Liputan6.com, Jakarta Cara mendirikan PT melibatkan sejumlah prosedur dan persyaratan. Cara mendirikan PT penting untuk diketahui bagi para pengusaha yang ingin mendirikan usaha berbadan hukum.
Terlebih lagi, PT atau perseroan terbatas memiliki sejumlah keunggulan dan manfaat dibandingkan bentuk badan usaha lain. Namun sebelum lebih jauh membahas mengenai cara mendirikan PT, penting bagi kita untuk mengetahui apa itu badan usaha berbentuk PT.
PT atau Perseroan Terbatas adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Advertisement
Pengalihan pemilik tanpa membubarkan PT merupakan keunggulan dari badan usaha berbadan hukum ini. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti kepemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.
Apabila perusahaan memiliki utang yang melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Namun, apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen.Berikut adalah ulasan lebih lengkap mengenai cara mendirikan PT, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (19/9/2022).
Jenis-Jenis PT
Sebelum lebih jauh membahas mengenai cara mendirikan PT, penting untuk mengetahui jenis-jenis PT. Mengetahui jenis-jenis PT sangat penting sebagai gambaran tentang perusahaan seperti apa yang ingin Anda bangun. Setidaknya ada enam jenis Perseroan Terbatas atau PT. Setiap jenis PT memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri.
Jenis-jenis PT antara lain adalah sebagai berikut.
1. Perseroan Terbatas Terbuka
Perseroan Terbatas Terbuka (TBK) atau yang sering disebut dengan PT yang sudah go-public atau Initial Public Offering (IPO) adalah sebuah PT yang penyetoran modal di dalamnya bersifat terbuka untuk masyarakat. Jenis PT ini akan menjual sahamnya ke masyarakat melalui pasar modal.
Beberapa contoh perusahaan PT TBK adalah PT. Bank Bank Central Asia Tbk., PT Bank Bank Central Asia Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., dll.
2. PT Tertutup
Berbanding terbalik dengan PT TBK, PT tertutup adalah jenis PT yang tidak melakukan aktivitas jual-beli sahamnya untuk masyarakat luas. Modal yang didapat dari jenis PT ini berasal dari kalangan tertentu saja, seperti dari sahabat, keluarga, kerabat, dll. Beberapa contoh perusahaan PT tertutup adalah Salim Group, Bakrie Group, Sinar Mas Group, Lippo Group, dll.
3. PT Kosong
PT kosong adalah jenis PT yang telah mengantongi izin usaha dan izin lainnya, tapi belum memiliki kegiatan yang dilakukan untuk kelangsungan perusahaan. Beberapa contoh dari perusahaan PT Kosong adalah PT Sarana Rekatama Dinamika, PT Asian Biscuit, PT Adam Air, PT Semen Kupang, PT Bayur Air, dll.
4. PT Domestik
PT domestik adalah jenis PT yang sudah berdiri dan menjalankan operasional perusahaannya di dalam negeri dan harus mengikuti seluruh aturan yang berlaku di dalam negeri.
5. PT Perseorangan
PT perseorangan adalah jenis PT yang seluruh sahamnya hanya dipegang dan dimiliki oleh satu orang saja. Orang tersebut juga akan berperan langsung sebagai direktur perusahaan. Jadi, orang tersebut memiliki kekuasaan tunggal, di mana dia akan menguasai seluruh wewenang direktur dan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
6. PT Asing
PT asing adalah jenis PT yang telah didirikan di luar negeri atau negara lain dengan mengikuti dan menjalankan peraturan yang berlaku dalam negara tersebut. Tetapi, jika ada orang asing yang membangun perusahaan PT di dalam negeri, maka perusahaan atau para investor di dalamnya harus mengikuti dan menjalankan perusahaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di dalam negeri.
Advertisement
Cara Mendirikan PT
Meski ada banyak jenis PT, namun secara prosedur dan persyaratan untuk cara mendirikan PT kurang lebih sama. Berikut ini akan dijelaskan mengenai persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan pendirian PT. Selanjutnya akan dibahas mengenai langkah-langkah atau prosedur dalam cara mendirikan PT.
Syarat-Syarat Mendirikan PT
Syarat umum pendirian perseroan terbatas:
a. Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
b. Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.Nomor NPWP penanggung jawab.
c. Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
d. Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
e. Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
f. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
g. Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
h. Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah permukiman.
i. Siap disurvei.
Â
Syarat cara mendirikan PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
a. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
b. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
c. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
d. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
e. Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
f. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
Prosedur dalam Cara Mendirikan PT
Setelah mengumpulkan syarat, setidaknya ada delapan langkah penting yang mesti dilalui dalam cara mendirikan PT.
1. Pengajuan Nama PT (Perseroan Terbatas)
Cara mendirikan PT yang pertama adalah pengajuan nama perusahaan. Sebuah perusahaan jenis PT tentu saja harus memiliki nama perusahaan sebagai identitas perusahaan. Pendaftaran nama PT bertujuan agar nama PT yang diajukan tidak mirip atau sama dengan PT yang sudah berdiri. Disarankan nama PT sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
Untuk mengajukan nama PT, harus didaftarkan oleh notaris melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftarkan nama PT sebagai berikut:
a. Melampirkan formulir pendirian asli dan surat kuasa;
b. Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendirinya dan para pengurus perusahaan;
c. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) pimpinan/pendiri PT.
2. Pembuatan Akta Pendirian PT
Cara mendirikan PT selanjutnya adalah membuat akta pendirian. Sama seperti pendaftaran nama PT, pembuatan akta PT juga dilakukan oleh notaris yang berwenang. Sebelum membuat akta PT, penting untuk memperhatikan kedudukan PT. Artinya, PT harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama kota di mana PT melakukan kegiatan usaha sebagai kantor pusat.
Adapun syarat pembuatan akta PT antara lain sebagai berikut:
a. Pendiri PT minimal 2 orang atau lebih;
b. Menetapkan jangka waktu berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 tahun atau lebih atau bahkan tidak perlu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup;
c. Menetapkan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha PT;
d. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
e. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan;
f. Modal dasar minimal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor minimal 25% (dua puluh lima perseratus) dari modal dasar;
g. Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan
h. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.
3. Pembuatan SKDP
Langkah selanjutnya dalam cara mendirikan PT adalah pembuatan SKDP. SKDP sendiri adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Permohonan SKDP diajukan kepada kantor kelurahan setempat di mana kantor PT tersebut bertempat. SKDP ini nantinya akan menjadi bukti keberadaan perusahaan atau alamat perusahaan.
Adapun untuk mengajukan SKDP memerlukan syarat sebagai berikut:
a. Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir.
b. Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran.
c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur
d. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.
4. Pembuatan NPWP
Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT. Persyaratan lain yang dibutuhkan, antara lain NPWP pribadi Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.
Â
Advertisement
Prosedur Cara Mendirikan PT
5. Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan
Langkah penting dalam cara mendirikan PT adalah membuat anggaran dasar perseroan. Pembuatan anggaran dasar perseroan dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Permohonan yang diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM ini bertujuan untuk mengesahkan Anggaran Perseroan dan Akta Pendirian.
Adapun syarat untuk pembuatan anggaran dasar perseroan ini antara lain adalah sebagai berikut:
a. Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian.
b. Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara.
c. Akta pendirian asli.
6. Mengajukan SIUP
Selanjutnya dalam cara mendirikan PT adalah mengajukan SIUP. SIUP adalah Surat Izin Usaha Perdagangan. SIUP ini berguna agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya.
Permohonan pendaftaran SIUP diajukan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili PT.
Adapun klasifikasi SIUP antara lain adalah:
a. SIUP Kecil, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
b. SIUP Menengah, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat Usaha;
c. SIUP Besar, wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Langkah penting lainnya dalam cara mendirikan PT adalah mengajukan TDP atau tanda Daftar Perusahaan. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan/atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan.
Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan/badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan.
8. Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, cara mendirikan PT selanjutnya adalah mengumumkan pendirian PT dalam BNRI. Setelah diumumkan, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum. Ini adalah langkah terakhir dalam cara mendirikan PT.