Liputan6.com, Jakarta Flash warning belakangan menjadi istilah yang cukup sering di media online maupun media sosial. Istilah flash warning menjadi pembicaraan belakangan ini usai munculnya petisi yang dibuat akun Cinefoxx ID untuk film Pengabdi Setan 2: Communion yang tayang perdana pada 4 Agustus 2022.
Pada 8 Agustus 2022 muncul petisi yang diunggah di change.org dan telah ditandatangani oleh ratusan orang. Cinefoxx ID menjelaskan alasan mengapa Pengabdi Setan 2 penting menyuarakan flash warning.
Ia menulis, “Pada 4 Agustus 2022, Pengabdi Setan 2: Communion karya Joko Anwar telah ditayangkan di seluruh bioskop Indonesia. Sebagai yang sudah menonton film ini, ia merasa film ini perlu menambahkan sebuah peringatan akan penggunaan flashing lights yang begitu banyak di dalam filmnya.”
Advertisement
Petisi ini tentunya membuat banyak orang bertanya-tanya tentang apa itu flash warning. Selanjutnya, artikel ini akan mengulas lebih dalam mengenai pengertian flash warning termasuk fungsi dari hal tersebut, seperti yang sudah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (11/8/2022).
Apa itu flash warning?
Menurut Urban Dictionary, flash warming adalah sebuah istilah yang digunakan di media sosial untuk posting yang berisi lampu berkedip atau gambar berkedip, dan digunakan sebagai peringatan bagi orang yang tidak dapat menanganinya atau yang memiliki penyakit jiwa karena dapat memicu kejang.
Istilah flash warning populer di media sosial TikTok untuk menandai bahwa video yang diunggah melibatkan permainan cahaya kelap-kelip, atau terang gelap yang cepat. Tujuannya adalah agar dapat memberi tahu seseorang yang mau menonton tentan isi video tersebut.
Flash warning penting untuk diberikan pada konten video, termasuk film karena bisa menimbulkan dampak yang berbahaya pada orang-orang dengan kondisi tertentu.
Dikutip dari epilepsy action, orang dengan epilepsi fotosensitif mungkin mengalami kejang yang dipicu oleh tampilan yang berkedip-kedip. Hal ini terutama terjadi jika lampu kilat memiliki intensitas tinggi dan berada dalam rentang frekuensi tertentu.
Advertisement
Aturan Flash Warning
Sampai berita ini ditulis, belum ada peraturan yang jelas mengenai flash warning dalam produksi konten video yang melibatkan pergantian intensitas cahaya yang kuat dengan frekuensi tertentu.
Namun, di banyak negara, seperti Inggris, diskriminasi terhadap penyandang disabilitas adalah ilegal. Ini termasuk orang dengan epilepsi.
Jika konten Anda melanggar panduan praktik, maka Anda harus mempertimbangkan apakah ada alasan yang sah untuk melakukannya. Jika tidak ada maka Anda harus mengedit konten Anda untuk memastikannya memenuhi pedoman. Jika Anda berada di Inggris dan Anda memproduksi konten untuk pemasaran atau periklanan, Anda harus mengikuti aturan Otoritas Standar Periklanan.
Jika Anda berada di Inggris Raya dan bekerja di sektor publik, maka Anda perlu memastikan bahwa konten Anda mematuhi Peraturan Aksesibilitas Badan Sektor Publik (Situs Web dan Aplikasi Seluler) (No. 2) 2018.
Undang-undang diskriminasi disabilitas Inggris menyebabkan regulator TV Inggris memproduksi 'Catatan Panduan untuk Penerima Lisensi tentang Gambar Berkedip dan Pola Reguler di Televisi'. Banyak produsen online menggunakan pedoman mereka untuk memeriksa konten mereka.
Dengan kata lain, konten video yang melibatkan lampu kelap-kelip dilarang karena dianggap sebagai bentuk diskriminasi kepada penyandang disabilitas. Namun, bukan berarti produksi konten yang melibatkan flash atau lampu kelap-kelip dilarang sepenuhnya.
Seseorang boleh tetap memproduksi konten video dengan lampu kelap-kelip, dengan disertai flash warning di awal video, sehingga dapat mencegah penderita epilepsi fotosensitif menonton.
Jika sebuah konten video dengan video kelap-kelip dibuat tanpa menyertakan flash warning, dan menyebabkan seseorang mengalami kejang usai menyaksikan konten video yang Anda produksi, makan produksi konten tersebut dianggap ilegal dan melanggar huku. Setidaknya itu aturan yang berlaku di Inggris.
Fungsi Flash Warning
Seperti namanya, flash warning berfungsi untuk memperingatkan bahwa dalam sebuah konten video akan terdapat gambar di mana lampu berkelap-kelip dengan intensitas yang berbeda dalam frekuensi tertentu.
Lampu flash, atau kelap-kelip ini, seperti dijelaskan Cinefoxx ID, berpotensi menimbulkan seizures (kejang-kejang) atau epilepsi bagi para penonton yang sensitif akan cahaya kelap-kelip (photosensitive viewers).
“Saya sebagai orang yang tidak sensitif akan flashing lights merasa pusing pada saat menonton film ini (terutama klimaksnya yang menampilkan flashing lights dalam jumlah yang banyak),” Cinefoxx ID menyambung.
Dengan kata lain, flash warning merupakan langkah preventif untuk mencegah seseorang yang sensitif untuk tidak menonton, sehingga risiko kejang ketika menonton sebuah konten video bisa dihindari.
Mengingat banyak warganet yang mengaku merasa pusing dan mual, setelah menonton film Pengabdi Setan 2: Communion, flash warning tentu sangat penting.
Merespons petisi ini, Showbiz Liputan6.com menghubungi Joko Anwar dan Produser Rapi Film, Sunnil Samtani via telepon. Mereka menyambut hangat petisi ini dan langsung menindaklanjutinya.
“Soal petisi ini bisa konfirmasi ke Pak Sunil ya sebagai produser, tapi (peringatan) sudah dipasang kok di seluruh Indonesia,” ujar Joko Anwar pada Rabu (10/8/2022).
Terpisah, Sunnil Samtani membenarkan, peringatan terkait penggunaan lampu kelap-kelip di sejumlah adegan Pengabdi Setan 2 telah dipasang di seluruh bioskop Indonesia.
“Sudah. Kami bersama pihak bioskop membuat peringatan yang membuat informasi bahwa film ini mengandung flashing lights yang mungkin membuat penonton yang sensitif cahaya kurang nyaman,” katanya.
“Peringatan ini telah dipasang di seluruh konter tiket bioskop agar mudah dibaca para penonton. Dengan demikian diharapkan penonton bisa menikmati film dengan nyaman,” Sunnil Samtani menjelaskan.
Advertisement