Liputan6.com, Jakarta Cara menghitung PTKP penting untuk kamu ketahui dan pahami. PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dengan mengetahui cara menghitung PTKP, kamu dapat mengetahui seberapa besar pajak penghasilan yang harus kamu bayarkan.
Baca Juga
Advertisement
Pajak penghasilan atau yang dikenal sebagai PPh adalah sebuah kewajiban bagi warga negara Indonesia. Pajak penghasilan yang kamu bayarkan akan masuk ke kas negara dan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan negara. Pajak penghasilan sendiri diatur oleh UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP adalah jumlah potongan penghasilan yang tidak akan dikenakan pajak penghasilan. Cara menghitung PTKP sendiri diatur diatur dalam Pasal 21 UU No. 36 Tahun 2008. Cara menghitung PTKP tergantung pada status pernikahan dan juga tanggungan yang kamu punya.
Berikut ini adalah cara menghitung PTKP yang dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat (19/8/2022).
Cara Menghitung PTKP
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP adalah jumlah penghasilanmu yang tidak akan dikenai pajak penghasilan. Apabila penghasilanmu di bawah batas PTKP, berarti kamu tidak perlu untuk membayar pajak penghasilan. Akan tetapi, jika penghasilanmu di atas batas PTKP, maka kamu harus membayar pajak penghasilan dari kelebihan tersebut.
Mengutip dari situs web milik Direktorat Jenderal Pajak, cara menghitung PTKP ditentukan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan. Status wajib pajak terdiri dari:
TK/... Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/... Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/I/... Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
Tanggungan anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. Hubungan keluarga sedarah lurus meliputi ayah, ibu, serta anak kandung. Sementara itu, keluarga semenda lurus meliputi mertua dan anak tiri. Saudara kandung maupun saudara ipar yang menjadi tanggungan wajib pajak tidak memperoleh potongan PTKP tambahan.
Untuk mengetahui cara menghitung PTKP, kita harus memahami berapa besaran PTKP per wajib pajak dan berapa besaran PTKP tambahan untuk setiap tanggungan yang dimiliki oleh wajib pajak. Besaran PTKP setiap wajib pajak sebesar Rp 54.000.000,- setiap tahunnya. Sementara itu, kalau isteri bekerja dan laporan keuangannya digabung bersama suami, maka jumlah PTKP wajib pajak tersebut mendapatkan tambahan sebesar Rp 54.000.000,-. Sementara itu, setiap wajib pajak juga mendapatkan tambahan potongan PTKP sebesar Rp 4.500.000 untuk isteri dan setiap tanggungannya.
Berikut ini adalah cara menghitung PTKP berdasarkan status dan jumlah tanggungan yang dikutip dari sumber yang sama:
- Lajang tanpa tanggungan Rp. 54.000.000
- Lajang tanggungan 1 Rp. 58.500.000
- Lajang tanggungan 2 Rp. 63.000.000
- Lajang tanggungan 3 Rp. 67.500.000
- Kawin tanpa tanggungan Rp. 58.500.000
- Kawin tanggungan 1 Rp. 63.000.000
- Kawin tanggungan 2 Rp. 67.500.000
- Kawin tanggungan 3 Rp. 72.000.000
- Kawin penghasilan istri digabung dengan suami tanpa tanggungan Rp 112.500.000
- Kawin penghasilan istri digabung dengan suami tanggungan 1 Rp 117.000.000
- Kawin penghasilan istri digabung dengan suami tanggungan 2 Rp 121.500.000
- Kawin penghasilan istri digabung dengan suami tanggungan3 Rp 126.000.000
Advertisement
Contoh Kasus Cara Menghitung PTKP
1. Contoh Cara Menghitung PTKP Lajang Tanpa Tanggungan
Rusdi adalah seorang karyawan di PT X. Gaji Rusdi setiap bulannya sebesar Rp. 8.000.000,-. Rusdi adalah seorang pria lajang yang tidak memiiliki tanggungan. Berapakah pajak yang harus dibayarkan oleh Rusdi setiap tahunnya?
Rumus untuk menghitung pajak penghasilan:
Pajak Penghasilan = (Penghasilan Bruto - PTKP - Iuran Jabatan dan Pensiun) x Tarif PPh
Pengurang:
- Biaya Jabatan = 5% x Rp. 8.000.000 = Rp. 400.000
- Biaya Pensiun = 1% x Rp 8.000.000 = Rp. 80.000
Penghasilan Bersih per Bulan = Rp. 8.000.000 - Rp 400.000 - Rp. 80.000 = Rp. 7.520.000
Penghasilan Kena Pajak = Rp. 7.520.000 x 12 - Rp. 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak = Rp. 36.240.000
Pajak Penghasilan = Rp. 36.240.000 x 5%
Pajak Penghasilan = Rp. 1.812.0000,-
Dengan demikian, jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Rusdi setiap tahunnya sebesar Rp. 1.812.0000,-.
2. Contoh Cara Menghitung PTKP Kawin 1 Tanggungan
Deni adalah seorang karyawan di PT B. Gaji Deni setiap bulannya sebesar Rp. 10.000.000. Deni sudah menikah dan memiliki seorang anak. Bagaimana cara menghitung PTKP dan PPh yang harus dibayarkan Deni setiap tahunnya?
Pengurang:
- Biaya Jabatan = 5% x Rp. 10.000.000 = Rp. 500.000,-
- Biaya Pensiun = 1% x Rp. 10.000.000 = Rp. 100.000,-
Penghasilan Bersih per Bulan = Rp. 10.000.000 - Rp. 500.000 - Rp. 100.000 = Rp. 9.600.000
Penghasilan Kena Pajak = Rp. 9.600.000 x 12 - Rp. 63.000.000
Penghasilan Kena Pajak = Rp. 52.200.000
Pajak Penghasilan = Rp. 52.200.000 x 15%
Pajak Penghasilan = Rp. 7.830.000,-
Dengan demikian, jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Deni setiap tahunnya sebesar Rp. 7.830.000,-.