Sukses

6 Cara Registrasi Kartu 3 Baru dan Lama, Bisa Tanpa KK?

Kumpulan cara registrasi kartu 3.

Liputan6.com, Jakarta - Cara registrasi kartu 3 bagi pelanggan jasa telekomunikasi baru dan lama di Indonesia wajib diketahui. Apabila tidak, maka registrasi tidak bisa dilakukan dan pelanggan akan mendapat sejumlah sanksi seperti pembatasan komunikasi.

Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Lalu bagaimana cara registrasi kartu 3 bagi pelanggan baru dan lama?

Registrasi kartu 3 bagi pelanggan baru dan pelanggan lama bisa dilakukan melalui SMS, Dial-Up, dan website resminya. Syarat yang perlu dipersiapkan sebagai cara registrasi kartu 3, menyiapkan dokumen kartu SIM atau nomor tri, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

Memahami cara registrasi kartu 3 ini penting, karena proses registrasi ditujukan untuk menghindari penyalahgunaan data dan hal yang tidak diinginkan. Apakah cara registrasi kartu 3 tanpa Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan?

Saat ini, cara registrasi kartu 3 baru dan lama tanpa KK tidak bisa dilakukan. Berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam cara registrasi kartu 3 baru dan lama, Rabu (26/10/2022).

2 dari 4 halaman

Cara Registrasi Kartu 3 Baru

Cara Registrasi Kartu 3 Baru Melalui SMS

1. Cara registrasi kartu 3 baru melalui SMS bisa dimulai dengan membuat pesan baru di menu SMS.

2. Masukkan nomor tujuan untuk mengirim pesan ke 4444.

3. Cara registrasi kartu 3 baru melalui SMS, ketik isi pesan registrasi dengan format: REG [spasi] NIK#Nomor Kartu Keluarga#

4. Contoh cara registrasi kartu 3 baru melalui SMS: REG 1234567887654321#3201060411300279#

5. Jika pesan sudah benar, cara registrasi kartu 3 baru melalui SMS bisa langsung dikirim dan tunggu balasan pesan registrasi berhasil.

Cara Registrasi Kartu 3 Baru Melalui Website

1. Cara registrasi kartu 3 baru melalui website resminya, bisa langsung kunjungi di laman https://registrasi.tri.co.id/.

2. Kemudian masukkan nomor 3 baru yang akan diregistrasi.

3. Masukkan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang ada di e-KTP.

4. Masukkan data pelengkapnya berupa Nomor Kartu Keluarga (No KK).

5. Cara registrasi kartu 3 baru melalui website, harus memasukkan angka terakhir nomor seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM yang akan diregistrasikan

6. Jika data sudah lengkap dimasukkan, klik kotak ‘Iam not a robot’ untuk melanjutkan proses registrasi.

7. Klik ‘kirim’ dan tunggu balasan registrasi kartu baru berhasil.

Cara Registrasi Kartu 3 Baru Melalui Dial-Up

1. Cara registrasi kartu 3 baru melalui dial-up bisa langsung dilakukan dengan membuka menu Panggilan.

2. Pada kolom angka, tulis atau ketik *4444# dan lanjutkan proses registrasi kartu baru dengan pilih call.

3. Cara registrasi kartu 3 baru melalui dial-up, pilih nomor 1 untuk melanjutkan.

4. Masukkan data pribadi berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

5. Jika proses cara registrasi kartu 3 baru melalui dial-up selesai, pelanggan hanya perlu menunggu pemberitahuan bahwa registrasi kartu baru berhasil dilakukan.

 

3 dari 4 halaman

Cara Registrasi Kartu 3 Lama

Cara Registrasi Kartu 3 Lama Melalui SMS

1. Cara registrasi kartu 3 lama melalui SMS, bisa dimulai dengan membuat pesan melalui menu SMS.

2. Masukkan nomor tujuan registrasi kartu 3 lama ke 4444.

3. Kemudian cara registrasi kartu 3 lama melalui SMS, isi pesan dengan format registrasi: ULANG [spasi] NIK#Nomor Kartu Keluarga#

4. Contoh cara registrasi kartu 3 lama melalui SMS: ULANG 1234567887654321#3201060411300279#

5. Jika pesan sudah benar, cara registrasi kartu 3 lama melalui SMS bisa langsung dikirim dan tunggu balasan pesan registrasi kartu lama berhasil.

Cara Registrasi Kartu 3 Lama Melalui Website

1. Cara registrasi kartu 3 lama melalui website resminya, bisa langsung dilakukan dengan mengunjungi laman di https://registrasi.tri.co.id/.

2. Masukkan nomor 3 lama yang akan diregistrasi ulang.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai e-KTP.

4. Kemudian lengkapi data diri sebagai cara registrasi kartu 3 lama melalui webiste dengan memasukan Nomor Kartu Keluarga (No KK).

5. Masukkan kode rahasia yang dikirimkan operator ke ponsel pengguna.

6. Cara registrasi kartu 3 lama melalui website, lanjutkan dengan memasukkan 4 angka terakhir nomor seri seri (ICCID) yang tertera di belakang kartu SIM/USIM yang akan diregistrasikan.

7. Jika data sudah lengkap dimasukkan, klik kotak ‘Iam not a robot’ untuk melanjutkan proses registrasi.

8. Klik ‘kirim’ dan tunggu balasan registrasi kartu lama berhasil.

4 dari 4 halaman

Cara Registrasi Kartu 3 Tanpa KK

Apakah cara registrasi kartu 3 tanpa Kartu Keluarga (KK) bisa dilakukan? Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menetapkan aturan cara registrasi kartu 3 tanpa KK tidak bisa dilakukan.

Aturan cara registrasi kartu 3 harus dengan KK ini ditetapkan sejak tahun 2017 dan mulai diberlakukan 31 Oktober 2017. Mengapa cara registrasi kartu 3 harus dengan KK?

Ini karena cara registrasi kartu 3 harus menggunakan identitas data kependudukan yang dimuat dalam KK berupa NIK dan nomor KK.

Aturan cara registrasi kartu 3 tanpa KK tidak bisa dilakukan ini sebagai upaya mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama pelanggan prabayar sekaligus komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan konsumen sekaligus kepentingan national single identity.

Pihak Kominfo menegaskan, peraturan ini akan berlaku untuk pelanggan baru dan lama. Pelanggan baru yang membeli kartu SIM wajib melakukan cara registrasi kartu 3 baru dengan KK sebagai identitas sah, sedangkan pelanggan lama dapat melakukan registrasi ulang.

Apabila ingin cara registrasi kartu 3 tanpa KK, pelanggan harus tetap menyiapkan data diri yang diperlukan untuk diinput atau dimasukkan dalam proses registrasi. Misalnya saja bisa dengan membawa foto KK, membawa hasil scan KK, membawa catatan berupa NIK dan nomor KK.