Sukses

Ingin Jadi Hakim? Ketahui Terlebih Dahulu Tugas Pokok dan Fungsi Mahkamah Agung

Gimana tidak, ketika kamu menjadi seorang hakim, profesi ini terbilang sangat terhormat dan luhur.

Liputan6.com, Jakarta Saat ini kamu sedang menempuh jenjang studi ilmu hukum di Universitas? Atau kamu sedang menempuh jenjang pendidikan SMA memiliki cita-cita menjadi seorang hakim? Kalau kamu memiliki passion di bidang itu, kamu merupakan sosok yang luhur!

Gimana tidak, ketika kamu menjadi seorang hakim, profesi ini terbilang sangat terhormat dan luhur. Sebagai "wakil Tuhan" di bumi, seorang hakim dibebani oleh tanggung jawab yang amat berat untuk menegakkan keadilan dan menentukan nasib seseorang melalui putusannya. Hakim memiliki kewenangan menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat.

Menurut Hakim Yustisial D.Y Witanto, hakim merupakan profesi yang sulit dan tidak mudah untuk diemban, karena tanggung jawabnya yang sangat besar. D.Y Witanto pun mengatakan bahwa profesi hakim tidak mudah.

“Perkara yang sederhana bisa membuat tidak makan dan tidur. Bahkan ada adagium, putusan hakim tergantung apa yang ia makan di pagi hari,” katanya.

Menarik bukan profesi satu ini? Tapi, sebelum itu, kamu harus mengetahui terlebih dahulu ya tugas dan fungsi pokok dari lembaga yang menaungi para hakim tersebut, yaitu Mahkamah Agung. Mau tahu apa saja? Dilansir dari laman Mahkamahagung.go.id, berikut tugas dan fungsi pokoknya!

2 dari 2 halaman

5 Fungsi Mahkamah Agung

1. Fungsi Peradilan

A. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Tujuan itu guna menjaga semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat, dan benar.

B.  Di samping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir.

  • Semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
  • Permohonan Peninjauan Kembali (PK) putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

C. Mahkamah Agung memiliki hak uji materiil. Yang berarti, Mahkamah Agung memiliki wewenang menguji atau menilai secara materiil peraturan perundangan di bawah Undang-undang, apakah itu bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi atau tidak.

2. Fungsi Pengawasan

A. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan berbagai pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar. Selain itu, apakah pengadilan di bawahnya berpedoman pada asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.

B. Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman. Fungsi tersebut pengawasan termasuk dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim.

C. Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan.

3. Fungsi Mengatur

A. Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan.

B. Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.

4. Fungsi Nasihat

A.  Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain.

B. Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.

C. Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan.

5. Fungsi Administratif

A. Mengatur empat badan peradilan secara organisatoris, administratif, dan finansial.

B. Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan.

Nah, itu dia 5 fungsi Mahkamah Agung yang wajib kalian ketahui ketika ingin berkarier sebagai hakim ya! Penting untuk disimak baik-baik tugas dan fungsi pokoknya, agar ketika suatu hari menjadi hakim, kalian akan bekerja sesuai koridor yang benar dan lurus!

 

(*)