Liputan6.com, Jakarta Secara bahasa husnul khotimah artinya akhir yang baik. Istilah ini berkaitan dengan peristiwa meninggalnya seseorang. Seseorang dikatakan meninggal dengan husnul khotimah jika mati dalam keadaan beriman dan tengah dalam proses melakukan amal saleh.
Baca Juga
Advertisement
Husnul khotimah artinya adalah akhir hidup seseorang dalam keadaan baik. Hal ini seharusnya menjadi impian para muslim untuk mati dalam keadaan baik. Sebab, akhir hidup yang baik memiliki keutamaannya sendiri.
Mati syahid merupakan salah satu contoh mati dalam keadaan husnul khotimah. Artinya, orang tersebut meninggal ketika berjuang di jalan Allah. Hal ini juga merupakan tanda-tanda bahwa amal saleh seseorang diterima oleh Allah SWT.
Orang yang mati dalam keadaan husnul khotimah biasanya menunjukkan tanda-tandanya sendiri. Ciri-ciri atau tanda-tanda orang mati dalam keadaan husnul khotimah penting untuk diketahui, terutama bagi muslim.
Berikut adalah ciri-ciri orang yang mati dalam keadaan husnul khotimah, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (5/10/2022).
Ciri-Ciri Orang yang Mati dalam Keadaan Husnul Khotimah
Husnul khotimah artinya mati dalam keadaan baik. Kematian dengan keadaan ini memiliki keutamaannya sendiri dalam ajaran agama Islam. Adapun kematian dalam keadaan husnul khotimah ini memiliki ciri-ciri dan kondisinya sendiri.
Secara umum, orang yang mati dalam keadaan husnul khotimah adalah orang yang ketika mati masih dalam keadaan beriman dan melakukan amal saleh. Adapun secara khusus, husnul khotimah dapat dikenali dari berbagai macam kondisi kematian sebagai berikut.
1. Mengucap Kalimat Syahadat
Dapat mengucapkan kalimat syahadat saat sakaratul maut merupakan salah satu ciri orang yang meninggal dalam keadaan husnul khotimah. Penting untuk diketahui bahwa tidak semua orang bisa mengucapkan kalimat syahadat saat momen sakaratul maut.
Kalimat syahadat merupakan pengakuan serta penyaksian dengan sebenarnya, baik secara lahir maupun batin. Adapun keutamaan dari membaca kalimat syahadat ini antara lain adalah jaminan masuk surga dan mendapatkan delapan kunci pintu surga.
Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:
“Barang siapa mengucapkan: “Saya bersaksi bahwa tidak ada sesembah yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah SWT semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya, dan bersaksi bahwa Isa adalah hamba Allah dan anak dari hamba-Nya dan kalimat-Nya yang disampaikan kepada Maryam serta Ruh dari-Nya dan bersaksi pula bahwa surga adalah benar adanya dan neraka pun benar adanya”, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga dari delapan pintu surga yang mana saja yang dia kehendaki.” (HR. Muslim)
Dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Barang siapa yang akhir perkataannya adalah kalimat ‘laa ilaha illallah’ (tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah), maka dia akan masuk surga." (HR. Abu Daud)
Advertisement
2. Mati Syahid
Mati syahid adalah salah satu ciri atau kondisi di mana seseorang mati dalam keadaan husnul khotimah. Adapun orang yang mati syahid adalah orang yang mati dalam keadaan berjuang di jalan Allah SWT, seperti mati dalam peperangan membela Islam.
Namun, bukan berarti orang yang tidak terlibat peperangan tidak bisa mati dalam keadaan syahid. Orang yang mati dalam upaya menuntut ilmu atau orang yang mati karena terkena wabah juga dapat dikatakan sebagai mati syahid.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Orang yang mati syahid ada lima, yakni orang yang mati karena tho’un (wabah), orang yang mati karena menderita sakit perut, orang yang mati tenggelam, orang yang mati karena tertimpa reruntuhan dan orang yang mati syahid di jalan Allah." (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Mati dalam Keadaan Melakukan Amal Saleh
Seseorang dapat dikatakan mati dalam keadaan husnul khotimah adalah jika orang tersebut mati ketika tengah melakukan amal saleh. Dari Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Barangsiapa mengucapkan laa ilaha illallah karena mencari wajah Allah kemudian amalnya ditutup dengannya, maka ia masuk surga. Barangsiapa berpuasa karena mencari wajah Allah kemudian amalnya diakhiri dengannya, maka ia masuk surga. Barangsiapa bersedekah kemudian itu menjadi amalan terakhirnya, maka ia masuk surga." (Disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ahkam Al-Janaiz, hlm. 58. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
4. Ketika Ribath di Jalan Allah
Seseorang dikatakan mati dalam keadaan husnul khotimah jika ia mati ketika tengah melakukan ribath di jalan Allah. Ribat sendiri merupakan upaya dalam menjaga wilayah perbatasan.
Dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Berjaga-jaga sehari-semalam (di daerah perbatasan) lebih baik daripada puasa beserta shalat malamnya selama satu bulan. Seandainya ia meninggal, maka pahala amalnya yang telah ia perbuat akan terus mengalir, dan akan diberikan rezeki baginya, dan ia terjaga dari fitnah." (HR. Muslim)
5. Meninggal saat Nifas atau Hamil
Bagi wanita, meninggal karena melahirkan bayi merupakan kondisi yang membuatnya disebut mati dalam keadaan husnul khotimah. Meninggal ketika nifas juga menjadi salah kondisi lain yang membuat seorang wanita mati dalam keadaan husnul khotimah.
Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan beberapa syuhada’, di antaranya,
"Dan wanita yang dibunuh anaknya (karena melahirkan) masuk golongan syahid, dan anak itu akan menariknya dengan tali pusarnya ke surga." (Disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Ahkam Al-Janaiz, hlm. 53. Beliau menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
6. Kening Berkeringat
Salah satu ciri atau kondisi orang yang meninggal dalam keadaan hunsul khotimah adalah ketika keningnya berkeringat.
Dari Buraidah bin Al-Hashib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Kematian seorang mukmin dengan keringat di kening." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, An-Nasa’i, dan Ahmad)
7. Mati dalam Keadaan Mempertahankan Harta
Salah satu kondisi yang menandakan seseorang mati dalam keadaan husnul khotimah adalah ketika mati saat berusaha mempertahankan hartanya. Bahkan orang yang meninggal karena dibegal di tengah perjalanan, termasuk dalam golongan ini.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada seseorang yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang yang mendatangiku dan ingin merampas hartaku?"
Beliau bersabda, "Jangan kau beri kepadanya." Ia bertanya lagi, "Bagaimana pendapatmu jika ia ingin membunuhku?" Beliau bersabda, "Bunuhlah dia". "Bagaimana jika ia malah membunuhku?", ia balik bertanya. "Engkau dicatat syahid", jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. "Bagaimana jika aku yang membunuhnya?", ia bertanya kembali. "Ia yang di neraka", jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Muslim).
Advertisement
Husnul Khotimah dan Khusnul Khotimah
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, husnul khotimah artinya adalah arti yang baik. Artinya, hunusl khotimah adalah kondisi-kondisi di mana seseorang meninggal dunia dalam keadaan diridhoi oleh Allah.
Meski demikian masih ada perdebatan mengenai penulisan husnul khotimah. Ada yang menulisnya dengan khusnul khotimah. Beberapa orang mengatakan bahwa penulisan dengan cara "khusnul khotimah" merupakan penulisan yang keliru.
Cara penulisan itu dianggap keliru karena membuat artinya berbeda. Husnul khotimah artinya akhir yang baik. Sedangkan khusnul khotimah, yang ditulis dengan huruf kho (خ) memiliki arti akhir yang hina.
Namun, seperti yang dikutip dari laman Muhammadiyah, itu hanya masalah transliterasi atau alih aksara. Transliterasi merupakan metode alih aksara atau pengalihan suatu jenis huruf ke jenis huruf lainnya. Misalnya alih aksara dari aksara Hangeul ke huruf Latin, atau dari aksara Arab ke huruf Latin.
Pembakuan transliterasi ini biasanya dilakukan oleh lembaga yang berwenang atau otoritas yang membuat pedoman transliterasi. Lembaga ini biasanya terdiri dari para ahli linguistik atau ahli bahasa yang tergabung dalam dewan bahasa.
Di Indonesia, transliterasi untuk huruf bahasa Arab ke huruf Latin ditentukan oleh Pemerintah yaitu Menteri Agama dan Mendikbud RI yang tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 158 Tahun 1987 dan No. 0543b/U/1987.
Karena pemilik kewenangannya sudah diatur, maka orang lain di luar yang berwenang tidak layak untuk menentukan manakah cara penulisan istilah bahasa Arab yang benar.
Penulisan kata serapan atau istilah dari bahasa Arab ke bahasa Indonesia yang benar adalah yang sesuai dengan pedoman resmi transliterasi ataupun KBBI. Jika di kemudian hari ditemukan adanya kesalahan dalam transliterasi, maka tidak berubah maknanya apalagi berdosa. Sebab kesalahan itu hanya berada pada tataran akademik dan muamalah, bukan kesalahan substantif yang diatur oleh syariat.