Sukses

Pengertian HAM Menurut Para Ahli, Lengkap Jenis-Jenis Pelanggarannya

Pengertian HAM adalah hak-hak yang dimiliki seseorang karena keberadaannya sebagai manusia.

Liputan6.com, Jakarta Istilah HAM atau singkatan dari Hak Asasi Manusia kerap kali diperbincangkan dalam dekade terakhir. Dengan adanya HAM diharapkan setiap manusia bisa mendapatkan hak dasar yang sama untuk hidup dengan layak.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian HAM adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat. HAM ini bersifat universal, artinya HAM berlaku bagi semua orang dengan berbagai ras, suku, etnik, agama dan kedudukan.

Secara sederhana, pengertian HAM adalah hak-hak yang dimiliki seseorang karena keberadaannya sebagai manusia. Hak inilah yang diperlukan manusia di muka bumi untuk menjaga harkat dan martabat suatu individu sebagai seorang manusia.

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai pengertian HAM menurut para ahli beserta jenis pelanggarannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Sabtu (27/8/2022).

2 dari 5 halaman

Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Setelah mengetahui pengertian HAM secara umum, anda perlu juga mengetahui pengertian HAM menurut para ahli. Terdapat beberapa pendapat mengenai pengertian HAM menurut para ahli adalah sebagai berikut:

Prof. Koentjoro Poerbopranoto

Mengacu pada isi Declaration deL'Homme er du Citoyen, pengertian HAM adalah suatu hak yang sifatnya mendasar atau juga asasi. Hak-hak yang dipunyai pada tiap-tiap manusia tersebut dengan berdasarkan kodratnya, pada hakikatnya tidak akan dapat dipisahkan sehingga akan bersifat suci.

H.A.R Tilar

H.A.R Tilar merupakan tokoh pendidikan Indonesia, menurutnya pengertian HAM ialah hak-hak yang sudah ada atau melekat pada tiap-tiap manusia dan tanpa mempunyai hak-hak itu, tiap-tiap manusia itu tidak dapat hidup selayaknya manusia. Hak ini didapatkan sejak lahir ke dunia.

John Locke

Dilansir dari unlhumanrights.org John Locke memberikan pandangan tentang pengertian HAM ialah hak manusia yang langsung diberikan Tuhan sebagai hak yang kodrati. Tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa mencabutnya. Memiliki sifat suci dan mendasar.

Wolhoff

Mengutip dari buku Hukum Hak Asasi Manusia karya Dr. A. Widiada Gunakaya S.A., S.H., M.H. Wolhoff mengutarakan kalau HAM merupakan sejumlah hak yang seolah berakar dalam setiap oknum atau individu. Hal itu muncul karena kemanusiaannya. HAM tidak dapat dicabut oleh siapa pun. Apabila HAM dicabut, maka hilang sudah kemanusiaannya.

UU No 39 Tahun 1999

Secara yuridis, menurut Pasal 1 butir UU nomer 39 tahun 1999, pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai ciptaan Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

3 dari 5 halaman

Jenis-Jenis Pelanggaran HAM

1. Kejahatan Kemanusiaan

Kejahatan manusia ini merujuk pada jenis pelanggaran HAM pada tindakan pembunuhan massal yang terjadi secara sistematis yang meluas ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil yang meliputi aksi:

a. Pembunuhan

b. Pemusnahan

c. Perbudakan

d. Pemindahan paksa penduduk

e. Perampasan berat atas kebebasan fisik

f. Penyiksaan

2. Kejahatan Genosida (Genocide)

Kejahatan genosida termasuk dalam jenis pelanggaran HAM berat yang berada dalam yuridiksi International Criminal Court. Genosida merupakan sebuah pembantaian secara massal atau besar-besaran yang secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau sekelompok suku bangsa dengan maksud dan tujuan untuk memusnahkan hingga punah bangsa tersebut.

3. Pelanggaran HAM Ringan

Pelanggaran HAM ringan adalah bentuk pelanggaran HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa namun harus tetap dilindungi karena sangat berbahaya bagi individu. Jenis dari pelanggaran HAM ringan, dapat dilihat sebagai berikut:

a. Melakukan penganiayaan

b. Melakukan hal yang berakibat dapat mencemarkan nama baik seseorang

c. Menghalangi seseorang untuk menyampaikan aspirasinya dengan berbagai cara

d. Melakukan aksi kekerasan dengan pemukulan

4 dari 5 halaman

Undang-Undang yang Mengatur HAM

Pasal 28 A Mengatur Tentang Hak Hidup

Pasal ini menjelaskan bahwa tentang setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28 B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga

1. Pasal 28 B ayat 1 setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan lewat perkawinan yang sah.

2. Sedangkan pasal 28 B ayat 2 menjelaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28 C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan

Pasal 28 C ayat 1 berisi tentang setiap orang yang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, berhak mendapatkan pendidikan, dan mendapatkan manfaat dari ilmu-ilmu dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan.

Pasal 28 D Mengatur Tentang Kebebasan Beragama

1. Pasal 28 D ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum, yang adil di hadapan hukum.

2. Sedangkan pasal 28 D ayat 2 menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam jalinan kerja.

3. Pasal 28 D ayat 3 menjelaskan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan yang serupa dalam pemerintahan. Dan ayat 4 menjelaskan tentang hak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28 E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama

Pasal 28 E ayat 1 menjelaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, pekerjaan, tempat tinggal, dan pergi dari negaranya lalu kembali.

5 dari 5 halaman

Upaya Pemerintah dalam Penegakkan HAM di Indonesia

Pemerintah melakukan upaya untuk menegakkan HAM di Indonesia. Berikut ini beberapa upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam menegakkan HAM, yakni:

1. Pembentukan Komnas HAM

Komnas HAM atau Kominis Nasional Hak Asasi Manusia adalah lembaga independen yang memiliki fungsi untuk mengadakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.

Mengutip dari laman resmi Komnas HAM, lembaga ini memiliki fungsi yaitu melakukan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi terkait masalah HAM. Selain itu, lembaga yang beranggotakan 35 orang yang semuanya dipilih oleh DPR dan Presiden ini mempunyai wewenang untuk melakukan perdamaian pada pihak yang berkonflik, menyelesaikan masalah dengan cara konsultasi dan negosiasi, merekomendasikan suatu kasus HAM kepada DPR untuk diteruskan penanganannya, serta menyarankan kepada pihak yang berkonflik untuk menyelesaikan masalahnya di pengadilan.

2. Pembentukan Instrumen HAM

Instrumen HAM adalah alat yang digunakan untuk menjamin perlindungan dan penegakan HAM. Instrumen HAM ini seperti alat-alat yang berguna untuk melindungi dan menegakkan HAM, di antaranya adalah lembaga (Komnas HAM) serta peraturan-peraturan tentang HAM. Peraturan ini ternyata diciptakan agar jaminan hukum dan arahan proses penegakan HAM bisa berjalan dengan baik. Berikut ini yang menjadi acuan instrumen HAM, yaitu:

- UUD 1945 beserta amandemenya.

- Tap MPR No. XVII/MPR/1998

- UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

- UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

- UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

- UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial

- Piagam PBB 1945

- Deklarasi Universal HAM 1948

- Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik

- Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

3. Pembentukan Pengadilan HAM

Pengadilan HAM merupakan pengadilan yang dibentuk secara khusus untuk menangani pelanggaran HAM berat, mulai dari antar individu hingga masyarakat luas. Pengadilan HAM ini diberikan tugas dan wewenang untuk memeriksa serta memutuskan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia ataupun di luar wilayah negara.