Liputan6.com, Jakarta Sepak bola Tanah Air tengah berduka usai tragedi yang terjadi usai pertandingan antara Arema Malang vs Persebaya Surabaya, yang berakhir dengan skor 2-3 pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Akibat peristiwa tersebut banyak korban jiwa yang berjatuhan.
Baca Juga
Advertisement
Per Senin (3/9/2022), seperti dilansir dari Liputan6.com, setidaknya ada 127 orang yang menjadi korban jiwa. Jumlah tersebut diperkirakan masih dapat bertambah.
Berdasarkan sejumlah sumber, banyaknya korban yang berjatuhan itu disebabkan oleh kepanikan yang terjadi di antara suporter usai petugas menembakkan gas air mata yang bermaksud menghentikan kericuhan di lapangan.
Alih-alih menghentikan kericuhan, gas air mata justru memicu kepanikan di antara suporter di tribun yang ingin segera keluar dari stadion. Mereka berlarian untuk mencari pintu keluar. Namun sayangnya pintu keluar sudah penuh sesak.
Hal ini pun menimbulkan pertanyaan di masyarakat tentang penggunaan gas air mata untuk mengamankan jalannya sebuah pertandingan. Sebenarnya, setiap prosedur pelaksanaan pertandingan termasuk penanganan situasi darurat sudah ada aturannya.
Berikut adalah regulasi FIFA mengenai pengamanan jalannya pertandingan sepakbola, seperti yang dilansir Liputan6.com dari FIFA Stadium Safety and Security Regulations, Senin (3/9/2022).
Langkah Antisipasi
Dalam regulasi FIFA, disebutkan secara detail mengenai prosedur pelaksanaan pertandingan sepak bola, mulai dari persiapan, syarat stadion, hingga langkah-langkah yang harus dilakukan jika terjadi situasi darurat seperti halnya kericuhan di antara para suporter.
Tidak hanya itu, FIFA sebagai badan sepak bola juga telah memberikan petunjuk teknis jika ada hal yang tidak diinginkan terjadi termasuk aksi terorisme. Ini tidak lepas dari anggapan bahwa selalu ada risiko situasi darurat yang bisa saja terjadi saat pertandingan berlangsung atau setelah pertandingan berlangsung.
Dalam pasal 8 disebutkan sejumlah langkah antisipasi dan langkah pencegahan terhadap situasi darurat. Poin-poin tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
1. Layanan darurat setempat diharuskan menyiapkan rencana darurat (juga dikenal sebagai rencana prosedur darurat atau rencana insiden besar) untuk menangani setiap insiden besar yang terjadi di dalam atau di sekitar stadion. Adalah tanggung jawab penasihat keamanan nasional senior untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan ini.
2. Harus ada konsultasi antara petugas keamanan stadion, polisi, pemadam kebakaran dan layanan ambulans, otoritas kesehatan setempat, otoritas pemerintah daerah dan penyelenggara acara, untuk menghasilkan rencana aksi yang disepakati untuk semua potensi keadaan darurat.
3. Meskipun rencana darurat disiapkan oleh tim manajemen keselamatan dan keamanan stadion dan rencana darurat oleh layanan darurat setempat, kedua rencana tersebut harus kompatibel.
Advertisement
Pedoman Pengamanan dan Larangan Penggunaan Gas Air Mata
Untuk mengamankan jalannya pertandingan, FIFA juga telah memberikan pedoman, termasuk standard petugas yang dilibatkan dalam mengamankan jalannya pertandingan. Selain standar petugas yang dilibatkan, petugas yang terlibat untuk mengamankan jalannya pertandingan juga dilarang membawa senjata api dan gas air mata.
Larangan penggunaan senjata api dan gas air mata secara eksplisit tertulis dalam pasal 19 huruf b. Berikut adalah pedoman pengamanan jalanan pertandingan berdasarkan FIFA Stadium Safety and Security Regulations pasal 19;
a. Pramugara atau petugas polisi yang ditempatkan di sekitar lapangan pertandingan kemungkinan besar akan direkam di televisi, dan oleh karena itu perilaku dan penampilan mereka harus memiliki standar tertinggi setiap saat.
b. Tidak boleh membawa atau menggunakan senjata api atau “gas air mata”.
c. Selama pertandingan, semua pramugara dan/atau petugas polisi harus menjaga profil serendah mungkin. Ini harus mencakup:
i. Diposisikan di antara papan iklan dan tribun.
ii. Jika praktis, duduk di kursi agar tidak menonjol di televisi atau menghalangi pandangan penonton kecuali diperlukan melalui eskalasi sikap yang telah disepakati sebelumnya yang berhubungan langsung dengan perilaku orang banyak dan ancaman yang ada.
iii. Tidak memakai barang-barang agresif (helm, masker wajah, tameng, dll.) kecuali diperlukan melalui eskalasi sikap yang telah disepakati sebelumnya yang berhubungan langsung dengan perilaku kerumunan dan ancaman yang ada. d) Jumlah petugas lapangan dan/atau petugas polisi harus dijaga seminimal mungkin dan berdasarkan penilaian risiko pertandingan, dengan mempertimbangkan perilaku penonton yang diharapkan dan kemungkinan pelanggaran lapangan.
e. Jika ada risiko tinggi invasi lapangan atau gangguan kerumunan, pertimbangan harus diberikan untuk mengizinkan petugas polisi dan/atau pramugara untuk menempati barisan depan kursi di stadion jika dianggap perlu untuk meningkatkan kehadiran dan kemampuan secara keseluruhan. Jika pendekatan ini akan diadopsi, perhatian harus diberikan untuk memastikan bahwa kursi yang diduduki oleh petugas polisi dan/atau pramugara tidak dijual kepada publik.
Aturan tentang Akses Keluar
Tidak bisa dipungkiri bahwa akses keluar stadion merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan, karena akses keluar stadion ini akan memengaruhi jalannya evakuasi jika situasi darurat terjadi.
Mengenai akses keluar dari stadion pun juga telah diatur dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations. Menurut FIFA, akses keluar harus memperhatikan jumlah orang yang dapat keluar dari stadion dalam kondisi normal dalam jangka waktu yang wajar. Jangka waktu yang wajar ini adalah tidak lebih dari sepuluh menit.
Oleh karena itu, akses keluar dari stadion ini harus memperhatikan sejumlah faktor, antara lain sebagai berikut:
a. Jumlah orang yang dapat keluar, ukuran pintu keluar, dan penyebaran gerbang keluar di seluruh stadion.
b. Tersedianya informasi dan komunikasi mengenai petunjuk arah, termasuk informasi mengenai denah stadion yang mudah dipahami oleh penonton.
c. Akses keluar juga harus memperhatikan distribusi tangga dan eskalator.
d. Akses keluar juga harus memperhatikan choke point atau titik sempit. Coke point adalah titik sempit, yang merupakan area di mana tidak ada jalan lain untuk mencapai tujuan, dalam hal ini adalah akses keluar stadion.
e. Terakhir, akses keluar stadion juga harus memperhatikan hambatan.
Advertisement
Pedoman Evakuasi
FIFA juga telah memberikan pedoman mengenai langkah evakuasi jika terjadi situasi darurat. Langkah evakuasi juga harus mempertimbangkan waktu evakuasi yang didasarkan pada tingkat risiko dan ketersediaan rute evakuasi ke tempat yang aman atau cukup aman.
Langkah evakuasi juga harus memperhatikan bahan banguna stadion, apalagi jika kondisi darurat berupa kebakaran. Jika risiko kebakaran tinggi karena faktor bangunan stadion, waktu evakuasi harus dipersingkat.
Langkah evakuasi juga harus memperhatikan jumlah orang yang dapat dengan aman melewati jalur evakuasi darurat dan mencapai tempat yang aman atau cukup aman dalam waktu evakuasi darurat yang ditentukan.
Jika lapangan pertandingan menjadi satu-satunya tempat yang dianggap aman, makan penyelenggara pertandingan wajib menyediakan akses ke lapangan ketika situasi darurat terjadi. Baru kemudian, evakuasi penonton ke tempat lain yang lebih aman dilakukan.
Demikian regulasi FIFA mengenai pengamanan dan keamanan pertandingan, termasuk larangan penggunaan gas air mata. Semuanya tertulis secara rinci dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.