Sukses

Hibah adalah Pemberian dengan Mengalihkan Hak Kepada Orang Lain, Pahami Syaratnya

Hibah adalah pemberian yang dilakukan dengan sukarela kepada orang lain.

Liputan6.com, Jakarta Hibah adalah pemberian yang dilakukan dengan sukarela kepada orang lain. Hal ini menyebabkan seseorang mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Hibah sendiri merupakan jenis pemberian yang diatur dalam hukum.

Hibah bahkan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Indonesia. Hibah memiliki syarat dan aturannya sendiri, jadi aktivitas hibah tidak boleh dilakukan sembarangan. Hibah juga diatur dalam syariat Islam.

Hibah kerap digunakan untuk menyerahkan sesuatu yang berharga secara sukarela. Penerapannya harus dilaksanakan sesuai ketetapan hukum yang berlaku. Objek hibah biasanya meliputi uang, rumah, tanah, atau barang berharga lainnya.

Hibah adalah pemberian yang berbeda dengan warisan atau jenis hadiah lainnya. Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (13/7/2022) tentang hibah adalah.

2 dari 4 halaman

Hibah adalah

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hibah adalah pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Hibah adalah pemberian secara sukarela kepada orang lain.

Hibah adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab. Kata hibah adalah bentuk masdar atau dasar dari kata wahaba yang berarti memberi. Secara bahasa, dalam kamus Al-Munjid, hibah berasal dari akar kata wahaba - yahabu - hibatan, berarti memberi atau pemberian.

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1666, hibah adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.

Dapat disimpulkan bahwa hibah adalah pemberian sukarela kepada orang lain yang dilakukan saat pemberi hibah masih hidup. Hibah merupakan pemberian cuma-cuma, jadi penerima hibah tidak berkewajiban memberi imbalan kepada pemberi hibah. Hibah yang telah diberikan tidak boleh ditarik kembali oleh pemberi hibah.

3 dari 4 halaman

Syarat Hibah Menurut Undang-Undang Hukum Perdata

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata syarat hibah adalah sebagai berikut:

1. Objek hibah

Hibah adalah aktivitas yang hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat penghibahan itu terjadi. Jika hibah itu mencakup barang-barang yang belum ada, maka penghibahan dianggap tidak sah atau batal.

2. Pemberi hibah

- Hibah hanya dapat dilakukan di antara orang-orang yang masih hidup.

- Penghibah tidak boleh mengakui ia tetap berkuasa untuk menggunakan hak miliknya atas barang yang dihibahkan.

- Anak-anak di bawah umur tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VII Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

- Penghibahan antara suami istri selama perkawinan mereka masih berlangsung, dilarang. Tetapi ketentuan ini tidak berlaku terhadap hadiah atau pemberian berupa barang bergerak yang berwujud, yang harganya tidak mahal kalau dibandingkan dengan besarnya kekayaan penghibah.

- Semua orang pada dasarnya boleh memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu.

3. Penerima hibah

- Supaya dapat dikatakan sah untuk menikmati barang yang dihibahkan, orang yang diberi hibah harus ada di dunia atau sudah ada dalam kandungan ibunya pada saat penghibahan dilakukan.

- Hibah yang diberikan kepada seorang wanita yang masih bersuami tidak dapat diterima selain menurut ketentuan-ketentuan Bab V Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

- Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih berada di bawah kekuasaan orangtua, harus diterima oleh orang yang menjalankan kekuasaan orangtua itu. Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih di bawah perwalian atau kepada orang yang ada di bawah pengampuan, harus diterima oleh wali atau pengampunya yang telah diberi kuasa oleh Pengadilan Negeri.

4. Dilakukan dengan Akta Notaris atau PPAT

Hibah yang sah di mata hukum harus dilakukan dengan pembuatan akta notaris yang naskah aslinya disimpan oleh notaris. Khusus untuk hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”).

4 dari 4 halaman

Hibah dalam Islam

Menurut Ensiklopedi Hukum Islam, hibah adalah pemberian yang dilakukan secara sukarela dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT tanpa mengharapkan balasan apapun. Di dalam syara', hibah berarti akad yang pokok persoalan pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu dia hidup, tanpa adanya imbalan.

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI Pasal 171 huruf g), hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Hibah adalah salah satu bentuk tolong menolong dalam rangka kebajikan antara sesama manusia sangat bernilai positif. Para ulama sepakat bahwa hukum hibah adalah sunah.

Syarat Hibah Menurut Islam

1. Pemberi hibah. Pemberi hibah perlu seorang ahliyyah yang sempurna akal,baligh dan rusyd. Mereka juga mestilah memiliki harta yangdihibahkan dan berkuasa penuh ke atas hartanya.

2. Penerima hibah. Penerima hibah mestilah mempunyai keupayaan untuk memiliki harta sama ada mukalaf atau bukan mukalaf. Sekiranya penerima hibah adalah bukan mukalaf seperti belum akil baligh atau kurang upaya, maka hibah boleh diberikan kepada walinya atau pemegang amanah.

3. Harta yang dihibahkan. Harta yang hendak dihibahkan itu mestilah harta yang halal,bernilai di sisi syarak, di bawah pemilikan pemberi hibah, mampu diserahkan kepada penerima hibah dan wujud ketika harta berkenaan dihibahkan.

4. Lafaz ijab dan kabul. Lafaz ijab dan kabul merupakan lafaz atau perbuatan yang membawa makna pemberian dan penerimaan hibah.