Liputan6.com, Jakarta Advokat adalah seseorang yang bekerja dengan memberikan jasa layanan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Jadi advokat tidak hanya bekerja di dalam pengadilan saja seperti memberikan pembelaan kepada terdakwa suatu kasus hukum.
Baca Juga
Advertisement
Advokat adalah profesi yang hanya bisa dijalankan hanya dengan memenuhi persyaratan tertentu. Adapun syarat dan kedudukan Advokat pun telah diatur dalam UU Advokat. Advokat adalah profesi yang mengalami perubahan kedudukan dalam UU Advokat yang baru.
Untuk lebih jelasnya lagi, penting untuk mengulas satu per satu mengenai advokat, mulai dari pengertian, kedudukannya berdasarkan undang-undang, termasuk tugas-tugasnya.
Berikut adalah pengertian advokat seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (30/8/2022).
Pengertian Advokat
Dilansir dari Britannica, pengertian advokat adalah seseorang yang secara profesional memenuhi syarat untuk membela terdakwa di pengadilan.
Sebagai istilah teknis, advokat digunakan terutama dalam sistem hukum yang berasal dari hukum Romawi. Di Prancis, advokat dulunya merupakan badan pembela yang terorganisir, sedangkan persiapan kasus dilakukan oleh avoués.
Di Jerman, sampai perbedaan antara konselor dan pembela dihapuskan pada tahun 1879, advokat adalah penasihat dan bukan pembela.
Istilah ini secara tradisional telah diterapkan pada pembela di pengadilan hukum kanon, dan dengan demikian di Inggris mereka yang berpraktik di depan pengadilan hukum sipil dan hukum kanon disebut advokat.
Di Amerika Serikat istilah advokat tidak memiliki arti khusus, kata tersebut digunakan secara bergantian dengan istilah-istilah seperti legal, penasihat, atau pengacara.
Advertisement
Lalu bagaimana advokat dipahami di Indonesia?
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, kedudukan advokat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Advokat. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, advokat adalah orang yang berprofesi memberikan layanan jasa hukum, baik konsultasi, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mendampingi, membela, maupun tindakan hukum lain untuk kepentingan klien.
Dari penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa advokat adalah profesi yang mengerjakan hampir semua urusan yang berkaitan dengan hukum.
Perbedaan Advokat dan Pengacara sebelum UU Advokat
Namun, sebelum UU Advokat diresmikan, advokat adalah profesi yang memberikan jasa hukum kepada orang di dalam pengadilan. Selain itu, juga bisa dipahami bahwa advokat adalah seseorang yang memiliki izin praktik beracara di pengadilan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan kata lain, dulu ruang lingkup kerja advokat hanya terbatas di dalam pengadilan saja.
Sebelum UU Advokat, ada istilah pengacara praktik. Pengacara praktik mengacu pada seseorang yang berprofesi memberikan jasa hukum di dalam pengadilan di lingkup wilayah yang sesuai dengan izin praktik beracara yang dimilikinya. Dengan kata lain, dia tidak bisa melakukan pekerjaannya di luar wilayahnya, kecuali mendapatkan izin dari pengadilan tempat ia akan beracara.
Perbedaan Advokat dan Pengacara setelah UU Advokat
Sekarang, setelah UU Advokat diundangkan, istilah pengacara praktik tidak lagi dikenal. Pasal 32 UU Advokat menegaskan bahwa advokat, penasihat hukum, pengacara praktik, dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat UU Advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat.
Adapun ruang lingkup tugas advokat pun menjadi semakin luas. Adapun yang termasuk advokat antara lain adalah advokat (sebelum UU Advokat), penasihat hukum, pengacara, dan konsultan hukum.
Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa advokat adalah seseorang yang berprofesi memberikan jasa layanan hukum, baik itu sebagai penasihat, pengacara, maupun konsultan.
Peran Advokat dalam Penegakan Hukum di Indonesia
Keberadaan advokat adalah tentunya diharapkan dapat berperan penting dalam menegakkan hukum di Indonesia. Advokat diharapkan dapat memberikan kontribusinya dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum yang ada di Indonesia.
Dalam artikel Kedudukan dan Peranan Advokat dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Tri Astuti Handayani, SH, M.Hum mengungkapkan bahwa advokat sebagai penegak hukum yang menjalankan peran dan fungsinya secara mandiri untuk mewakili kepentingan masyarakat (client) dan tidak terpengaruh pada kekuasaan negara (baik yudikatif maupun eksekutif).
Kewenangan advokat dalam sistem penegakan hukum menjadi sangat penting guna menjaga keindependensian advokat dalam menjalankan profesinya dan juga menghindari adanya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penegak hukum yang lain.
Kewenangan Advokat dari Segi Kekuasaan Yudisial Advokat dalam sistem kekuasaan yudisial ditempatkan untuk menjaga dan mewakili masyarakat. Sedangkan hakim, jaksa, dan polisi ditempatkan untuk mewakili kepentingan negara.
Pada posisi seperti ini, kedudukan, fungsi, dan peran advokat sangat penting,terutama di dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan negara danmasyarakat.
Ada dua fungsi Advokat terhadap keadilan yang perlu mendapat perhatian. Yang pertama adalah kepentingan mewakili klien untuk menegakkan keadilan. Yang kedua kedua, advokat mempertahankan legitimasi sistem peradilan.
Selain kedua fungsi Advokat tersebut, masih ada peran lain yang tak kalah penting. Advokat bisa memberikan edukasi di bidang hukum kepada masyarakat.
Edukasi tersebut bisa dilakukan dengan cara memberikan penyuluhan hukum, sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan, konsultasi hukum kepada masyarakat baik melalui media cetak, elektronik maupun secara langsung.
Advertisement