Sukses

Bentuk Negara Indonesia adalah Kesatuan, Ketahui Macam-Macam Bentuk dan Sistem Pemerintahan

Berikut adalah bentuk negara Indonesia berdasarkan konstitusi, ketahui juga bentuk negara dan sistem pemerintahan.

Liputan6.com, Jakarta Bentuk Negara Indonesia adalah negara kesatuan. Sedangkan bentuk pemerintahan Negara Indonesia adalah republik. Hal itu diungkapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia bab I tentang Bentuk dan Kedaulatan.

Dalam Pasal 1 disebutkan, "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Dari penjelasan tersebut sudah jelaslah bahwa bentuk Negara Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan berupa republik.

Dari penjelasan singkat tersebut, mungkin banyak yang bertanya-tanya tentang perbedaan bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan.

Untuk memahami lebih dalam mengenai hal itu, penting untuk mengetahui pengertian bentuk Negara Indonesia serta masing-masing istilah dan macam-macamnya, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Kamis (1/8/2022).

2 dari 4 halaman

Bentuk Negara

Sebelum membahas mengenai bentuk negara indonesia adalah negara kesatuan. Penting untuk memahami beberapa jenis bentuk negara yang diterapkan di dunia.

Bentuk negara adalah susunan atau organisasi secara keseluruhan mengenai struktur negara yang meliputi segenap unsur negara, termasuk bagian terkecilnya, susunan dan tata tertib suatu negara, serta kedudukan setiap orang terhadap negara.

Ada beberapa jenis bentuk negara di antaranya adalah, negara kesatuan (unitary state), negara serikat(Federal, bonds-staat), dan Konfederasi (confederation, staten-bond).

Negara Kesatuan (Unitary)

Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu parlemen, dan dewan menteri.

Tidak ada badan lain di luar pemerintah yang berdaulat. Adanya supremasi parlemen pusat. Dalam dunia pendidikan, hanya ada satu kurikulum. Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dalam dan keluar yang ditandatangani oleh pemerintah pusat.

Adapun bentuk negara kesatuan pun masih terbagi menjadi dua, yakni negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.

Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah negara kesatuan yang segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.

Sedangkan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah negara kesatuan dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah Swatantra.

Negara yang memiliki bentuk negara kesatuan di antaranya Indonesia, Jepang, Filipina, Belanda, Perancis dan Italia dan lainnya. Maka sudah jelaslah jika bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan.

Negara serikat (Federal, bonds-staat)

Negara serikat merupakan gabungan dari beberapa negara, yang menjadi negara-negara bagian dari negara Serikat itu. Negara-negara bagian itu asal mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri.

Dengan menggabungkan diri dalam suatu negara Serikat, maka negara yang tadinya berdiri sendiri itu sekarang menjadi negara bagian, melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkannya kepada negara Serikat itu.

Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limitatif), hanya kekuasaan yang disebutkan itu yang diserahkan kepada negara Serikat (delegated powers). Contoh negara dengan negara serikat, di antaranya Amerika Serikat, Australia, Jerman, India, Malaysia, Swiss, dan Jerman.

Berbeda dengan negara kesatuan yang hanya berlaku satu konstitusi, negara serikat bisa memiliki dasar hukum yang berbeda di setiap negara bagian. Bahkan tidak jarang jika setiap negara bagian punya hukum yang bertentangan dengan hukum dari negara bagian lainnya.

Dua bentuk negara tersebut merupakan, bentuk negara yang masih bertahan hingga saat ini.

3 dari 4 halaman

Bentuk Pemerintahan

Ada banyak bentuk negara. Namun yang paling banyak dianut dan bertahan hingga kini adalah bentuk negara republik dan negara monarki atau kerajaan.

Republik

Dilansir dari Britannica, republik adalah bentuk pemerintahan di mana negara diperintah oleh perwakilan dari badan warga. Republik modern didirikan di atas gagasan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat.

Dengan kata lain, tidak setiap warga negara bisa mengatur negara secara langsung, melainkan melalui perwakilan. Istilah republik juga dapat mengacu pada segala bentuk pemerintahan di mana kepala negaranya tidak diangkat berdasarkan keturunan dari bangsawan atau kerajaan.

Mengingat pemimpin tertinggi di Indonesia diangkat melalui pemilu, maka jelaslah bahwa bentuk Negara Indonesia adalah kesatuan, dengan bentuk pemerintahan republik.

Monarki atau Kerajaan

Dikutip dari ThoughtCo, monarki adalah bentuk pemerintahan di mana kedaulatan total dipegang satu orang, kepala negara yang disebut raja. Tidak seperti pemimpin negara republik yang masa kekuasaan dibatasi periode tertntu, raja bisa berkuasa sampai dirinya mati, atau menghendaki dirinya turun takhta.

Raja biasanya memegang dan mencapai posisi mereka melalui hak suksesi berdasarkan keturunan. Namun ada juga monarki elektif, di mana raja diangkat berdasarkan pemilihan. Kepausan kadang-kadang disebut monarki elektif.

4 dari 4 halaman

Sistem Pemerintahan

Sistem pemerintahan adalah sistem yang terdiri dari berbagai macam komponen di mana tiap-tiap komponen menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, menjadi satu tatanan yang utuh. Masing-masing komponen menjalin kerja sama yang kuat, memiliki keterikatan satu sama lain yang pada pokoknya mempunyai satu tujuan dan satu fungsi dari pemerintahan.

Sistem Pemerintahan Presidensial

Berasal dari kata presiden, sehingga sistem pemerintahan presidensial meletakkan hubungan fungsional antar lembaga dan pelaksanaannya, dipimpin oleh presiden. Sejak amandemen UUD 1945 yang ketiga dan keempat, pemerintah negara Indonesia menjalankan sistem pemerintahan presidensial secara nyata. Sebelumnya Indonesia sempat menjalankan sistem pemerintahan demokrasi, yang seiring berjalannya waktu mengalami perubahan.

a. Trias Politica dalam Presidensial

Pembagian tugas yang dijalankan lembaga negara dengan sistem pemerintahan presidensial, secara murni menggunakan doktrin Trias Politica, yakni:

1) Legislatif yang berkuasa membuat Undang-Undang.

2) Eksekutif yang berperan menjalankan Undang-Undang.

3) Yudikatif yang memiliki hak mengadili pelanggaran Undang-Undang.

b. Karakteristik Sistem Pemerintahan Presidensial

1)  Presiden yang dipilih rakyat melalui pemilu.

2)  Masa jabatan presiden dengan jangka waktu tertentu.

3)  Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Melalui jabatan tersebut presiden mengangkat pejabat pemerintahan lain yang terkait, seperti menteri.

4)  Presiden memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi.

5)  Presiden memiliki hak prerogatif untuk eksekutif. Hak prerogatif adalah hak istimewa untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan nondepartemen.

6)  Presiden memiliki hak berpendapat menurut UUD/UU/peraturan akan diberlakukan atau dicabut.

7)  Keputusan kepala negara tidak bisa diganggu gugat.

 

Sistem Pemerintahan Parlementer

Macam sistem pemerintahan selanjutnya parlementer, di mana ada presiden dan perdana menteri yang berkuasa. Parlemen memiliki peran sangat besar dalam pemerintahan. Beberapa negara yang melaksanakan sistem pemerintahan ini, seperti Malaysia, Jepang, Inggris, Belanda, Singapura dan sebagainya. Parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan bisa menjatuhkan pemerintahan, yakni dengan mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Posisi presiden sebagai kepala negara, sedangkan perdana menteri menjadi kepala pemerintahan. Berikut karakteristik sistem pemerintahan parlementer, yaitu :

a. Parlemen menjadi pemegang kekuasaan.

b. Negara dipimpin oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara dipegang oleh presiden atau raja.

c. Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif, sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.

d. Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa).

e. Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab pada kekuasaan legislatif.

f. Menteri-menteri bertanggung jawab pada kekuasaan legislatif.

g. Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif.

h. Pemilihan kepala pemerintahan melalui dipilih rakyat (langsung) atau parlemen (tidak langsung).

i. Pemilihan parlemen, dapat berubah-ubah sesuai dengan keputusan Perdana Menteri.

Sistem Pemerintahan Semipresidensial

Macam sistem pemerintahan semipresidensial merupakan gabungan dari Presidensial dan Parlementer hingga disebut sebagai Dual Eksekutif atau Eksekutif Ganda. Terlihat kuat, sebab posisi perdana menteri dan presiden menjalankan kekuasaan bersama. Di lain sisi, terdapat parlemen atau wakil rakyat yang memiliki hak kuat dalam pemerintahan. Berikut ini karakteristik sistem pemerintahan semipresidensial, yaitu:

a. Presiden memiliki hak prerogatif atau hak istimewa, dalam mengangkat atau memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan nondepartemen.

b. Negara dipimpin oleh perdana menteri sebagai kepala pemerintahan dan presiden menjadi kepala negara.

c. Masa jabatan kepala pemerintahan tidak ditentukan jangka waktu.

d. Masa pemilihan umum ditentukan jangka waktu (4-6 tahun).

e. Eksekutif tanggungjawab kepada legislatif.

f. Eksekutif tidak dijatuhkan legislatif.

g. Kedudukan legislatif lebih tinggi dibandingkan eksekutif.

h. Pemilihan kepala negara dipilih rakyat (langsung) atau parlemen (tidak langsung).

i. Pemilihan kepala pemerintahan dengan ditunjuk Presiden.

Sistem Pemerintahan Komunis

Sistem pemerintahan dikendalikan penuh oleh partai komunis. Macam sistem pemerintahan yang masih hingga saat ini, yakni Korea Utara, Vietnam, Laos, Republik Rakyat Tiongkok, Transnistria, dan Kuba. Komunisme atau Marxisme merupakan ideologi dasar yang umumnya digunakan oleh partai komunis.

Berkenaan dengan filosofi, politik, sosial, dan ekonomi. Tujuan utamanya untuk menciptakan masyarakat komunis dengan aturan sosial dan ekonomi berdasar kepemilikan bersama alat produksi, serta tidak adanya kelas sosial, uang, dan negara. Berikut ini karakteristik sistem pemerintahan komunis, yaitu:

a. Sistem pemerintahan didominasi oleh satu partai, yakni Partai Komunis.

b. Paham komunisme atau Marxisme-Leninisme (berasal dari pemikiran Lenin) dianggap sebagai paham negara.

c. Sistem ekonomi menggunakan sistem komunisme dengan perencanaan terpusat.

d. Sifatnya otoriter dan tidak memiliki kebebasan berpendapat.

e. Seluruh alat produksi dikuasai oleh negara, swasta tidak memiliki peran.

Sistem Pemerintahan Demokrasi Liberal

Macam sistem pemerintahan berikutnya ialah demokrasi liberal atau demokrasi konstitusional. Politiknya menganut pada kebebasan individu. Berusaha supaya keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan, serta hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.

Sistem yang diterapkan oleh Amerika Serikat, Kanada dan Britania Raya. Tetap melalui konstitusi yang digunakan berupa sistem presidensial, republik, dan monarki konstitusional. Berikut ini karakteristik sistem pemerintahan demokrasi liberal, yaitu:

a. Mengutamakan kepentingan individu, terutama di lingkungan masyarakat.

b. Agama menjadi urusan masing-masing, sebab keyakinan beragama merupakan hak asasi manusia yang sifatnya sangat pribadi. Baik mempercayai adanya Tuhan maupun tidak (Atheis).

c. Mengutamakan hak asasi manusia yang berkaitan dengan kebebasan individu.

Sistem Pemerintahan Liberal

Macam sistem pemerintahan Liberal menganut pada asas kebebasan sebagai landasan penetapan kebijakan. Pemerintah tak begitu banyak menetapkan kebijakan. Mayoritas aktivitas pemerintahan negara dijalankan oleh pihak swasta.

Liberal atau liberalisme merupakan sebuah ideologi, pandangan filsafat, serta tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman, bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama. Berikut ini karakteristik sistem pemerintahan liberal, yaitu:

a. Negara menganut asas demokrasi.

b. Wakil rakyat di pemerintahan negara dipilih oleh rakyat.

c. Parlemen memiliki tanggung jawab besar terhadap warga negara.

d. Memiliki lembaga dalam pemerintahan yang berfungsi dalam mengawasi lembaga legislatif.

e. Membuat perangkat regulasi berdasar pengalaman individu.

f. Konstitusi membatasi kekuasaan eksekutif.

g. Setiap individu mempunyai kesempatan sama dalam segala bidang kehidupan, baik politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan.

h. Semua orang punya hak yang sama dalam mengemukakan pendapat.

i. Pemerintah harus bertindak menurut kehendak rakyat.

Nah itu tadi penjelasan di balik bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk pemerintahannya republik, serta sistem pemerintahannya adalah presidensial.