Liputan6.com, Jakarta - Memahami pengertian BI Checking adalah penyedia layanan informasi para debitur untuk memudahkan proses pengajuan utang-piutang. BI Checking sama dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang kini berada di bawah tanggung jawab Ototitas Jasa Keuangan (OJK).Â
Baca Juga
Pengertian BI Checking adalah berupa layanan keuangan resmi OJK yang memudahkan dalam proses pengajuan pinjaman. Begitu pula keberadaan sesuai pengertian BI Checking atau SLIK ini mampu meminimalisir angka kredit bermasalah atau non performing loan (NPL).
Advertisement
Cara cek skor kredit BI Checking sangat mudah dilakukan, layanannya tidak dipungut biaya sama sekali dan prosesnya cepat. Debitur yang ingin cek skor kredit BI Checking bisa datang langsung ke kantor OJK pusat maupun kantor OJK daerah. Proses cek skor kredit ini hanya 15 menit saja dan direkomendasikan untuk tidak diwakilkan.
Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang pengertian BI Checking dan cara cek skor kreditnya yang mudah dilakukan, Rabu (19/10/2022).
Pengertian BI Checking dan Penjelasannya
Pengertian BI Checking adalah layanan penyedia informasi debitur (iDeb) atau informasi perusahaan/individu yang berutang. BI Checking sama dengan Sistem Informasi Debitur (SID). Per 1 Januari 2018, BI Checking resmi berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Tidak hanya berganti nama, BI Checking kini sudah resmi dikelola secara langsung oleh OJK. Dalam keterangan tertulis OJK, pengertian BI Checking adalah mereka yang melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, salah satunya menyediakan informasi debitur.
Kategori debitur BI Checking atau SLIK adalah melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance). Kemudian, lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
Pelayanan informasi keuangan BI Checking atau SLINK berupa:
1. pelaporan fasilitas penyedia dana,
2. data agunan, dan
3. data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.
Keberadaan BI Checking yang sekarang berada di bawah tanggung jawab langsung OJK, diharapkan benar-benar bisa memudahkan dalam proses pengajuan pinjaman. Begitu pula keberadaan BI Checking mampu meminimalisir angka kredit bermasalah atau non performing loan (NPL).
Advertisement
Cara Cek Skor Kredit dengan BI Checking
Layanan BI Checking atau SLINK bisa digunakan untuk mengecek skor kredit debitur.
Skor BI Checking
Ada lima kolektibilitas kredit yang sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
1. Skor 1 Artinya Lancar
Skor kredit 1 BI Checking artinya lancar. Kriteria skor kredit 1, mendefinisikan debitur yang selalu membayar pokok dan bunga pinjaman tepat waktu. Kemudian, perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan kredit.
2. Skor 2 Artinya dalam Perhatian Khusus
Skor kredit 2 BI Checking artinya dalam perhatian khusus. Kriteria skor 2, mendefinisikan debitur telah menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
3. Skor 3 Artinya Kurang Lancar
Skor kredit 3 BI Checking artinya kurang lancar. Kriteria skor 3, mendefinisikan debitur telah menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
4. Skor 4 Artinya Diragukan
Skor kredit 4 BI Checking artinya diragukan. Kriteria skor kredit 4, mendefinisikan debitur telah menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
5. Skor 5 Artinya Macet
Skor kredit 5 BI Checking artinya macet. Kriteria skor kredit 5, mendefinisikan debitur telah menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 190 hari.
Itu penjelasan lima skor kredit BI Checking yang perlu diketahui.
Cara Cek Skor Kredit BI Checking
Cara cek skor kredit dengan BI Checking bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor-kantor OJK di pusat maupun daerah. Alamat kantor OJK untuk cara cek skor BI Checking bisa diakses di situs website resmi OJK di ojk.go.id.
Dalam keterangan tertulis OJK, cara cek skor kredit BI Checking bisa dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:
1. Tidak Diwakilkan
Permintaan informasi sebagai cara cek skor kredit melalui layanan BI Checking yang kini berganti menjadi SLIK sebaiknya tidak diwakilkan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi. Jika tidak dapat mengambil sendiri datanya, maka dapat diwakilkan dengan syarat:
- membuat Surat Kuasa yang dilengkapi dengan materai 6000,
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli debitur, dan
- KTP asli penerima kuasa.
2. Kartu Identitas Asli
Wajib membawa kartu identitas asli dalam proses cara cek skor kredit BI Checking ini. Khusus bagi debitur perseorangan, wajib membawa KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA).
Sementara bagi debitur Badan Usaha, wajib membawa KTP atau paspor, fotokopi identitas badan usaha, dan identitas pengurus dengan menunjukkan identitas asli badan usaha.
Catatan penting bagi yang cek skor kredit BI Checking di kantor pusat OJK, wajib membawa identitas lain selain KTP, seperti membawa SIM, NPWP, dan lainnya.
3. Gratis dan Cepat
Layanan cara cek skor kredit BI Checking dipastikan gratis atau tidak dipungut biaya sama sekali. Ini berlaku baik untuk individu atau badan usaha.
Kemudian, layanan cara cek skor kredit BI Checking yang sekarang SLINK hanya membutuhkan waktu singkat, yakni 15 menit saja. 5 menit untuk mencetak dan 15 menit untuk mencetak dengan penjelasan iDeb.