Liputan6.com, Jakarta Konsiliasi adalah istilah yang mungkin belum begitu dipahami oleh sebagian orang. Konsiliasi adalah istilah yang berkaitan dengan cara penyelesaian konflik. Penyelesaian konflik dengan cara konsiliasi ini dilakukan di luar pengadilan.
Baca Juga
Advertisement
Penyelesaian konflik dengan konsiliasi biasanya memerlukan orang ketiga, yang mempertemukan dan menengahi dua belah pihak yang sedang berkonflik. Orang yang mempertemukan memberikan fasilitas untuk piah yang berkonflik ini disebut juga sebagai konsiliator.
Konsiliasi adalah cara penyelesaian konflik yang bertujuan untuk menyelesaikan perselisihan secara damai. Konsiliator ini bisa saja seseorang atau beberapa orang, bahkan bisa juga suatu badan. Konsiliasi sangat efektif dalam menyelesaikan berbagai konflik atau perselisahan.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (13/9/2022) tentang konsiliasi
Konsiliasi adalah
Konsiliasi adalah istilah yang berkaitan dengan cara penyelesaian konflik. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsiliasi adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan itu. Sementara itu, menurut Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UUPPHI), pengertian konsiliasi adalah penyelesaian kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antara serikat pekerja hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator resmi.
Mengutip bapasjaksel.kemenkumham.go.id, konsiliasi adalah upaya membawa pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan permasalahan antara kedua belah pihak secara negosiasi (Emirzon, 2000, h.90-91). Kemudian, melansir sielsa.lkpp.go.id, konsiliasi adalah penyelesaian sengketa kontrak pengadaan di luar pengadilan melalui proses perundingan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang dibantu oleh konsiliator dengan memberikan pemecahan permasalahan kepada para pihak yang bersengketa. Lama proses penyelesaian sengketa selama 30 hari kerja.
Konsiliasi adalah penyelesaian konflik yang umumnya bersifat tertutup, kecuali pihak-pihak yang bersangkutan menghendaki untuk terbuka. Pihak-pihak terkait wajib menghadiri secara langsung pertemuan konsiliasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Tujuan konsiliasi adalah menghasilkan kesepakatan para pihak, di mana akan dibuat akta perdamaian sebagai suatu bentuk kesepakatan yang sudah pasti tidak boleh dilanggar.
Dalam proses penyelesaian perselisihan, konsiliator punya hak dan kewenangan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka serta tidak memihak kepada yang bersengketa. Di sisi lain, konsiliator tidak berhak untuk membuat keputusan dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak hingga keputusan akhir adalah proses konsiliasi yang diambil sepenuhnya oleh para pihak dalam sengketa yang dituangkan ke dalam bentuk kesepakatan di antara mereka.
Advertisement
Manfaat Konsiliasi
Konsiliasi adalah cara penyelesaian konflik yang sangat bermanfaat bagi segala pihak. Ada berbagai macam manfaat yang bisa didapatkan melalui proses konsiliasi ini. Beberapa manfaat konsiliasi adalah sebagai berikut:
- Memberi solusi penyelesaian perselisihan secara damai dan lebih singkat dibanding melalui proses pengadilan.
- Para pihak biasanya menyetujui kerahasiaan. Hal ini tentu akan membuat lebih nyaman untuk menyelesaikan perselisihan.
- Para pihak bebas memilih mediator untuk mengatasi perselisihan atau permasalahan.
- Bisa menghemat waktu dan biaya karena sifatnya informal dan fleksibel.
- Tidak ada paparan media terhadap para pihak perorangan.
Namun, walaupun konsiliasi adalah cara penyelesaian masalah yang sangat efektif, ada beberapa risiko tertentu yang dapat terjadi. Hal ini disebabkan karena konsiliasi bersifat menemukan sebuah perdamaian layaknya sebuah negosiasi. Meski hal yang berbeda dari konsiliasi adalah sebuah langkah awal perdamaian sebelum sidang di peradilan dilaksanakan.
Dalam hal prakteknya fungsi komisi konsiliasi adalah memberi sebuah informasi atau nasihat mengenai pokok permasalahan dari kedua belah pihak dan mengajukan suatu saran penyelesaian dengan apa yang kedua belah pihak akan dapatkan. Sehingga jadi tidak fokus pada hal yang telah dituntut. Maka dari sini bisa dilihat, jika sebenarnya konsiliasi adalah cara penyelesaian konflik yang sama saja dengan musyawarah mufakat.
Perbedaan Konsiliasi dengan Mediasi
Jika dilihat sekilas, konsiliasi memiliki kesamaan dengan mediasi. Kedua cara penyelesaian konflik ini melibatkan pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketanya secara damai. Bahkan, kaerna konsiliasi dan mediasi sulit untuk dibedakan, penggunaan istilahnya kerap kali tertukar.
Mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. Tujuan mediasi adalah untuk mencapai kesepakatan atau penyelesaian. Mediasi umumnya merupakan proses jangka pendek dan terstruktur.
Ketika para pihak tidak mau atau tidak mampu menyelesaikan perselisihan, satu pilihan yang baik adalah beralih ke mediasi. Mediasi pada dasarnya adalah negosiasi yang difasilitasi oleh pihak ketiga yang netral. Dalam mediasi, kedua belah pihak yang berselisih akan meminta pihak ketiga yang netral untuk membantu menyelesaikan masalah.
Perbedaan konsiliasi dengan mediasi tentu perlu kamu pahami. Melansir sielsa.lkpp.go.id, perbedaan mendasar antara mediasi dengan konsiliasi adalah pada mekanisme konsiliasi di mana konsiliator bisa memberi masukan maupun pendapat dalam pemecahan permasalahan pada para pihak. Beda halnya dengan proses mediasi, mediator tidak diperbolehkan memberi pendapat apapun.
Advertisement