Sukses

Pengertian HAKI, Fungsi dan Cara Pengajuannya Secara Online

Berikut adalah pengertian HAKI, lengkap dengan pemaparan fungsi dan cara daftar secara online.

Liputan6.com, Jakarta Pengertian HAKI tak lain adalah kependekan dari hak atas kekayaan intelektual. Istilah HAKI mengemuka setelah selebritis Baim Wong mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).

Langkah Youtuber yang mendaftarkan Citayam Fashion Week ini menuai banyak respons dari masyarakat, yang penasaran dengan pengertian HAKI. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun turut memberikan respons atas langkah tersebut.

Melalui akun Instagram pribadinya pada Senin (27/7/2022), pria yang akrab disapa Kang Emil ini memberikan nasihat kepada Baim Wong dengan mengatakan bahwa tidak semua urusan di dunia ini harus selalu dilihat dari sisi komersial. Karena ada keuntungan komersial, tentunya sangat penting untuk mengetahui pengertian HAKI.

"Dear Baim Wong dkk. Nasehat saya, tidak semua urusan di dunia ini harus selalu dilihat dari sisi komersial. Fenomena #CitayamFashionWeek itu adalah gerakan organik akar rumput yang tumbuhkembangnya harus natural dan organik pula," tulis Emil di akun Instagram pribadinya @ridwankamil, Senin (25/7/2022).

Menanggapi berbagai respon tentang langkahnya, Baim Wong mengatakan bahwa itu tidak lantas membuat Citayam Fashion Week menjadi miliknya. "Citayam Fashion Week ini bukan milik saya..Ini milik mereka semua, ini milik Indonesia," tulis Baim Wong, seperti dikutip Liputan6.com dari akun Instagram @baimwong, Senin (25/7/22).

Lalu apa pengertian HAKI, jika langkah mendaftarkan Citayam Fashion Week atas nama PT Tiger Wong tidak membuat fenomena yang belakangan viral tersebut menjadi miliknya? Lalu apa sebenarnya HAKI itu? Lalu mengapa banyak kalangan di masyarakat yang menentang langkah Baim Wong dengan mendaftarkan Citayam Fashion Week ke HAKI?

Melalui artikel ini kami akan mengulas seluk beluk HAKI, mulai dari pengertian HAKI, fungsi, dan cara mendaftarkan untuk memberoleh hak kekayaan intelektual, sebagaimana telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Senin (27/7/2022).

2 dari 5 halaman

Pengertian HAKI

Dikutip dari sebuah dokumen yang dapat diunduh dari laman resmi Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, pengertian HAKI adalah kependekan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual.

Pengertian HAKI adalah suatu regulasi yang memiliki maksud untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para pengusaha industri yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing industri.Oleh karena itu karya temuan orang lain yang didaftarkan untuk dilindungi harusdihormati dan dihargai.

Pengertian HAKI selain itu bisa dikatakan sebagai hukum yang mengatur hak yang diberikan kepada orang-orang atas kreasi pikiran mereka. HAKI adalah hak eksklusif kepada pencipta atas penggunaan ciptaannya untuk jangka waktu tertentu.

Sementara itu dilansir dari laman resmi Universitas Medan Area, pengertian HAKI adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Pengertian HAKI adalah sesuatu halyang penting bagi pemiliki karya. Pemilik karya yang tidak memiliki HAKI akan lebih rentan karyanya dicuri dalam bentuk pembajakan atau penggunaan merk dagang tanpa bisa menikmati keuntungan secara finansial.

Sebagai contoh musisi yang merilis karyanya baik berupa album atau single. Jika karya berupa lagu tidak didaftarkan sehingga musisi memiliki HAKI, maka jika ada yang menjiplak karyanya, musisi tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengklaim keuntungan ekonomi yang dihasilkan orang lain yang memanfaatkan lagunya.

Bisa dikatakan bahwa pengertian HAKI adalah upaya perlindungan hukum terhadap hasil karya seseorang dari upaya penyalahgunaan yang dilakukan orang lain yang bukan pemilik hak, baik itu digunakan maupun dijiplak.

3 dari 5 halaman

Ruang Lingkup HAKI

Pengertian HAKI juga terkait ruang lingkup. Artinya, ada sejumlah jenis kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan untuk memperoleh HAKI, termasuk merek dagang dan hak cipta. Berikut adalah ruang lingkup HAKI.

1. Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Hak cipta meliputi ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

2. Hak Kekayaan Industri yang Meliputi

a. Paten

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa : Proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

c. Merek

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Jadi merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.

Terdapat beberapa istilah merek yang biasa digunakan, yang pertama merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

c. Desain Industri

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Industri, bahwa desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.

d. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Pasal 1 Ayat 1 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu bahwa, Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.

e. Rahasia Dagang

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang bahwa, Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

f. Indikasi Geografis

Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Pasal 56 Ayat 1 Tentang Merek bahwa, Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.

4 dari 5 halaman

Manfaat dan Tujuan HAKI

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, tujuan utama HAKI adalah untuk melindungi si pemilik karya, agar karya yang dimilikinya tidak disalahgunakan, baik itu dicuri atau dijiplak, atau digunakan secara komersial, tanpa memberikan keuntungan komersial pada pemilik hak.

Adapun manfaat HAKi antara lain sebagai berikut:

1. Sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. Juga sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dipunyai perorangan ataupun kelompok dalam bentuk hasil karya.

2. Mengantisipasi adanya pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual orang lain.

3. Meningkatkan kompetisi dan juga memperluas pangsa pasar, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Hal ini mungkin timbul, karena dengan adanya 4. HAKI, akan memberikan motivasi kepada para pencipta, industri dan masyarakat luas untuk dapat berkarya dan berinovasi, serta mendapatkan apresiasi dari ciptaannya tersebut.

5. Sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan strategi penelitian, industri dan juga usaha di Kawasan Indonesia.

5 dari 5 halaman

Cara Pengajuan HAKI

Untuk mendapatkan manfaat atas HAKI, pencipta harus mendaftarkan hasil karyanya melalui berbagai prosedur. Pendaftaran karya juga dapat dilakukan secara online sebagai berikut:

 

A. Membuat Akun E-HAKCIPTA

1. Buka www.dgip.go.id pada browser.

2. Pilih e-FILING HKI, lalu klik Registrasi Akun Hak Cipta.

3. Secara otomatis, Anda akan diarahkan ke website berikut untuk melakukan registrasi. Kemudian Isikan data diri Anda pada formulir yang tertera.

4. Setelah mengisi semuanya, klik tombol Daftar.

5. Setelah menekan tombol daftar, Anda akan diarahkan ke index login E-Hakcipta. Akan ada Pop-Up pemberitahuan bahwa Registrasi telah selesai dan harap membuka email untuk mengaktifkan akun.

6. Buka e-mail, kemudian cek pesan yang masuk dari INFO HAK CIPTA untuk melakukan User Activation.

7. Buka e-mail tersebut, lalu klik link yang dilingkari untuk mengaktivasi akun. Anda akan diarahkan kembali ke E-Hakcipta - login dan akan muncul Pop-Up pemberitahuan bahwa akun Anda telah diaktivasi. Akan ada Pop-Up bahwa akun telah berhasil diaktivasi.

8. Selanjutnya, petugas aplikasi akan melakukan persetujuan (approval) diaktifkannyaakun Anda (maksimal 2 hari kerja).

9. Jika petugas telah melakukan approval, sistem secara otomatis akan mengirimkan e-mail kepada Anda seperti berikut.

10. Akun Anda telah diaktivasi oleh petugas dan sudah dapat digunakan.

 

B. Prosedur Pendaftaran Karya/Merek

1. Silahkan Login akun anda yang sudah di approved/diterima

2. Pada halaman Dashboard, pilih tab Hak Cipta => Permohonan Baru

3. Silahkan isi formulir data dengan lengkap

4. Pada bagian Data Pencipta, klik tambah

5. Lalu isi data dari orang yang menciptakan/ menemukan (pencipta)

6. Lalu, pada bagian data pemegang hak cipta klik tambah

7. Kemudian isi data lengkap dari yang berhak untuk memiliki hak cipta (pemilik)

8. Selanjutnya, pada bagian Lampiran lihat persyaratan untuk upload file dengan menggeser tetikus ke Select File dan klik untuk menambahkan file, lalu masukkan file yang menjadi persyaratan sesuai tempat yang diminta : (Salinan Resmi Akta Pendirian dari Badan Hukum, Scan NPWP perorangan/perusahaan, Contoh Ciptaan, Scan KTP Pemohon dari Pencipta, Surat pernyataan (silahkan klik unduh untuk mendownload contoh surat pernyataan dan silahkan isi dengan benar, Kemudian convert dari file .doc menjadi file .pdf). *catatan : Maksimal file setiap upload file 5 mb

9. Silahkan cek ulang data serta file yg di upload, dan submit form yang anda isi dengan klik Submit

10. Selanjutnya klik centang setuju untuk setuju dengan persyaratan dan ketentuan yang tersedia (Silahkan baca Rincian Persyaratan dan Kegunaan)

11. Terakhir, anda akan ditampilkan halaman Permohonan yang sudah anda buat dantunggu persetujuan dari petugas aplikasi kami. (2 hari kerja)