Liputan6.com, Jakarta - Apa itu spionase? Memahami spionase adalah praktik yang dilegalkan oleh beberapa negara dan dilarang oleh sebagian besar negara lainnya. Pengertian spionase adalah aktivitas mengumpulkan informasi dengan pengintaian.
Baca Juga
Advertisement
Dalam modul berjudul Secret Agent Center of Studies yang dipublikasikan Universitas Krisnadipayana, pengertian spionase adalah berasal dari bahasa Perancis “espionnage” yang artinya pengintaian atau memata-matai.
Pemahaman yang sama dijelaskan dalam buku berjudul Etika Profesi Informatika (2021) oleh Muhammad Ridha Albaar, pengertian spionase adalah praktik pengumpulan informasi rahasia mengenai lembaga, organisasi, perusahaan, atau negara, tanpa mendapat izin sah dari pemilik informasi tersebut.
Di Indonesia, praktik spionase adalah diatur dalam Undang-Undang dan termasuk perbuatan yang sangat dilarang. Dalam Kitab Undang-undang Pidana Militer (KUHPM) Pasal 67, pelaku spionase adalah dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Agar lebih memahaminya, berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam pengertian spionase, tujuan spionase, dan ciri-ciri spionase, Kamis (28/7/2022).
Pengertian Spionase adalah Mengumpulkan Informasi dengan Pengintaian
Memahami pengertian spionase adalah aktivitas dengan tujuan mengungkap kebenaran. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan pengertian spionase adalah penyelidikan secara rahasia terhadap data kemiliteran dan data ekonomi negara lain.
Dijelaskan lebih mendalam, pengertian spionase adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan seluk-beluk spion atau pemata-mataan. Berdasarkan pengertian spionase yang sudah dijelaskan, maka bisa ditarik kesimpulan bahwa praktik spionase adalah sama dengan pengintaian.
Pengertian spionase adalah bisa diartikan pula sebagai praktik mengumpulkan informasi rahasia dan tanpa memperoleh izin jelas. Dalam modul berjudul Secret Agent Center of Studies yang dipublikasikan Universitas Krisnadipayana, pengertian spionase adalah berasal dari bahasa Perancis “espionnage” yang artinya pengintaian atau memata-matai.
“Pengertian spionase adalah suatu praktik untuk mengumpulkan informasi mengenai sebuah organisasi atau lembaga yang dianggap rahasia tanpa memperoleh izin dari pemilik yang sah dari informasi tersebut,” ditegaskan.
Pemahaman yang sama dijelaskan dalam buku berjudul Etika Profesi Informatika (2021) oleh Muhammad Ridha Albaar, pengertian spionase adalah praktik pengumpulan informasi rahasia mengenai lembaga, organisasi, perusahaan, atau negara, tanpa mendapat izin sah dari pemilik informasi tersebut.
Menyelesaikan tugas spionase adalah hampir mirip dengan inteligen. Informasi yang dikumpulkan dalam spionase sangat berisiko dibocorkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, ini mengapa spionase dilakukan dengan rahasia. Kamus Hukum Black (1990) menjelaskan pengertian spionase adalah ... mengumpulkan, mengirimkan, atau menghilangkan... informasi yang berkomunikasi dengan pertahanan nasional.
Advertisement
Tujuan Spionase adalah Mengumpulkan Informasi dan Melakukan Transfer
Apabila sudah memahami betul tentang pengertian spionase adalah tindakan mengumpulkan informasi dengan pengintaian atau rahasia, selanjutnya pahami tujuan spionase dilakukan. Apa sebenarnya tujuan spionase itu?
Dalam modul berjudul Secret Agent Center of Studies yang dipublikasikan Universitas Krisnadipayana, praktik spionase adalah sudah banyak dilakukan secara rutin oleh banyak negara. Tujuan spionase adalah memata-matai musuh dan aliansi mereka.
Agar bisa menuntaskan tujuan spionase adalah umumnya seseorang akan mempekerjakan agen-agen pemerintah sendiri. Lalu banyak juga yang menyewa perusahaan swasta untuk mengumpulkan informasi seperti SCG International Risk dan yang lainnya.
Tujuan spionase adalah melakukan mata-mata. Melansir dari laman resmi Legal Information Institute-Cornell University, tujuan spionase adalah lebih spesifik dengan mengumpulkan informasi rahasia atau mendeteksi kesalahan, kemudian melakukan transfer informasi yang sudah didapat kepada organisasi atau negara lain dengan jalinan kerja sama.
Tidak hanya sampai di sana tujuan spionase. Pahami, tujuan spionase adalah tidak sama dengan pengumpulan informasi biasanya, karena tujuan spionase adalah mengakses sumber tempat penyimpanan informasi secara langsung.
Dalam jurnal penelitian berjudul Hukum Siber: Praktik Spionase dalam Kedaulatan Negara dan Hubungan Diplomasi Berdasarkan Ketentuan Hukum Internasional (2020) oleh Esty Pratiwi dan Zeztio Fatima, dijelaskan aktivitas spionase adalah sama dengan atau bagian dari upaya institusional.
Ciri-Ciri Spionase dan Penjelasan Lengkapnya
Memahami tentang spionase adalah tidak cukup dengan menyimak pengertian spionase dan tujuan spionase. Ciri-ciri spionase adalah inti pokok mengenali apa itu spionase sebenarnya.
Sebelum itu, pahami pula bahwa kegiatan atau aktivitas spionase adalah pasti akan mengganggu hubungan kerja sama antar negara atau antar lembaga. Mengapa ini bisa terjadi?
Ini karena spionase adalah berhubungan dengan pencurian data yang sifatnya rahasia dan data tersebut pasti dibocorkan kepada pihak lainnya. Di Indonesia, praktik spionase adalah diatur dalam Undang-Undang dan termasuk perbuatan yang sangat dilarang.
Dalam Kitab Undang-undang Pidana Militer (KUHPM) Pasal 67, pelaku spionase adalah dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sementara di Amerika Serikat, praktik spionase adalah diatur dalam Undang-Undang Espionage Act.
Praktik spionase yang dimaksud adalah mengganggu kepentingan militer dengan membantu para musuh. Hukuman di Amerika Serikat bagi pelaku spionase adalah 20 tahun penjara dan denda sebanyak USD 20.000.
Agar lebih memahaminya, begini ciri-ciri spionase yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:
1. Mengambil Informasi Penting Milik Musuh
Ciri-ciri spionase adalah praktiknya mengambil informasi penting milik musuh. Itu artinya, tidak semua informasi diambil dalam praktik spionase. Mereka berusaha mengambil informasi vital atau paling penting yang dapat menghancurkan stabilitas maupun ketahanan lawan.
2. Selalu Dilakukan Secara Rahasia
Ciri-ciri spionase adalah praktiknya selalu dilakukan secara rahasia. Itu artinya pelaku spionase adalah pasti tidak diketahui identitas aslinya.
Umumnya, agen pelaku spionase adalah akan disusupkan sebagai agen dalam organisasi atau negara target dengan identitas lain. Sementara organisasi yang memberi tugas, pasti membantu menjaganya juga.
3. Membutuhkan Keahlian Khusus
Ciri-ciri spionase adalah praktiknya pasti membutuhkan keahlian khusus. Pelaku spionase adalah pasti akan mendapat atau diberikan pelatihan khusus oleh organisasi yang menugaskannya. Tujuan utamanya adalah agar spionase dengan operasi pencurian informasi dapat terlaksana dengan lancar tanpa hambatan apapun.
Advertisement