Sukses

Cek Penerima BSU Tahap 2 di Sini, Pahami Syarat dan Proses Pencairannya

Cara cek penerima BSU tahap 2, beserta dengan syarat dan proses pencairannya.

Liputan6.com, Jakarta Cara cek penerima BSU Tahap 2 bisa dilakukan dengan dua cara. yaitu dengan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dan juga melalui laman resmi Kemnaker. Selain mengetahui cara cek daftar penerima BSU tahap 2, penting juga untuk mengetahui syarat penerima BSU tahap 2 dan cara pencairannya.

Adapun syarat penerima BSU tahap 2 diberikan kepada para pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022. Salah satunya adalah telah menjadi anggota BPJS Kesehatan selama 1 tahun dan membayar iuran terakhir pada Juli 2022.

Pemerintah telah mengumumkan bahwa penerima BSU tahap 2 terdiri dari 1,6 juta pekerja, yang mana pencairan bantuan bagi penerima BSU tahap 2 akan dikirimkan langsung ke rekening para pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU tahap 2.

Untuk informasi lebih lengkap, berikut ini Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (22/9/2022). Cara cek penerima BSU tahap 2, syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BSU tahap 2 dan proses pencairannya.

2 dari 5 halaman

Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 di BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 di BPJS Ketenagakerjaan

Cara pertama untuk mengecek daftar penerima BSU tahap 2 adalah dengan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah mudahnya:

1. Kunjungi laman resmi BPJS kesehatan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pada halaman utama pilih fitur bertuliskan "Cek Apakah Kami Termasuk Calon Penerima BSU?"

3. Pada kolom yang tersedia, isi NIK, kemudian nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon dan alamat email.

4. Jika data telah terisi dengan benar , klik tombol "Lanjutkan" setelah itu sistem akan mencari data yang sesuai. Jika anda telah terdaftar akan muncul notifikasi lolos verifikasi.

3 dari 5 halaman

Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 di Situs Kemnaker

Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 di Situs Kemnaker

Selain melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, mengecek penerima BSU tahap 2 juga bisa dilakukan melalui laman resmi kemnaker, berikut langkah mudahnya:

1. Kunjungi laman resmi Kemnaker di kemnaker.go.id.

2. Kemudian di laman utama pilih login dan masuk menggunakan akun yang telah terdaftar, setelah itu isi biodata secara lengkap.

3. Setelah data diinput dengan lengkap, akan muncul notifikasi, dimana jika anda terdaftar akan terdapat notif sebagai calon penerima BLT subsidi.

4 dari 5 halaman

Syarat Penerima BSU Tahap 2

Syarat Penerima BSU Tahap 2

Untuk dapat menjadi penerima BSU tahap 2, pihak Kemnaker menegaskan bahwa pekerja tidak dapat mendaftarkan diri secara individual langsung ke cabang BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini karena, penerima BSU tahap 2 diambil dari peserta program BPJS ketenagakerjaan yang memenuhi syarat sesuai dengan Permenaker No. 10 tahun 2022. Yaitu:

1. Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp 3.5 Juta.

4. Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 Juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut jadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

6. Diutamakan bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industry, property dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.

5 dari 5 halaman

Proses Pencairan Bantuan Bagi Penerima BSU Tahap 2

Proses Pencairan Bantuan Bagi Penerima BSU Tahap 2

Proses penyaluran bantuan bagi para pekerja yang termasuk dalam penerima BSU tahap 2 dimulai dari pihak Kemnaker yang mengambil data calon penerima yang telah memenuhi persyaratan Permenaker No.10 tahun 2022 yang telah dikirimkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu kemudian jika ditemui data yan anomati atau tidak sesuai dengan kenyataannya, makan Kemnaker akan mengembalikan data tersebut untuk selanjutnya diperbaiki oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian hasil pengecekan dan pemadanan yang sudah ditentukan oleh Kemnaker selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran.

Setelah data disetujui oleh Kuasa Pengguna Anggaran, barulah proses pencairan dana BSU dapat dilakukan melalui kantor KPPN. Dana BSU yang sudah dicairkan akan melalui proses pemindahbukuan atau transfer ke rekening para penerima BSU tahap 2 melalui Bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

Selain melalui bank yang termasuk dalam bank milik negara, penyaluran juga dapat dilakukan melalui bank Syariah Indonesia untuk area yang termasuk Provinsi Aceh dan juga kantor Pos untuk area yang tidak terdapat cabang Bank HIMBARA.

 

Demikian informasi lengkap tentang cara cek penerima BSU tahap 2 melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dan melalui laman Kemnaker. Beserta informasi persyaratan penerima BSU tahap 2 yang didasari oleh Permenaker No.10 tahun 2022 serta proses pencairan dana bantuan untuk pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU tahap 2.