Sukses

Hukum Adalah Peraturan yang Mengikat Masyarakat, Ketahui Tujuan dan Jenisnya

Hukum adalah kaidah atau aturan yang mengikat dan mengatur masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Hukum adalah aturan yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia, setiap lini kehidupan manusia dibatasi oleh hukum. Secara garis besar, hukum adalah kaidah atau aturan yang mengikat dan mengatur masyarakat.

Hukum berperan mengatur kehidupan masyarakat agar tercipta ketertiban. Dengan demikian, konflik yang terjadi di antara manusia dapat dicegah. Hukum juga memainkan peran penting dalam tatanan kehidupan sosial, politik, dan ekonomi.

Memahami hukum adalah penting karena setiap orang perlu untuk mematuhinya. Setiap komunitas, kelompok, atau negara memiliki hukumnya sendiri. Semua pemerintahan modern memiliki seperangkat aturan yang disebut hukum. Hukum adalah kata lain dari aturan.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian hukum beserta tujuan dan jenis-jenisnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (13/7/2022).

2 dari 6 halaman

Pengertian Hukum Secara Umum

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, membagi pengertian hukum ke dalam empat macam. Pertama, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Kedua, hukum adalah undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. 

Ketiga, hukum adalah patokan, kaidah, atau ketentuan mengenai peristiwa alam dan sebagainya yang tertentu. Terakhir, hukum dapat juga diartikan sebagai vonis, yakni keputusan atau pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim dalam pengadilan.

Sementara itu, Kamus Cambridge mengartikan hukum sebagai aturan yang biasanya dibuat oleh pemerintah dan digunakan untuk mengatur perilaku masyarakat. Pengertian hukum, termasuk juga sistem aturan suatu negara, kelompok, atau bidang kegiatan tertentu.

Secara umum, hukum adalah sistem aturan yang dibuat dan ditegakkan melalui lembaga sosial atau pemerintah untuk mengatur perilaku. Hukum adalah disiplin dan profesi yang berkaitan dengan adat istiadat, praktik, dan tata tertib masyarakat yang diakui mengikat oleh masyarakat.

3 dari 6 halaman

Tujuan Hukum Menurut Para Ahli

Adapun tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Adapun berikut pendapat para ahli terkait definisi tujuan hukum adalah:

1. Subekti dalam buku 'Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan'

Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang dalam pokoknya ialah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.

2. L.J Van Apeldoorn dalam buku 'Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht'

Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.

3. Geny, dalam 'Science et technique en droit prive positif'

Tujuan hukum semata-mata untuk mencapai keadilan dan 'kepentingan daya guna dan kemanfaatan.

4. Jeremy Bentham dalam buku 'Introduction to the moral and legislation'

Tujuan hukum adalah untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Karena apa yang berfaedah bagi orang yang satu, mungkin merugikan orang lain, maka menurut teori utilitas tujuan hukum ialah menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.

4 dari 6 halaman

Unsur-Unsur Hukum

Dikutip dari buku berjudul Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (1989) karya C.S.T Kansil, unsur-unsur hukum adalah:

1. Pengertian mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat

Sebuah produk hukum harus mengandung unsur peraturan yang berfungsi mengatur interaksi dan hubungan antaranggota masyarakat di tempat hukum tersebut berlaku.

2. Peraturan diadakan oleh penguasa atau badan-badan resmi yang berwajib

Tidak setiap orang atau lembaga memiliki hak dan kewenangan untuk membuat produk hukum. Hanya badan resmi yang berwenang dan ditentukan berdasarkan kesepakatan.

3. Peraturan bersifat memaksa

Sifat hukum yang memaksa ini membedakan hukum dengan norma lain yang berlaku di dalam masyarakat. Sifat memaksa ini ditandai dengan adanya sanksi bagi siapa pun yang melanggar hukum yang berlaku.

4. Pelanggaran terhadap peraturan dikenakan sanksi yang tegas

Unsur terakhir dalam produk hukum adalah adanya sanksi yang tegas. Sanksi ini diatur di dalam perundang-undangan atau produk hukum lainnya yang telah disepakati bersama. Sanksi bisa berupa penjara, denda, bahkan hukuman mati.

5 dari 6 halaman

Jenis-Jenis Hukum

Hukum Berdasarkan Waktu

Berdasarkan waktu berlakunya, macam-macam hukum terbagi menjadi, tiga yaitu Ius constitutum, Ius constituendum, dan Hukum asasi. Macam-macam hukum adalah:

1. Ius constitutum merupakan hukum positif yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu.

2. Ius constituendum merupakan hukum yang berlaku untuk masa yang akan datang.

3. Hukum asasi merupakan hukum alam yang berlaku di manapun.

Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya

Berdasarkan tempatnya, macam-macam hukum terbagi menjadi tiga, yaitu hukum nasional, hukum internasional, dan hukum asing. Berikut penjelasannya:

1. Hukum nasional ialah hukum yang hanya berlaku di dalam suatu negara dan tidak berlaku di negara lain.

2. Hukum internasional ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara di berbagai penjuru dunia.

3. Hukum asing ialah hukum yang berlaku di negara asing.

6 dari 6 halaman

Jenis-Jenis Hukum

Hukum Berdasarkan Sifatnya

Berdasarkan sifatnya, macam-macam hukum terbagi menjadi dua, yakni:

1. Hukum yang memaksa, merupakan hukum yang memiliki paksaan secara mutlak dalam keadaan apa pun.

2. Hukum yang mengatur, merupakan hukum yang dapat dikesampingkan atau diabaikan jika pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat atau memiliki peraturan sendiri.

Hukum Berdasarkan Bentuknya

Berdasarkan bentuknya, macam-macam hukum terbagi menjadi dua, yakni hukum tertulis dan tidak tertulis:

1. Hukum tertulis ialah hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundang-undangan. Contohnya, hukum pidana yang dituliskan dalam KUHP pidana dan hukum perdata yang dituliskan dalam KUHP perdata.

2. Hukum tidak tertulis ialah hukum yang tidak tercantum dalam perundang-undangan atau hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi dalam keyakinan masyarakat. Meski hukum tersebut tidak tercantum, masih berlaku serta masih ditaati seperti halnya peraturan perundangan. Contohnya, hukum kebiasaan/adat suatu daerah atau masyarakat tidak dicantumkan dalam perundang-undangan, namun tetap dipatuhi oleh daerahnya.

Hukum Berdasarkan Sumbernya

Berdasarkan sumbernya, macam-macam hukum terbagi menjadi lima macam, yaitu hukum undang-undang, kebiasaan atau adat, traktat, jurisprudensi, doktrin. Berikut penjelasannya:

1. Hukum undang-undang ialah hukum yang tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.

2. Hukum adat ialah hukum yang berada dalam peraturan-peraturan adat.

3. Hukum traktat ialah hukum yang dibentuk karena adanya suatu perjanjian negara-negara yang terlibat di dalamnya.

4. Hukum jurisprudensi ialah hukum yang terbentuk karena adanya keputusan dari hakim.

5. Hukum doktrin adalah hukum yang terbentuk dari pendapat beberapa ahli hukum yang terkenal karena pengetahuannya.