Liputan6.com, Jakarta Cara bayar denda tilang elektronik sebenarnya cukup mudah. Namun, kenapa seseorang bisa terkena tilang dan bagaimana cara bayar denda tilang elektronik? Setiap pelanggaran tentu akan menghadirkan konsekuensi hukum berupa sanksi atau hukuman. Sanksi yang diberikan tentu saja tergantung beratnya pelanggaran, mulai dari peringatan, denda, hingga kurungan. Bahkan saat melanggar aturan lalu lintas, seseorang bisa menerima sanksi.
Bagi pelanggar aturan lalu lintas, mereka akan menerima surat tilang atau Bukti Pelanggaran Lalu lintas Jalan Tertentu. Adapun surat tilang pun ada berbagai jenis warna, yakni merah, biru, kuning, hijau, dan putih.
Surat tilang warna merah ditujukan kepada pelanggar yang tidak terima atau membantah atas kesalahan yang dituduhkan polantas. Kemudian pelanggar diberikan kesempatan untuk membela diri di pengadilan dengan minta keringanan kepada hakim. Secara umum, tanggal sidang maksimum 14 Hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) bersangkutan.
Advertisement
Surat tilang warna biru juga berlaku untuk pelanggar. Cuma bedanya, pelanggar mengakui dan menerima kesalahan yang dituduhkan. Hal ini berarti pelanggar tidak perlu pembelaan kepada hakim. Cukup meminta surat tilang ini, dan pelanggar bisa langsung membayar uang denda melalui transfer pada bank yang dituju.
Surat tilang warna kuning untuk pihak kepolisian sendiri dan diperuntukkan sebagai arsip polisi. Surat tilang warna hijau diperuntukkan untuk arsip pengadilan. Surat ini juga berfungsi sebagai proses tindak lanjut pelanggaran tersebut sampai perkara selesai. Sedangkan surat tilang warna putih diperuntukkan untuk kejaksaan sebagai arsip. Untuk sebagai bukti apabila terjadi permasalahan di persidangan dan diperuntukkan sebagai catatan jaksa.
Namun sekarang telah berlaku tilang elektronik. Lalu apa itu tilang elektronik? Berikut ulasannya, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Sabtu (22/10/2022).
Tilang Elektronik
Perlu diketahui bahwa kepolisian telah memiliki sistem tilang elektronik atau disebut juga Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ETLE ini menggunakan kamera pengawas atau CCTV untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi.
Semua jenis kendaraan baik kendaraan roda dua atau roda empat yang melanggar peraturan akan ditangkap secara otomatis. Kemudian, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan dan mengirim surat konfirmasi berisi bukti pelanggaran berupa tangkapan layar via CCTV ketika Anda melakukan pelanggaran. Bukti itu akan dikirim ke alamat publik sesuai domisili STNK.
Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan setiap pasal pelanggaran yang telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun sanksi pelanggaran bisa berupa pidana kurungan sesuai waktu yang telah ditentukan dan atau dijatuhi sanksi denda berkisar Rp100 ribu hingga Rp1 juta, sesuai dengan yang telah diatur pada setiap pasalnya.
Advertisement
Cara Cek Status Tilang Elektronik
Seseorang yang dianggap telah melanggar aturan lalu lintas dan menerima surat tilang, dapat memastikan kembali dengan datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum atau secara online melalui website. Cara mengecek status tilang elektronik secara online dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id.
2. Kemudian pilih menu Cek Data.
3. Selanjutnya masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan sesuai STNK.
4. Setelah itu klik Cek Data.
5. Jika tidak ada pelanggaran tilang, maka akan muncul keterangan “No data available”.
6. Sedangkan jika terjadi pelanggaran tilang, maka akan muncul keterangan di kolom waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Jika statu menunjukkan bahwa Anda melanggar, maka penting untuk segera membayar denda sesuai jumlah yang ditentukan. Sebab, jika denda tidak segera dibayar, maka Anda tidak akan bisa memperpanjang masa berlaku STNK, alias STNK akan diblokir.
Cara Membayar Denda Tilang Elektronik
Cara membayar denda tilang elektronik sendiri bisa dibilang sangat mudah. Bahkan ada berbagai pilihan cara membayar denda tilang elektronik. Bahkan, salah satu cara bayar denda tilang elektronik bisa dilakukan via e-commerce. Berikut adalah sejumlah cara bayar denda tilang elektronik.
Cara Bayar Tilang Elektronik via Kantor Cabang BRI
1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
2. Masukan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
3. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.
4. Kemudian Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
5. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
6. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Cara Bayar Tilang Elektronik via ATM BRI
1. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN.Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
2. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.Pada halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai dengan Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
3. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
4. Pastikan detail pembayaran sudah sesuai.
5. Simpan dan copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah.
6. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Cara Bayar Tilang Elektronik via Mobile Banking BRI
1. Login aplikasi BRI Mobile.
2. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
5. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan .
6. Masukkan PIN.
7. Simpan e-struk atau notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
8. Tunjukkan e-struk atau notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Advertisement
Cara Bayar Tilang Elektronik via Internet Banking BRI
1. Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html).Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA.
2. Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
3. Di halaman konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
4. Masukkan password dan mToken.Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.
5. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Cara Bayar Tilang Elektronik via EDC BRI
1. Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA.Swipe kartu Debit BRI Anda.Masukkan 15 angka 2. Nomor Pembayaran Tilang.
3. Masukkan PIN.
4. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
5. Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
6. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Cara Bayar Tilang Elektronik via ATM Bank Mandiri
1. Masukkan Kartu dan PIN ATM.Pilih menu Bayar/Beli > Penerimaan Negara > Pajak/PNBP/Cukai.
2. Memasukkan Kode Pembayaran/ Kode Billing.Kemudian konfirmasi pembayaran, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Kode Pembayaran/ Kode Billing, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
3. Simpan struk sebagai bukti transaksi pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Cara Bayar Tilang Elektronik via Livin' by Mandiri
1. Masuk ke Livin' by Mandiri.
2. Pilih menu Pembayaran.
3. Pilih menu Penerimaan Negara, lalu memilih kode 50012 atau Pajak/PNBP/Cukai.Konfirmasi pembayaran, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Kode Pembayaran/ Kode Billing, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
4. Simpan e-struk sebagai bukti transaksi pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Cara Bayar Tilang Elektronik via Kantor Cabang Bank Mandiri
1. Pelanggar dapat mendatangi Cabang Bank Mandiri terdekat.
2. Isi aplikasi setoran Teller berupa nama, tanggal, nominal yang harus dibayar, serta nama penerima (diisi Pajak/PNBP/Cukai – Pembayaran Tilang).
3. Konfirmasi pembayaran pada Teller Bank.Simpan bukti transaksi.
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via Transfer ATM dari Bank Lain
1. Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
2. Pilih menu "Transaksi Lainnya", pilih "Transfer", lalu pilih "Ke Rek Bank Lain"Masukkan kode bank BRI (002), kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
3. Masukkan nominal denda tilang elektronik
4. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksiSimpan struk transaksi sebagai bukti bayar cara bayar e-tilang.
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik via e-commerce
1. Lihat kode pembayaran denda tilang melalui situs kejaksaan berikut ini https://tilang.kejaksaan.go.id/
2. Buka aplikasi Tokopedia di smartphone AndaPilih menu "Top Up/Tagihan"
3. Klik "Layanan Pemerintah", lalu pilih "Penerimaan Negara"
4. Pilih "Bayar PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak), kemudian masukkan kode pembayaran
5. Lunasi denda tilang menggunakan metode yang Anda inginkan, misalnya OVO, Internet Banking, Mobile Banking, Kartu Kredit, dan lain sebagainya.
6. Selesai.
Demikian adalah sejumlah cara bayar denda tilang elektronik yang bisa Anda lakukan agar STNK Anda tidak diblokir.
Advertisement