Sukses

Cara Mengurus BPJS Kesehatan, Pendaftaran, Naik Kelas, Ubah Data

Berikut adalah petunjuk mengurus BPJS Kesehatan, mulai dari pendaftaran, naik kelas, hingga ubah data.

Liputan6.com, Jakarta Memahami cara mengurus BPJS penting untuk diketahui. Ini karena BPJS tidak hanya memberikan manfaat untuk mendapatkan layanan kesehatan, namun juga sebagai persyaratan administratif.

BPJS sendiri merupakan hasil dari mandat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dengan kata lain, segala bentuk jaminan sosial khususnya pelayanan kesehatan akan disalurkan pemerintah kepada masyarakat melalui BPJS.

Oleh karena itulah, sangat penting untuk mengetahui cara mengurus BPJS, baik itu mendaftar, aktivasi, membayar iuran, hingga naik kelas. Sebab peserta BPJS yang ditandai dengan kepemilikan kartu BPJS atau KIS, akan mendapatkan berbagai layanan kesehatan.

Adapun pelayanan kesehatan yang didapatkan antara lain, pelayanan kesehatan Tingkat Pertama, Rawat Jalan Tingkat Pertama, Rawat Inap Tingkat Pertama, dan sebagainya. Di samping manfaat pelayanan kesehatan, peserta BPJS juga akan memperoleh manfaat dalam mendapatkan pelayanan publik lainnya seperti mengurus SIM, STNK, SKCK, dan pendaftaran haji dan umrah.

Oleh karena itu penting bagi kita untuk mengetahui cara mengurus BPJS, mulai dari mendaftar, pembayaran iuran, aktivasi, naik kelas, dan sebagainya. Dikutip Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (5/10/2022), berikut adalah sejumlah cara mengurus BPJS.

2 dari 5 halaman

Pendaftaran BPJS Kesehatan

Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara offline maupun online. Untuk pendaftaran BPJS Kesehatan secara offline bisa dilakukan dengan mendatangi kantor BPJS terdekat. Sedangkan pendaftaran BPJS Kesehatan secara online dapat dilakukan dengan mengakses laman bpjs-kesehatan.go.id atau melalui aplikasi Mobile JKN.

Pendaftaran BPJS Kesehatan Offline

Untuk melakukan pendaftaran BPJS secara offline, penting untuk menyiapkan sejumlah berkas antara lain Fotokopi KK (kartu keluarga), Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk), dan pas foto ukuran 3x4 sejumlah dua lembar.

Setelah menyiapkan berkas-berkas tersebut, ikuti prosedur atau langkah-langkah sebagai berikut:

1. Datangi Kantor BPJS terdekat yang berada di kota Anda.

2. Mengisi formulir pendaftaran. Isi data yang telah disediakan yakni identitas yang mencakup data diri serta pilihan kelas yang ditawarkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan yang mencakup Faskes Tingkat I serta Faskes Gigi dengan pilihan instansi yang anda pilih sebagai tempat rujukan.

3. Setelah mendapatkan nomor kode pembayaran, setor sejumlah uang ke bank yg telah ditunjuk seperti BNI, BRI, dan Mandiri.

4. Bawa bukti setoran ke kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan anda akan mendapatkan kartu anggota.

3 dari 5 halaman

Pendaftaran BPJS Kesehatan Online via Website

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pendaftaran BPJS Kesehatan secara online bisa dilakukan dengan dua cara. Yang pertama dengan mengakses laman BPJS di bpjs-kesehatan.go.id atau melalui aplikasi Mobile JKN.

Syarat yang perlu dipersiapkan untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara online melalui website antara lain adalah sebagai berikut:

1. KK (kartu keluarga)

2. KTP (kartu tanda penduduk) yang masih berlaku

3. Kartu NPWP Jika ada

4. No HP dan alamat Email anda

Setelah berkas yang diperlukan telah siap, lakukan prosedur atau langkah-langkah sebagai berikut:

1. Buka halaman web bpjs-kesehatan.go.id dari browser anda, bisa diakses melalui PC maupun mobile phones/tablet.

2. Isi data yang telah disediakan yakni identitas yang mencakup data diri serta pilihan kelas yang ditawarkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan yang mencakup Faskes Tingkat I serta Faskes Gigi dengan pilihan instansi yang anda pilih sebagai tempat rujukan, serta yang terakhir khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mendapatkan fasilitas BPJS.

3. Pilih biaya iuran perbulan. Ada 3 pilihan dari kelas III hingga kelas I.

4. Simpan data serta tunggu email notifikasi nomor registrasi di email anda. Kemudian print lembar Virtual Accountnya.

5. Lakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk seperti BNI, BRI, serta Mandiri.Setelah menyerahkan uang serta Nomor Virtual pada Teller Bank nanti akan mendapat bukti pembayaran.

6. Sekarang BPJS kesehatan anda sudah aktif, silahkan cek email akan ada balasan dari BPJS berupa E-ID Card Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yg bisa diprint sendiri serta valid.

7. Print kartu BPJS di kantor cabang BPJS terdekat. Ingat, tidak perlu mengambil nomor antrian lagi di Kantor BPJS, langsung saja ke bagian Print kartu BPJS nya, cukup memberikan semua data sebelumnya, form isiannya, Virtual account, serta bukti payment.

4 dari 5 halaman

Pendaftaran BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN

Aplikasi Mobile JKN merupakan kanal layanan tanpa tatap muka berbasis digital untuk memfasilitasi peserta dalam mendapatkan informasi dan layanan administrasi kepesertaan yang berkaitan dengan program Jaminan Kesehatan Nasional, dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam bentuk Aplikasi melalui telepon pintar (smartphone) berbasis Android dan iOS.

Untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN, selain mempersiapkan persyaratan seperti KTP, KK, No HP dan email, hal pertama yang perlu dilakukan adalah mengunduh dan melakukan pemasangan aplikasi Mobile JKN.

Setelah terinstal, buka aplikasi Mobile JKN lalu ikuti prosedur berikut ini:

1. klik "Daftar"

2. Pilih "Pendaftaran Peserta Baru"

3. Baca ketentuan pendaftaran, lalu klik "Setuju"

4. Masukkan NIK KTP, ketik kode captcha.

5. Halaman smartphone akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan

6. Isi data diri, lalu klik "Selanjutnya"

7. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi

8. Masukkan alamat email yang aktif, klik "Simpan"

9. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan

10. Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN

11. Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi

12. Pembayaran iuran bisa dilakukan melalui e-commerce, mobile banking, ATM, dan kantor pos.

13. Setelah melakukan pembayaran, Anda sudah resmi menjadi peserta BPJS dan bisa menikmati setiap layanannya. Anda juga telah mendapatkan kartu BPJS digital yang bisa Anda akses melalui aplikasi Mobile JKN.

5 dari 5 halaman

Naik Kelas BPJS Kesehatan

Layanan kesehatan yang akan didapatkan peserta BPJS bergantung pada kelas yang didaftarkan. Semakin tinggi kelasnya, maka semakin mahal iurannya, dan semakin baik pelayanan yang didapatkan. Adapun kelas yang tersedia di BPJS Kesehatan ada tiga kelas, yakni mulai yang terendah yakni Kelas III, Kelas II, dan Kelas I.

Jika Anda menginginkan pelayanan kesehatan yang lebih baik, Anda dapat naik kelas kepesertaan, misalnya dari Kelas III ke Kelas II. Namun, perubahan kelas ini hanya bisa dilakukan setelah 12 bulan menjadi anggota. Cara untuk naik kelas BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan dua cara, yakni offline dan online.

Adapun cara naik kelas BPJS Kesehatan secara offline antara lain sebagai berikut:

1. Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat

2. Membawa KTP

3. Membawa Kartu Keluarga

4. Kartu BPJS Kesehatan

5. Tidak pernah menunggak iuran

6. Mengisi formulir pindah kelas di kantor BPJS Kesehatan & sudah ditandatangani menggunakan materai.

Sedangkan cara mengubah tingkat kelas BPJS adalah sebagai berikut:

1. Men-download aplikasi Mobile JKN lewat Playstore untuk Android dan App Store untuk iOS.

2. Login menggunakan NIK KTP & masukkan kode Captcha, apabila belum terdaftar di aplikasi Mobile JKN bisa di klik Daftar->Pilih identitas yang akan di gunakan KTP/Kartu BPJS Kesehatan->masukkan No. KTP atau JKN-> Ketik Password->Daftar

3. Pilih menu “Ubah Data Peserta”

4. Masukkan perubahan data yang diinginkan dengan memilih jenis kelas yang dibutuhkanSetelah melakukan perubahan klik “Simpan”.

5. Maka data keluarga yang terdaftar dalam 1 Kartu Keluarga(KK) akan otomatis berubah berubah.

Dari menu "Ubah data Peserta," anda juga bisa melakukan perubahan alamat, jika Anda berpindah kependudukan, sehingga alamat yang terdaftar di BPJS dan KTP berbeda.