Sukses

Viral Karangan Bunga Medina Zein dari Para Korban, Ini 6 Potret Ucapannya

Medina Zein ditangkap paksa Polri.

Liputan6.com, Jakarta Kasus pencemaran nama baik yang melanda Medina Zein memasuki babak baru. Didampingi pengacara, Medina Zein kini resmi menjadi tahanan polisi. Selebgram juga pengusaha ini tengah menjalani proses pemeriksaan usai dijemput paksa Polda Metro Jaya. 

Marissya Icha melaporkan Medina Zein atas kasus pencemaran nama baik pada 5 September 2021. Dalam pesan tertulisnya di Instagram, Marissya berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Kepolisian Republik Indonesia yang akhirnya menangkap Medina.

Tak hanya itu, beredar video yang tengah viral menunjukkan berbagai karangan bunga yang ditujukan langsung untuk Medina Zein. Siapa sangka, karangan bunga yang berjajar dalam penangkapan ini berasal dari para korban yang ditipu Medina Zein. 

Mulai dari ucapan selamat atas pencapaian kepolisian, hingga karangan bunga berisi ucapan kalimat sindiran untuk istri Lukman Azhari ini. Mulai dari sesama pengusaha, hingga artis seperti Marissya Icha, Denise Chariesta, bahkan sosok artis ternama Uya Kuya mengaku akan mengirimkan karangan bunga yang serupa. 

“Cuma kalau dia jadi tersangka atas laporan saya mungkin akan saya kirim bunga," kata Uya Kuya melansir dari Showbiz Liputan6.

Berikut Liputan6.com merangkum potret karangan bunga yang ditujukan untuk Medina Zein melansir dari TikTok @fennirahayu, Rabu (13/7/2022).

2 dari 7 halaman

1. Karangan bunga yang ditujukan untuk Medina Zein ini berjajar di depan kompleks Polda Metro Jaya.

3 dari 7 halaman

2. Seperti ucapan selamat kepada kepolisian atas keberhasilan menangkap Medina Zein.

4 dari 7 halaman

3. Tak ketinggalan karangan bunga dari Denise Chariesta berisi doa terbaiknya.

5 dari 7 halaman

4. Begitu pula kalimat sindiran untuk Medina Zein, kini tengah berkelik dengan kasus yang menyeretnya ke kepolisian.

6 dari 7 halaman

5. Seolah merasa lega, berbagai ucapan selamat ini sengaja diutarakan oleh para korban Medina Zein.

7 dari 7 halaman

6. Lewat kasusnya, Medina akan menjalani penahanan selama 20 hari dan karena ia terjerat UU ITE dan Pasal 335 ayat 1 KUHP, ia terancam 6 tahun penjara.