Sukses

Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah adalah Menyucikan Harta, Pahami Ketentuannya

Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk menyucikan harta, berikut adalah tujuan lain dan ketentuannya.

Liputan6.com, Jakarta Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah menyucikan diri dan harta yang dimiliki. Selain itu, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk menunjukkan kepedulian kepada orang-orang yang kurang beruntung dan berbagi kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri.

Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah menyempurnakan serangkaian ibadah yang telah dilakukan di bulan Ramadhan. Mengeluarkan zakat merupakan rukun Islam yang keempat. Dengan kata lain, tidak sempurnalah keislaman seorang muslim yang mampu jika tidak mengeluarkan zakat.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan sebelum salat Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Memahami tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah hal penting. Oleh karena itu penting juga untuk memahami hukum dan ketentuan zakat fitrah. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai zakat fitrah, berdasarkan sumber-sumber yang telah dirangkum Liputan6.com pada Rabu (28/9/2022).

2 dari 6 halaman

Pengertian Zakat

Seperti dikutip dari laman Baznas Kota Bandung, zakat merupakan salah satu dari 5 rukun Islam. Dengan kata lain, zakat merupakan salah satu ibadah yang memiliki kedudukan yang tinggi. Bahkan zakat merupakan bentuk ibadah yang diperintahkan langsung oleh Allah SWT melalui firmanNya dalam Surah al-Baqarah: 43, yang artinya, "Dirikanlah salat dan bayarkanlah zakat."

Secara etimologis, zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Sedangkan secara terminologi, Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. at-Taubah [9]: 103).

Dalil ini diperkuat dengan riwayat bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Allah Swt. mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat perbuatannya itu.” (H.R. Thabrani).

Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat sebagai pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

3 dari 6 halaman

Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah salah satu dari jenis zakat yang wajib dikeluarkan di bulan Ramadhan oleh setiap individu merdeka dan mampu serta sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.

Adapun ketentuan zakat fitrah antara lain adalah membayarkan dengan menggunakan makanan pokok seperti 2.5 kg atau 3.5 liter beras, atau 1 sha’ gandum atau kurma. Pembayaran zakat fitrah harus dilakukan setahun sekali selama bulan Ramadan atau paling lambat sehari sebelum Idulfitri tiba.

Adapun waktu yang paling tepat dan menjadi sunah untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum salat Hari Raya Idul Fitri didirikan. Menurut Buya Yahya, hal itu bertujuan agar manfaat zakat fitrah benar-benar dirasakan oleh fakir miskin dan agar bisa ikut berhari raya tidak sibuk mencari makan.

Menurut mazhab lain seperti Imam Malik, zakat fitrah dapat dibayar setelah terbitnya fajar di Hari Raya Idul Fitri. Namun, boleh juga maju sehari atau dua hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Senada dengan Buya Yahya, Ustaz Abdul Somad (UAS) juga menyebut jika zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan. Hal ini merujuk pada mazhab Imam Syafi’i.

Menurut Imam Abu Hanifah, zakat fitrah dapat dibayarkan sebelum masuk Ramadan. Sedangkan menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, zakat fitrah dibayarkan sehari atau dua hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

4 dari 6 halaman

Syarat Muzaki Zakat Fitrah

Orang yang wajib membayar zakat disebut muzaki. Seorang telah menjadi muzaki atau wajib membayar zakat fitrah jika memenuhi syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

a. Beragama Islam dan merdeka,

b. Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat,

c. Mempunyai harta yang lebih untuk kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada hari raya dan malamnya.

Kecuali mustahik atau ansaf, hampir setiap muslim bahkan bayi yang lahir di bulan Ramadan, wajib membayar zakat. Adapun orang-orang yang termasuk wajib membayar zakat antara lain adalah sebagai berikut:

a. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan,

b. Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan,

c. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan,

Dengan kata lain, selain orang-orang yang masuk dalam kategori mustahik, hampir setiap muslim wajib membayar zakat fitrah, termasuk bayi yang baru lahir, orang yang sudah meninggal di bulan Ramadan, dan orang yang baru masuk Islam di bulan Ramadhan.

Tentu saja, untuk orang yang sudah meninggal di bulan Ramadhan dan bayi yang baru lahir di bulan Ramadan, zakat dibayarkan oleh orang yang bertanggung jawab atas dirinya, seperti anak, bapak, ibu, dan sebagainya.

5 dari 6 halaman

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Apa yang membedakan suatu amal ibadaha adalah niatnya. Oleh karena itu, penting untuk berniat sebelum menunaikan zakat fitrah.

Berikut adalah bacaan niat doa zakat fitrah untuk sekeluarga yang dikutip dari islam.nu.or.id:

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُأَﻥْأُﺧْﺮِﺝَﺯَﻛَﺎﺓَﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْﻧَﻔْسيْﻓَﺮْﺿًﺎِﻟﻠﻪِﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.Artinya,

“ Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala.Artinya,

“ Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala.Artinya,

“ Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُﺃَﻥْﺃُﺧْﺮِﺝَﺯَﻛَﺎﺓَﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْﻭَﻋَﻦْﺟَﻤِﻴْﻊِﻣَﺎﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْﺷَﺮْﻋًﺎﻓَﺮْﺿًﺎِﻟﻠﻪِﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.Artinya,

“ Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala.Artinya,

“ Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

6 dari 6 halaman

Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah Adalah

Secara umum, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah menyucikan diri. Selain itu tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah demi kebaikan diri dan orang lain.

Tujuan zakat fitrah adalah demi kebaikan diri. Aritnya, zakat fitrah yang dikeluarkan diharapkan dapat menghadirkan menafaat bagi muzaki, antara lain adalah jaminan masuk surga, diampuni dosa-dosanya, dan mendapatkan pahala terbaik.

Jaminan Masuk Surga

Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah salah satunya memperoleh manfaat berupa jaminan masuk surga. Hal ini sebagaimana dalam salah satu surah Al-Qur'an berikut ini, Allah SWT berfirman:

"Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Al Quran), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang Itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar." (QS. An-Nisa’: 162).

Diampuni Dosa-dosanya

Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk mendapatkan pengampunan atas dosa-dosa yang telah dilakukan. Seorang umat yang membayar zakat, maka kesalahan serta dosa-dosanya akan diampuni oleh Allah SWT.

Tidak hanya itu, Allah SWT juga telah menjamin bagi setiap Muslim yang mendirikan salat dan menunaikan zakat akan dijamin masuk surga. Sebagaiamana dalam Al-Qur'an Surat Al-Ma’iddah: 12, Allah SWT berfirman:

"Dan Sesungguhnya Allah telah mengambil Perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat diantara mereka orang pemimpin dan Allah berfirman:"Sesungguhnya aku beserta kamu, Sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik Sesungguhnya aku akan menutupi dosa-dosamu. dan Sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air didalamnya sungai-sungai. Maka Barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, Sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al-Ma’iddah: 12).

Mendapatkan Pahala Terbaik

Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah mendapatkan pahala dari Allah SWT. Allah akan memberikan kepada hambaNya pahala yang terbaik. Selain itu, setiap Muslim yang menunaikan zakat juga akan ditambahkan rezkinya oleh Allah. Sebagaimana dalam Al-Qur'an Surah An-Nuur ayat 37-38 berikut ini, artinya:

"(Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dariapa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. dan Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas." (QS. An-Nuur: 37 - 38).

Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah Adalah Meringankan Beban Orang yang Kurang Beruntung

Dilansir dari laman Dompet Duafa, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk memberdayakan orang fakir miskin dan 8 golongan penerima zakat agar kehidupannya berangsur-angsur membaik. Selain itu, tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah berbagi kebahagiaan di hari raya dengan orang-orang yang kurang beruntung yang termasuk dalam golongan mustahik.