Wakaf

Syarat wakaf harus dipenuhi oleh orang yang melaksanakannya (wakif), benda yang diwakafkan, dan penerima wakaf. Oleh sebab itu seorang wakif juga wajib mengetahui macam wakaf yang sesuai dengan syariat agama Islam.

Berikut penjelasan mengenai wyarat wakaf:

1. Seorang wakif harus memenuhi syarat di antaranya memiliki secara penuh harta yang akan diwakafkan, berakal, baligh, dan mampu bertindak secara hukum.

2. Benda yang diwakafkan merupakan barang berharga, diketahui jumlahnya, dimiliki wakif, dan benda yang berdiri sendiri. Harta benda tersebut juga harus diketahui sejumlah saksi saat diwakafkan.

3. Penerima wakaf merupakan seorang Muslim, merdeka, dan kafir zimmi tertentu. Kafir zimmi merupakan orang non-Muslim yang hidup dalam negara Islam atau memiliki perjanjian damai dengan umat Muslim.

Sementara, penerima wakaf Muslim harus menjadikan wakaf untuk kebaikan yang dapat mendekatkan dirinya dengan Allah SWT. Wakaf sendiri hanya ditujukan untuk kepentingan Islam, seperti masjid, pesantren, dan lain sebagainya.

5 dari 6 halaman

Macam-Macam Wakaf

Dari segi Fiqih Islam, ada empat macam-macam wakaf yaitu berdasarkan peruntukan, harta, waktu, dan penggunaan harta yang diwakafkan. Berikut ini penjelasannya.

Macam Wakaf Berdasarkan Peruntukkan

Wakaf berdasarkan peruntukkan merupakan salah satu macam wakaf yang dilihat dari segi kemanfaatannya. Jenis wakaf ini dibagi lagi menjadi tiga, yaitu wakaf khairi, wakaf ahli, dan wakaf musytarak. Berikut penjelasannya:

1. Wakaf khairi

Adalah wakaf yang digunakan untuk kebaikan yang terus menerus dan tahan lama. Pihak yang memberikan barang wakaf (wakif) mensyaratkan bahwa wakaf harus digunakan untuk menyebar manfaat jangka panjang, contohnya masjid, sekolah, rumah sakit, hutan, sumur, dan bentuk lainnya untuk kesejahteraan masyarakat.

2. Wakaf ahli

Merupakan jenis wakaf yang kebermanfaatannya ditujukan untuk keturunan wakif. Wakaf ini dilakukan oleh wakif kepada kerabat atau keluarganya, contohnya kisah wakaf Abu Thalhah yang membagikan harta wakaf untuk keluarga pamannya.

3. Wakaf musytarak

Adalah wakaf yang manfaatnya ditujukan untuk keturunan wakif dan masyarakat umum, contohnya yaitu yayasan yang berdiri di atas tanah wakaf, pembebasan sumur pribadi untuk digunakan oleh masyarakat luas.

Macam Wakaf Berdasarkan Harta

Macam-macam wakaf selanjutnya yaitu berdasarkan harta yang dibagi ke dalam 3 kelompok, yaitu benda tidak bergerak, benda bergerak selain uang, dan benda bergerak berupa uang. Berikut penjelasannya:

1. Wakaf benda tidak bergerak

Contoh wakaf benda tidak bergerak yaitu tanah, bangunan, kebun, sumur, dan benda tidak bergerak lainnya. Umumnya wakif memiliki sertifikat tanah wakaf.

2. Wakaf benda bergerak selain uang

Contoh wakaf benda bergerak selain uang yaitu surat berharga, hak atas kekayaan intelektual, bahan bakar minyak, transportasi, dan lain sebagainya.

3. Wakaf benda bergerak berupa uang

Seperti namanya, wakaf jenis tersebut merupakan wakaf yang berbentuk tunai, seperti wakaf uang, wakaf saham, cash wakaf linked sukuk.

6 dari 6 halaman

Macam-Macam Wakaf

Macam Wakaf Berdasarkan Waktu

Selanjutnya, macam wakaf berdasarkan waktu terbagi ke dalam dua kelompok, yaitu muabbad dan mu'aqqot. Berikut penjelasannya:

1. Wakaf Muabbad

Adalah jenis wakaf waktu yang diberikan untuk jangka waktu selamanya. Wakaf jenis tersebut tidak bisa diambil kembali oleh wakif saat ia sah memberikannya kepada pengelola wakaf (nadzir) untuk dikelola.

2. Wakaf Mu'aqqot

Adalah wakaf sementara yang dikelola nadzir hingga jangka waktu tertentu, misalnya 10 tahun. Jenis harta wakaf ini akan dikembalikan nadzir kepada wakif setelah waktu yang ditentukan berdasarkan ikrar wakaf. Cara kerja wakaf sementara seperti sistem sewa, contohnya sebuah lab diwakafkan selama 10 tahun. Nadzhir mengelola lab tersebut secara produktif hingga menghasilkan keuntungan yang dapat diberikan kepada mauquf 'alaih atau penerima manfaat. Jika sudah 10 tahun, maka aset wakaf dikembalikan kepada wakif.

Macam Wakaf Berdasarkan Penggunaan Harta yang Diwakafkan

Selanjutnya, macam-macam wakaf berdasarkan penggunaan harta yang diwakafkan. Berdasarkan Ilmu Fiqih, terdapat dua macam wakaf yaitu wakaf Ubasyir/Dzati dan Mistitsmary. Berikut penjelasannya:

1. Wakaf Ubasyir atau Dzati

Adalah harta wakaf yang dapat digunakan langsung untuk melayani masyarakat. Wakaf ini berfokus agar masyarakat dapat menikmati fasilitas umum secara luas dan berkelanjutan, contohnya sekolah, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan seperti ambulans.

2. Wakaf Mistitsmary

Adalah harta wakaf yang memiliki tujuan sebagai penanaman modal dalam produksi barang serta pelayanan sesuai syariah Islam. Contohnya, yaitu wakaf saham syariah yang berasal dari perusahaan yang tidak menjual barang haram dan merusak.