Liputan6.com, Jakarta - Cara menghitung SHU atau Sisa Hasil Usaha untuk Koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 1992. Memahami dengan baik cara menghitung SHU pun akan memudahkan anggota koperasi menerima hasil dari hasil pembagian usaha secara adil.
Baca Juga
Advertisement
Dalam sebuah koperasi pasti selalu diakhiri dengan penghitungan sisa hasil usaha (SHU) pada tiap tahun buku, di mana dari hasil yang diperoleh nantinya akan dapat digunakan untuk mengetahui perkembangan serta mengetahui maju mundurnya koperasi.
Bunyi UU yang mengatur SHU sebagai berikut:
“Sisa Hasil Usaha atau SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.”
Hasil dari cara menghitung SHU nantinya tidak dibagi berdasarkan besaran modal masing-masing anggota. Dalam UU yang sama, pada pasal 5 ayat 1 dijelaskan pembagian SHU kepada anggota didasarkan pada pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Agar lebih memahaminya, berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang cara menghitung SHU, ini termasuk SHU jasa modal, SHU jasa penjualan, dan SHU jasa pinjaman, Rabu (12/10/2022).
Cara Menghitung SHU Koperasi
SHU adalah singkatan dari Sisa Hasil Usaha. SHU umumnya digunakan untuk melakukan pembukuan usaha. Di Indonesia, SHU diatur dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 1992.
Bunyi UU yang mengatur SHU sebagai berikut:
“Sisa Hasil Usaha atau SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.”
Cara menghitung SHU penting diketahui untuk lebih mudah melakukan pembukuan usaha. Cara ini akan memudahkan anggota koperasi menerima hasil dari hasil pembagian usaha secara adil.
Peranan SHU sangat penting artinya bagi keberlangsungan kehidupan koperasi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menjelaskan SHU dibagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Hasil dari cara menghitung SHU nantinya tidak dibagi berdasarkan besaran modal masing-masing anggota. Dalam UU yang sama, pada pasal 5 ayat 1 dijelaskan pembagian SHU kepada anggota didasarkan pada pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Pembagian SHU ini didasarkan pada asas pembentukan koperasi, yakni kekeluargaan dan adil. Semakin besar kontribusi anggota memakmurkan koperasi, maka SHU yang akan diperoleh anggota akan semakin besar begitu pula sebaliknya.
Advertisement
Rumus Cara Menghitung SHU dan Penjelasannya
Dalam buku berjudul Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas X Kurikulum 2013 oleh Alam S, ada tiga cara menghitung SHU. Mulai dari menghitung SHU untuk jasa modal anggota, jasa penjualan, dan jasa pinjaman.
1. SHU Jasa Modal
Rumus cara menghitung SHU untuk jasa modal adalah berasal dari kemampuan anggota menyimpan yang di koperasi. Begini rumus untuk jasa modal tersebut:
Jasa Modal Anggota = (Simpanan Anggota yang Bersangkutan x SHU Jasa Modal) : Total Simpanan Seluruh Anggota
2. SHU Jasa Penjualan
SHU jasa penjualan berasal dari balas jasa karena telah melakukan pembelian di koperasi. Begini rumus cara menghitung SHU untuk jasa penjualan atau konsumsi tersebut:
Jasa Penjualan = (Pembelian Anggota Bersangkutan x SHU Jasa Penjualan) : Total Omzet Penjualan
3. SHU Jasa Pinjaman
SHU untuk jasa pinjaman adalah berasal dari balasan jasa karena anggota telah melakukan pinjaman di koperasi. Begini rumus cara menghitung SHU untuk jasa pinjaman tersebut:
Sisa Hasi Usaha Anggota (SHUA) = Jasa Usaha Anggota (JUA) + Jasa Modal Anggota (JMA)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menjelaskan penggunaan SHU tersebut telah ditetapkan dalam AD dan ART Koperasi yang diputuskan melalui rapat anggota. Pembagian SHU yang umum adalah:
- Cadangan
- Jasa anggota berdasarkan simpanan/modal
- Jasa anggota berdasarkan pinjaman
- Dana pengurus
- Pengelola koperasi
- Dana pendidikan pegawai
- Dana pengembangan koperasi
- Dana sosial
Contoh Cara Menghitung SHU
Jika sudah mengetahui rumus cara menghitung SHU, penting mengetahui cara menghitungnya. Kemdikbud mencontohkan cara menghitung SHU sebagai berikut:
Diketahui jasa anggota berdasarkan simpanan Rp25.000.000 dan jasa anggota berdasarkan pinjaman Rp10.000.000, yang jika ditotal menjadi Rp35.000.000.
Setiap anggota koperasi mempunyai simpanan, sehingga memperoleh bagian SHU dari pos simpanan. Jika ada anggota yang tidak memiliki pinjaman, maka yang bersangkutan tidak akan memperoleh bagian SHU dari pos jasa peminjaman.
Sebelum membagi SHU tersebut, terlebih dahulu harus diketahui berapa besar simpanan dan jasa peminjaman seluruh anggota. Misalnya besar simpanan seluruh anggota adalah Rp30.000.000 dan besarnya seluruh peminjaman adalah Rp40.000.000.
Maka besarnya hak anggota adalah sesuai dengan perhitungan SHU sebagai berikut:
Jadi SHU yang diterima pak Anas adalah Rp 2.500.000 + Rp1.000.000 = Rp3.500.000
Advertisement