Liputan6.com, Jakarta Banyak masyarakat yang belum mengetahui cara menghitung pajak motor tahunan dan lima tahunan. Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor membayar pajak kendaraan merupakan hal wajib dipenuhi, baik itu pajak tahunan maupun lima tahunan.
Baca Juga
Advertisement
Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaannya, cara bayar pajak motor dilakukan di kantor samsat. Nantinya pajak tersebut akan dibagi pemecahannya menjadi tiga instansi pemerintah, yakni Kepolisian Daerah, Badan Pendapatan Daerah dan PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Untuk itu, pengendara wajib taat membayar pajak motor. Selain itu, dengan mengetahui cara menghitung pajak motor tahunan dan lima tahunan, anda akan tahu besaran pajak kendaraan motor yang harus dibayar.
Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai cara menghitung pajak motor tahunan dan lima tahunan yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (7/10/2022).
Cara Menghitung Pajak Motor Tahunan dan Lima Tahun
Mengacu pada Peraturan Darah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, terdapat dua aspek yang mempengaruhi besaran pajak kendaraan bermotor, yakni Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot kendaraan.
Namun, untuk cara menghitung pajak motor tahunan dan lima tahunan akan melibatkan empat komponen, yakni:
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Nilai ini bukanlah harga jual umum suatu kendaraan, melainkan nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda dari Agen Pemegang Merek (APM). NJKB diperoleh dengan rumus (PKB/2) x 100, dimana untuk nilai PKB tertera pada lembar bagian belakang STNK.
2. Bobot Kendaraan
Bobot kendaraan ataupun efek negatif yang dapat merefleksikan tingkat kerusakan jalan yang disebabkan oleh kendaraan tersebut, dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih.
3. Pajak Progresif
Pajak kendaraan bermotor termasuk dalam pajak progresif yang biaya pemungutannya berdasarkan tingkat kepemilikan. Apakah kepemilikan kendaraan tersebut merupakan kendaraan pertama, kedua, ketiga, atau seterusnya.
Berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, besaran tarif progresif yang dibebankan ialah paling rendah 2% dan paling tinggi 10%. 2% untuk kendaraan pertama, 2.5% untuk kendaraan kedua, dan seterusnya.
4. SWDKLLJ
SWDKLLJ dikenakan sebagai tambahan untuk pembayaran pajak motor tahunan. Besarannya berbeda-beda, namun untuk sepeda motor, sepeda kumbang, kendaraan bermotor roda tiga, dan scooter berkapasitas 50 cc hingga 250 cc dikenakan tarif sebesar Rp35.000.
Sementara, untuk pembayaran pajak tahun pertama, akan dikenakan tambahan berupa BBN KB, biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta biaya pengesahan dan penerbitan STNK.
Contoh:
Sebagai contoh cara menghitung pajak motor, Mira memiliki motor pertamanya dengan PKB tertera pada STNK sebesar Rp220.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp35.000. Maka, cara menghitung pajak motornya ialah:
Tarif Pajak Kendaraan = NJKB x Koefisien x Tarif Pajak
= ((PKB/2) x 100) x 1 x 2%
= ((220.000/2) x 100) x 1 x 2%
= 11.000.000 x 1 x 2%
= Rp220.000
Kemudian, untuk pembayaran pajak tiap tahunnya, hasil perhitungan tarif pajak kendaraan tadi ditambah dengan SWDKLLJ. Maka, total pajaknya ialah Rp220.000 + Rp35.000 =Â Rp255.000.
Sedangkan cara menghitung pajak motor lima tahun adalah denngan:- SWDKLLJ: Rp35.000
- PKB: 2% nilai jual motor
- Biaya administrasi: Rp50.000
- Biaya pengesahan STNK: Rp25.000
- Biaya penerbitan STNK: Rp100.000
- Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
Cara menghitung pajak motor lima tahun yaitu:
PKB Rp 500.000 + SWDKLLJ Rp35.000 + TNKB Rp100.000 + terbit STNK Rp100.000 + biaya administrasi Rp50.000 = Rp785.000 (lima tahun)
Advertisement
Denda Pajak Motor Jika Telat Bayar
Besaran pajak di atas tentu akan berbeda apabila telat membayar pajak atau melewati tanggal jatuh temponya. Denda yang dikenakan juga berbeda tergantung dari besar pajak kendaraan dan waktu keterlambatannya. Meski begitu, cara menghitungnya tetap sama, yakni dengan rumus sebagai berikut ini:
1. Denda pajak motor 1 hari – 1 bulan: 25% dari pajak pokok per tahun
2. Denda pajak motor 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
3. Denda pajak motor 6 bulan : PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
4. Denda pajak motor 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
5. Denda pajak motor 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Dengan contoh kasus yang sama, apabila Mira telat membayar pajak motornya selama 2 bulan, maka perhitungan dendanya adalah:
Denda Pajak Motor = PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
= (220.000 x 25% x 2/12) + 35.000
= 9.166 + 35.000
= Rp44.166
Dengan penambahan denda, total pajak motor yang harus Mira bayarkan yakni sebesar Rp255.000 + Rp44.166 =Â Rp299.166.