Liputan6.com, Jakarta Politik luar negeri adalah suatu hal yang penting bagi suatu negara. Di dunia yang semakin terhubung karena globalisasi ini, tidak ada negara yang bisa hidup sendirian. Saat ini setiap negara saling terhubung dan tergantung satu sama lain. Masalah di suatu negara bisa berimbas ke negara-negara yang lainnya.
Oleh sebab itu, hubungan antar bangsa dan kebijakan politik luar negeri dibutuhkan oleh semua negara, termasuk Indonesia. Secara garis besar, tujuan politik luar negeri ialah untuk alat untuk mencapai tujuan nasional, menjaga dan memperjuangkan kepentingan negara, menjaga perdamaian dan keamanan, dan sebagai jalan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dengan negara yang lain.
Setiap negara memiliki tujuan politik luar negeri dan kebijakannya masing-masing. Indonesia juga memiiliki tujuan politik luar negerinya sendiri. Tujuan politik luar negeri Indonesia mengacu pada tujuan nasional Indonesia yang tercantum pada alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Advertisement
Berikut ini tujuan politik luar negeri Indonesia yang penting untuk kamu pahami yang dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (14/7/2022).
Definisi Politik Luar Negeri
Sebelum membahas tentang tujuan politik luar negeri Indonesia, ada baiknya kita membahas tentang pengertian politik luar negeri. Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, politik luar negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi international, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
Mengutip dari situs web Britannica, politik luar negeri adalah tujuan umum yang menjadi acuan semua aktivitas dan hubungan suatu negara dalam interaksi dengan negara yang lain. Perkembangan politik luar negeri dipengaruhi oleh pertimbangan domestik, kebijakan atau perilaku negara lain, ataupun rencana untuk memajukan rancangan geopolitik tertentu.
Mengutip dari artikel Brionne Frazier di situs ToughCo, menyatakan bahwa kebijakan politik luar negeri suatu negara terdiri dari berbagai strategi yang digunakan untuk melindungi kepentingan internasional dan domestiknya serta menentukan cara negara tersebut berinteraksi dengan negara lain dan juga aktor-aktor non-negara. Tujuan politik luar negeri yang utama ialah untuk melindungi kepentingan nasional sebuah negara, yang bisa [ditemppuh] dengan cara-cara non-kekerasan maupun kekerasan.
Â
Advertisement
Asas Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Sebelum membahas tujuan politik luar negeri Indonesia, penting bagi kita mengetahui asas politik luar negeri Indonesia. Mengutip dari situs Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia, asas-asas yang mendasari politik luar negeri Indonesia pertama kali dikemukakan oleh Mohammad Hatta pada 2 September 1948 di Yogyakarta. Dalam sebuah kelompok kerja KNPI, Hatta menegaskan sikap pemerintah terhadap berbagai masalah domestik dan internasional. Saat itu Hatta menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh menjadi objek dalam konflik internasional. Indonesia seharusnya menjadi subjek yang berhak menentukan nasibnya sendiri dan memperjuangkan tujuannya sendiri, yaitu kemerdekaan bagi seluruh Indonesia.
Kebijakan politik luar negeri Indonesia berdasarkan pada asas politik luar negeri bebas aktif. Kebijakan politik luar negeri Indonesia bersigat bebas artinya Indonesia tidak bergabung pada satu blok tertentu. Sementara bersifat aktif maksudnya adalah Indonesia secara aktif berpartisipasi dalam menyelesaikan berbagai isu internasional.
Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
Mengutip dari situs Kemenlu, kebijakan luar negeri suatu negara merefleksikan aspirasi nasional dari negara tersebut. Ada 3 tujuan politik luar negeri Indonesia yang utama, yaitu:
1. Mendukung pembangunan nasional dengan memprioritaskan pembangunan ekonomi seperti yang di atur dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun.
2. Menjaga stabilitas internal dan regional yang kondusif bagi pembangunan nasional;
3. Untuk menjaga keutuhan wilayah Indonesia dan melindungi tempat tinggal rakyat Indonesia.
Mengutip dari ditpolkom.bappenas.go.id, tujuan politik luar negeri Indonesia ialah:
1. Meningkatkan penyelesaian masalah perbatasan wilayah Indonesia dengan negara tetangga secara diplomatis;
2. Mengembangkan kerjasama ekonomi, perdagangan, investasi, alih teknologi dan bantuan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia;
3. Meningkatkan fasilitasi bagi perluasan kesempatan kerja di luar negeri;
4. Mewujudkan kepemimpinan Indonesia dalam proses integrasi ASEAN Community dan penanganan kejahatan lintas negara di kawasan;
5. Memperkuat hubungan dan kerjasama Indonesia dengan negara-negara kawasan Asia Pasifik;
6. Mewujudkan kemitraan strategis baru Asia Afrika;
7. Memantapkan dan memperluas hubungan dan kerjasama bilateral;
8. Memperkuat kerjasama di forum regional dan multilateral;
9. Meningkatkan dukungan dan kepercayaan masyarakat internasional terhadap Indonesia yang demokratis, aman, damai adil dan sejahtera;
10. Meningkatkan komitmen terhadap perdamaian dunia;
11. Meningkatkan pelayanan dan perlindungan warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia di luar negeri;
12. Meningkatkan upaya diplomasi kemanusiaan dalam menangani bencana alam, khususnya rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh dan Sumatera Utara;
13. Mewujudkan organisasi Departemen Luar Negeri yang profesional, efektif dan efisien;
14. Meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri
Advertisement
Garis Besar Hubungan Luar Negeri Indonesia
Untuk mencapai tujuan politik luar negeri, Indonesia memiliki garis besar yang menjadi acuan dalam menjalin hubungan dengan negara lain. Berikut ini garis besar hubungan luar negeri Indonesia yang dikutip dari situs Kementrian Luarnegeri Republik Indonesia:
1. Hubungan luar negeri harus diselenggarakan atas dasar kebijakan luar negeri bebas dan aktif dan didedikasikan untuk kepentingan nasional, teritama untuk mendukung pembangunan nasional di semua aspek kehidupan, dan untuk tujuan terselenggaranya ketertiban dunia yang berdasasrkan kebebasan, perdamaian abadi, serta keadilan sosial.
2. Hubungan internasional harus bertujuan untuk memperkuat hubungan persahabatan dan kerjasama internasional dan regional melalui berbagai jalur multilateral dan regional, sesuai dengan kepentingan dan potensi nasional. Berkaitan dengan hal ini, citra Indonesia harus ditingkatkan, salah satunya dengan kegiatan-kegiatan budaya.
3. Peran Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan internasional, khususnya yang mengancam perdamaian dan bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan, harus dilanjutkan dan diintensifkan sesuai dengan semangat Dasasila Bandung.
4. Semua perkembangan dan perubahan internasional harus diawasi dengan cermat supaya langkah-langkah yang tepat dapat diambil untuk melindungi stabilitas dan pembangunan nasional dari kemungkinan dampak negatif. Pada saat yang bersamaan, perkembangan internasional yang membuka peluang untuk membantu dan mempercepat pembangunan nasional harus diambil dan dimanfaatkan sepenuhnya.
5. Peran internasional Indonesia dalam mempromosikan dan memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama yang saling menguntungkan di antara negara-negara harus diintensifkan. Usaha negara untuk menapai target nasional seperti realisasi Wawasan Nusantara serta perluasan pasar ekspor harus dilanjutkan
6. Untuk membantu terwujudnya Tata Dunia Baru yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, perlu dilakukan upaya-upaya yang lebih besar untuk memperkuat solidaritas dan mengembangkan sikap dan kerjasama bersama di antara negara-negara berkembang melalui berbagai organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa. Bangsa-Bangsa, ASEAN, Gerakan Non-Blok, Organisasi Konferensi Islam, dll.
7. Untuk tujuan khusus membangun tatanan ekonomi dunia baru langkah-langkah harus dilanjutkan dengan negara-negara berkembang lainnya, untuk mempercepat realisasi kesepakatan internasional tentang komoditas, menghilangkan hambatan dan pembatasan perdagangan yang diberlakukan oleh negara-negara industri terhadap ekspor negara-negara berkembang, dan untuk memperluas kerjasama ekonomi dan teknis antara negara-negara berkembang. Upaya untuk membentuk tatanan informasi dan komunikasi baru juga harus dilanjutkan.
8. Kerjasama antara sektor publik dan swasta negara-negara anggota ASEAN harus diintensifkan dengan penekanan khusus pada kerjasama ekonomi, sosial dan budaya. Hal ini, pada gilirannya, akan memperkuat ketahanan nasional masing-masing negara anggota dan ketahanan regional ASEAN, sehingga meningkatkan upaya bersama untuk membangun Zona Asia Selatan yang damai, bebas, netral, dan sejahtera. Selanjutnya, kerjasama yang lebih besar harus dibina di antara negara-negara di kawasan Asia Selatan dan Pasifik Barat Daya.