Sukses

NIB Adalah Singkatan dari Nomor Induk Berusaha, Kenali Fungsi dan Cara Daftarnya

NIB adalah identitas pelaku usaha.

Liputan6.com, Jakarta NIB adalah istilah yang berkaitan dengan dunia usaha atau bisnis. NIB atau Nomor Induk Berusaha ini dibutuhkan oleh para pelaku usaha baik perseorangan ataupun non perseorangan. Hal ini penting agar nantinya terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

NIB adalah identitas pelaku usaha. Nomor Induk Berusaha merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). 

NIB adalah identitas yang diperlukan oleh pelaku usaha agar nantinya bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai kaidah dengan bidang usaha masing-masing. NIB terdiri dari 13 digit angka yang terdapat pula rekaman tanda tangan elektronik di dalamnya.

Berikut Liputan6.com rangkum dari laman resmi Kementerian Investasi/BPKM, Jumat (16/9/2022) tentang NIB.

2 dari 6 halaman

NIB adalah

NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha. NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Lembaga OSS ini yaitu Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) atau Kementerian Investasi.

NIB adalah sebuah identitas yang terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman. Masa berlaku dari NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatannya, NIB tidak dipungut biaya apapun.

Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission). OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM.

3 dari 6 halaman

Fungsi NIB

NIB adalah identitas pelaku usaha yang sangat penting dimiliki. Fungsi NIB sangat besar untuk suatu usaha. Setelah memiliki NIB, pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usaha masing-masing. NIB adalah identitas pelaku usaha yang juga bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Selain itu, setelah memiliki NIB, pelaku usaha akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

4 dari 6 halaman

Prosedur Pendaftaran NIB

Setiap pelaku usaha wajib mengikuti beberapa tahapan prosedur pembuatan NIB. Prosedur pendaftaran NIB adalah sebagai berikut:

1. Pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan cara mengakses laman OSS, yaitu www.oss.go.id.

2. Untuk mendapatkan akses di OSS, pelaku usaha memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk perseorangan, nomor pengesahan akta pendirian dan dasar hukum pembentukan perusahaan untuk non perseorangan.

3. Setelah mendapatkan akses OSS, pelaku usaha melakukan pendaftaran dengan mengisi data berupa nama, NIK, alamat, jenis penanaman modal dan negara asal (untuk non perseorangan), bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, rencana permintaan fasilitas fiskal dan/atau fasilitas lainnya, nomor kontak, serta NPWP. Apabila pelaku usaha belum memiliki NPWP, OSS dapat memproses pemberian NPWP.

4. Lembaga OSS akan menerbitkan NIB setelah pelaku usaha mengisi data secara lengkap dan memiliki NPWP.

5 dari 6 halaman

Persyaratan dan Cara Mendapatkan Hak Akses di OSS

Persyaratan

Persyaratan mendaftar NIB adalah sebagai berikut:

- Bagi Pelaku Usaha Perseorangan: Nama dan NIK, alamat tinggal, bidang usaha, lokasi penanaman modal, besaran rencana penanaman modal, recanan penggunaan tenaga kerja, nomor kontak usaha, NPWP, rencana permintaan fasilitas fiskal/kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya.

- Bagi Pelaku usaha non perseorangan: Nama badan usaha, jenis bidang usaha, status penanaman modal, nomor akta pendirian, alamat korespondensi, besaran rencana penanaman modal, data pengurus, negara asal penanaman modal, maksud dan tujuan badan usaha, nomor telepon, alamat email, dan NPWP.

Cara Mendapatkan Hak Akses di OSS

Setelah melengkapi dokumen persyaratan, berikut ini cara daftar hak akses di OSS:

1. Kunjungi laman www.oss.go.id

2. Pilih menu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) atau Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK)

3. Pilih jenis pelaku usaha Orang Perseorangan Badan Usaha

4. Masukkan nomor telepon dan alamat email

5. Lalu pilih kirim kode verifikasi melalui email atau whatsapp

6. Masukkan kode verifikasi

7. Masukkan Nama Lengkap, Password, Ulangi Password, NIK, Jenis Kelamin, Tanggal Lahir, dan Alamat

8. Klik Daftar

9. Username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya

10. Hak akses siap digunakan

6 dari 6 halaman

Cara Daftar NIB

Setelah mendapatkan hak akses OSS, cara daftar NIB adalah sebagai berikut:

1. Kunjungi laman www.oss.go.id, pilih Masuk

2. Masukkan username dan password beserta kode captcha yang tertera, klik tombol Masuk

3. Klik Menu Perizinan Berusaha Permohonan Baru

4. Lengkapi data pelaku usaha, bidang usaha, detail bidang usaha, produk/jasa bidang usaha

5. Periksa daftar produk/jasa, data usaha, daftar kegiatan usaha

6. Periksa dan lengkapi dokumen persetujuan pingkungan (KBLI/bidang usaha tertentu)

7. Pahami dan centang “Pernyataan Mandiri”

8. Periksa draf perizinan berusaha

9. Perizinan NIB terbit.