Liputan6.com, Jakarta Sejumlah netizen membagikan keresahan di media sosial mengenai banyaknya data pribadi yang bocor. Pasalnya, data pribadi yang beredar dan ramai dibicarakan di media sosial membuat banyak kalangan khawatir data tersebut akan disalahgunakan.
Salah satu yang diresahkan banyak masyarakat ialah nama mereka yang tiba-tiba terdaftar dalam keanggotaan partai politik. Tentu saja, hal ini langsung ramai oleh berbagai komentar netizen. Bahkan, tak sedikit pula yang mengutarakan kekesalannya tersebut melalui media sosial.
Baca Juga
Banyak pula netizen yang dikejutkan saat mengetahui namanya lengkap dengan data diri seperti NIK terdaftar di partai politik tertentu usai melakukan pengecekan. Beberapa netizen juga turut membagikan tangkapan layar saat mengetahui hal tersebut.
Advertisement
Masyarakat sendiri bisa melakukan pengecekan mengenai pencatutan nama oleh partai politik tertentu melalui laman resmi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Banyaknya masyarakat yang mengetahui adanya pencatutan nama mereka dalam partai politik membuat, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos menyarankan untuk melaporkan hal tersebut.
Data pribadi netizen terdaftar partai politik
Baru-baru ini media sosial ramai oleh penemuan netizen yang mengetahui jika data pribadi mereka dicatut oleh partai politik tertentu. Bahkan, tak sedikit pula yang merasa kesal akan hal tersebut.
Akun Twitter @puty, pada Jumat (2/9/2022) membagikan kekesalannya saat mengetahui dirinya tiba-tiba dicatut dan terdaftar sebagai anggota Partai Keadikan dan Persatuan. Bahkan, melalui unggahan di akun Twitter pribadinya, ia juga turut serta membagikan tangkapan layar saat melakukan pengecekan melalui website resmi milik KPU.
"Temen2 coba cek apakah namamu dicatut sebagai anggota parpol. Masa nama w terdaftar sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan. Dari maneeeeee~ Kzlllll" tulisnya.
Usai mengunggah mengenai hal tersebut, tak sedikit pula netizen lain yang turut melakukan pengecekan. Hasilnya, ternyata banyak netizen yang ikut dicatut oleh partai politik dan terdaftar sebagai anggota. Bahkan, tak sedikit pula netizen yang menanyakan mengenai nama partai yang mencatut nama mereka karena tak pernah terdengar sebelumnya.
"Partai apa ini, mau-maunya ngerekrut gw jadi anggota" tulis @sijodi_.
Advertisement
Bisa dilaporkan
Betty Epsilon Idroos selaku anggota KPU RI menyebutkan jika masyarakat bisa melporkan apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK) dicatut oleh partai politik tertentu. Bahkan, ia menyebutkan pelaporan tersebut nantinya akan mempermudah verifikasi administrasi jelang Pemilu 2024 mendatang.
"Kalau ada masyarakat merasa dirinya bukan menjadi anggota parpol tetapi terdaftar silakan berikan masukan, tanggapan. Misalnya dia anggota partai A, terdaftar di partai B, bisa memberikan tanggapan kepada kami untuk kami klarifikasi kepada parpol dalam masa verifikasi administrasi," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos, kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).
Betty juga menjelaskan, jika memang ditemukan nama masyarakat yang tercatut oleh partai politik dan bukan kader dari partai tersebut, maka KPU akan meminta untuk menghapus nama tersebut dari akun Sipol. Namun, pihak KPU sendiri hingga saat ini masih belum mengetahui jumlah nama yang dicatut oleh partai politik selama masa verifikasi.
"Kan perlu diverifikasi kepada parpol, kepada yang bersangkutan. Kalau misalnya yang bersangkutan menyatakan saya bukan anggota parpol, tentu diverifikasi nanti kepada parpol, lalu kepada yang bersangkutan. Kalau penyelenggaran pemilu, tentu kami akan meminta parpol untuk menghapus dalam masa perbaikan, kan ada masa perbaikan ketika verifikasi administrasi," ujarnya.
Cara cek nama terdaftar atau tidak di partai politik
Masyarakat sendiri saat ini bisa dengan mudah melakukan pengecekan data pribadi untuk mengetahui apakah dirinya terdaftar atau tidak di partai politik tertentu. Masyarakat pun hanya perlu mempersipkan NIK untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya di partai politik.
Berikut ini cara cek nama terdaftar atau tidak terdaftar dalam partai politik.
1. Buka laman website https"infopemilu.kpu.go.id/
2. Cari bagian 'Cek Anggota Parpol' kemudian klik.
3. Masukan NIK KTP dalam kolom yang tersedia, lalu klik 'Cari'.
4. Tunggu sebentar lalu informasi mengenai data pribadi terdaftar atau tidaknya di dalam partai politik akan muncul.
Advertisement
Cara melaporkan pencatutan nama
Jika nama kamu dicatut oleh partai politik, maka KPU telah menyediakan laman pengaduan mengenai hal tersebut. KPU sendiri akan menetapkan masyarakat yang berhak sebagai peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 mendatang.
Begini cara melaporkan jika nama tercatut oleh partai politik tertentu:
1. Buka website https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan
2. Isi data secara lengkap sesuai yang tertera pada halaman.
3. Isi kolom tanggapan/masukkan dan bukti pengaduan
4. Lampirkan foto bukti jika nama tercatut sebagai anggota partai politik.
5. Lampirkan form tanggapan masyarakat yang bisa diunduh di https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan/download_formulir