Sukses

Regional Adalah Kedaerahan, Pahami Pengertian dan Wilayahnya di Indonesia

Pengertian regional adalah daerah atau bersifat kedaerahan.

Liputan6.com, Jakarta Regional adalah kedaerahan wilayah tertentu dalam suatu negara. Istilah regional kerap digunakan sebagai cara untuk membatasi suatu wilayah dalam negara tersebut. Meskipun begitu, masih banyak orang yang salah mengartikan kata regional.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian regional adalah daerah atau bersifat kedaerahan. Sedangkan dalam Kamus Bahasa Inggris, kata regional adalah  kawasan, wilayah, atau daerah tertentu.

Terdapat beberapa karakteristik bagaimana sebuah wilayah masuk dalam kategori regional. Karakteristik ini dapat diidentifikasi secara sejarah, geografis, dan ekonomi. Mengetahui wilayah dan juga karakteristik regional sangatlah penting.

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai pengertian regional dan wilayahnya di Indonesia yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (22/9/2022).

2 dari 4 halaman

Pengertian Regional

Pengertian regional adalah kawasan yang memiliki karakteristik tertentu. Karakteristik ini meliputi struktur ekonomi, sosial yang homogen, faktor demografis, lingkungan, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa regional terdiri dari wilayah yang lebih kecil dan memiliki kondisi lingkungan yang hampir sama.

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, regional adalah kedaerahan atau bersifat kedaerahan. Secara geografis, sebuah regional bisa dibedakan dengan kawasan atau wilayah lain. Bisa dikatakan juga bahwa regional adalah sebuah wilayah atau daerah yang dikuasai dan memiliki kedaulatan. Batas regional biasanya dibuat oleh beberapa negara atau anggotanya. Batas untuk negara, biasanya ditandai dengan kondisi alam, seperti sungai, laut, gunung, dan lain sebagainya. Batas-batas tersebut biasa digunakan untuk batas nasional suatu negara atau bahkan wilayah tertentu.

3 dari 4 halaman

Wilayah Regional di Indonesia

Dalam konteks pembagian administratif di Indonesia, daerah atau regional adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di Indonesia, daerah atau regional adalah terdiri atas Provinsi, Kabupaten, atau Kota. Sementara itu, kecamatan, desa, dan kelurahan tidaklah dianggap sebagai regional atau daerah otonom. Pada umumnya, daerah dipimpin oleh Kepala Daerah (gubernur/bupati /wali kota), dan memiliki Pemerintah Daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah provinsi dan Daerah provinsi itu dibagi atas Daerah kabupaten dan kota. Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota mempunyai Pemerintahan Daerah. Daerah provinsi merupakan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah provinsi.

Daerah kabupaten atau kota merupakan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati atau wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten atau kota.

Pembentukan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota ditetapkan dengan undang-undang. Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian daerah yang bersandingan atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. Daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah.

Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional, Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota.

Daerah atau regional tentunya tidak lepas dari pemerintahan daerah di Indonesia. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

4 dari 4 halaman

Negara-Negara yang Menggunakan Istilah Regional

Di Malaysia, daerah atau regional adalah bagian dari negeri (negara bagian), kecuali di Malaysia Timur (Sabah dan Sarawak) di mana istilah daerah atau regional adalah bagian dari bahagian (divisi), yang sendirinya merupakan bagian dari negeri. Di negara lain, istilah regional juga banyak dipakai oleh sejumlah negara untuk membagi wilayah administrasinya.

Berikut ini terdapat beberapa negara-negara yang menggunakan istilah regional sebagai sebuah tingkat wilayah administrasinya:

1. Negara Belgia (menggunakan istilah regional)

2. Negara Chad (menggunakan istilah regional mulai 2002)

3. Negara Chili (región)

4. Negara Kongo (région)

5. Negara Pantai Gading (région)

6. Negara Denmark (menggunakan istilah regional mulai 2007)

7. Negara Inggris

8. Negara Eritrea

9. Negara Prancis (région)

10. Negara Ghana

11. Negara Guinea (région)

12. Negara Guinea-Bissau (região)

13. Negara Guyana

14. Negara Hongaria (régió)

15. Negara Italia (regione)

16. Negara Madagaskar (région)

17. Negara Mali (région)

18. Negara Namibia

19. Negara Selandia Baru

20. Negara Peru (región)

21. Negara Filipina (region)

22. Negara Senegal (région)

23. Negara Tanzania

24. Negara Togo (région)

25. Negara Trinidad dan Tobago (Regional Corporation)