Liputan6.com, Jakarta Ijma adalah istilah yang mungkin masih belum familier di telinga sebagian orang. Ijma merupakan bagian dari hukum Islam yang sangat penting kamu pahami. Untuk menetapkan dasar ijma, para ulama menggunakan Al-Qur’an dan hadis sebagai dasar hukumnya.
Baca Juga
Advertisement
Ijma adalah alat penafsiran hukum sesuai dengan syariat Islam. Ijma merupakan wujud toleransi dalam agama Islam terhadap tradisi yang berbeda. Ijma merupakan kesepakatan para ulama dalam menetapkan hukum dalam agama Islam.
Ijma adalah salah satu cara menetapkan hukum yang tidak didapatkan di dalam Al-Qur'an dan hadis. Ijma adalah bagian dari Ijtihad para ulama yang nantinya akan menghasilkan fatwa. Kamu tentu tidak asing dengan istilah ini. Kamu perlu mengenali Ijma lebih lanjut.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (8/9/2022) tentang ijma adalah.
Ijma adalah
Ijmak atau Ijma adalah istilah yang berasal dari bahasa Arab إِجْمَاعٌ ijmā yang berarti konsensus. Istilah ini berasal dari kata أَجْمَعَ ajma‘a yang artinya menyepakati. Kata ini berakar dari جَمَعَ jama‘a yang berarti mengumpulkan atau menggabungkan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Ijma adalah kesesuaian pendapat (kata sepakat) dari para ulama mengenai suatu hal atau peristiwa.
Secara etimologi, pengertian ijma adalah ketetapan hati untuk melakukan sesuatu atau memutuskan berbuat sesuatu. Ijma adalah sepakat. Pengertian Ijma adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum-hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis dalam suatu perkara yang terjadi. Ijma adalah keputusan bersama yang dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa.
Mengutip Jurnal Darusalam 2011, Ijma adalah istilah yang muncul saat terjadi suatu peristiwa yang memerlukan pemecahah hukum setelah Rasulullah wafat. Pemecahan masalah ini tidak ditemukan secara jelas dan tegas di dalam Al-Qur'an dan sunah. Para mujtahid kemudian berusaha mencari pemecahan hukum baik dengan cara bermusyawarah maupun sendiri-sendiri. Jika hasil pemecahan tersebut disepakati bersama, maka peristiwa ini disebut dengan Ijma. Permasalahan dalam Ijma biasanya berkisar pada masalah teknis muamalah, tidak dalam masalah materi ibadah.
Advertisement
Pengertian Ijma Menurut Para Ulama
Menurut istilah para ahli ushul fiqh, Ijma adalah kesepakatan terhadap permasalahan hukum syara pada suatu peristiwa. Kesepakatan ini dilakukan para mujtahid Muslim pada suatu masa tertentu setelah Rasulullah wafat. Berikut pengertian Ijma menurut para ulama:
- Imam Al-Ghazali. Ijma adalah kesepakatan umat Muhammad secara khusus atas suatu urusan agama.
- Imam al-Amidi. Ijma adalah kesepakatan sejumlah ahlul hall wa al ‘aqd (para ahli yang berkompeten mengurusi umat) dari umat Muhammad pada suatu masa atas hukum suatu kasus.
- Abd al Wahhab Khallaf. Ijma adalah konsensus semua mujtahid muslim pada suatu masa setelah Rasul wafat atas suatu hukum syara‘ mengenai suatu kasus.
Jenis Ijma
Dari bentuk kesepakatannya, Ijma adalah aturan yang terbagi menjadi dua, yaitu Ijma Sharih dan Ijma Sukuti. Berikut penjelasannya:
- Ijma Sharih
Pengertian Ijma Sharih adalah kesepakatan mujtahid, baik melalui pendapat maupun perbuatan terhadap suatu masalah hukum yang dikemukaan dalam sidang ijma setelah masing-masing mujtahid mengemukakan pendapatnya terhadap masalah yang dibahas.
Ijma Sharih adalah kesepakatan mujtahid atas suatu peristiwa pada suatu masa di mana para mujtahid dengan jelas menyatakan pendapatnya baik dengan memfatwakan atau mempraktikkan yang mencerminkan pendapatnya.
- Ijma Sukuti
Ijma Sukuti adalah pendapat sebagian mujtahid pada satu masa tentang hukum suatu masalah dan tersebar luas, sedangkan sebagian mujtahid lainnya diam saja setelah meneliti pendapat. Ijma Sukuti adalah kesepakatan di mana ada sebagian mujtahid yang menyatakan pendapatnya dan dengan memfatwakan atau mempraktikkannya. Namun, ada juga mujtahid yang tidak menyatakan persetujuannya terhadap hukum rersebut dan tidak pula menentangnya.
Advertisement
Dalil tentang dasar Ijma
Ijma adalah hukum yang diatur dalam Al Qur'an dan Hadis. Berikut dalil-dalilnya:
- QS. An-Nisa' Ayat 59
"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."
- QS. An-Nisa' Ayat 83
"Dan apabila sampai kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka (langsung) menyiarkannya. (Padahal) apabila mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya (secara resmi) dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Sekiranya bukan karena karunia dan rahmat Allah kepadamu, tentulah kamu mengikuti setan, kecuali sebagian kecil saja (di antara kamu)."
- QS. An-Nisa' Ayat 115
"Dan barangsiapa menentang Rasul (Muhammad) setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dilakukannya itu dan akan Kami masukkan dia ke dalam neraka Jahanam, dan itu seburuk-buruk tempat kembali."
- Hadis riwayat Tirmidzi dan Abu Dawud
Umatku tidak akan bersepakat di atas kesesatan.” (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud).
- Hadis riwayat Ahmad
"Apa yang dipandang baik oleh orang-orang Muslmi, maka di sisi Allah pun ia dipandang baik pula. (H.R. Ahmad).