Sukses

AMDAL adalah Analisis Manajemen Dampak Lingkungan, Pahami Manfaatnya

AMDAL adalah singkatan dari Analisis Manajemen Dampak Lingkungan, berikut penjelasan tentang Pengertian AMDAL, tujuan AMDAL, Persyaratan AMDAL dan prosedurnya.

Liputan6.com, Jakarta AMDAL adalah singkatan dari Analisis Manajemen Dampak Lingkungan, menjadi salah satu persyaratan penting dalam penyelenggaraan usaha dan kegiatan di Indonesia. Penting untuk memahami pengertian AMDAL dan manfaatnya untuk lingkungan. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986, AMDAL adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, AMDAL adalah salah satu persyaratan penting yang diperlukan untuk proses pengambilan keputusan.

Pembangunan merupakan hal yang tidak dapat dihindari demi kemajuan dan perkembangan suatu wilayah, sayangnya kadangkala pembangunan yang dilakukan dapat mempengaruhi lingkungan secara luas bahkan merusaknya. AMDAL adalah alat yang digunakan untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat pembangunan yang merusak.

Untuk lebih memahami pentingnya AMDAL terhadap lingkungan kita, berikut ini Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Rabu (02/11/2022). Pengertian AMDAL, tujuan AMDAL, Persyaratan AMDAL dan prosedurnya.

2 dari 5 halaman

AMDAL Adalah

AMDAL Adalah

AMDAL adalah singkatan dari Analisis Manajemen Dampak Lingkungan. AMDAL adalah kajian tentang dampak penting rencana usaha dan kegiatan terhadap lingkungan. AMDAL merupakan salah satu persyaratan terpenting dalam proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan usaha dan kegiatan di Indonesia.

Dalam perencanaan proyek yang diperkirakan akan berdampak besar terhadap lingkungan sekitar, diperlukan AMDAL untuk hal-hal yang berkaitan dengan:

- Aspek abiotik (berkaitan dengan atau ditandai dengan tidak adanya organisme hidup)

- Biotik (makhluk hidup)

- Budaya (budaya)

Izin lingkungan tidak hanya mengharuskan organisasi memiliki rencana untuk menangani emisi limbah dan polutan, tetapi juga mengharuskan pemilik usaha untuk mengamankan petugas yang terlatih dan pengendalian polusi di lokasi.

Menurut Undang-Undang Lingkungan Hidup di Indonesia, AMDAL diperlukan untuk kegiatan usaha berikut:

- Eksploitasi sumber daya alam (baik yang tidak terbarukan maupun yang terbarukan)

- Perubahan bentuk lingkungan

- Pencemaran lingkungan dan kerusakan/degradasi sumber daya alam

- Dampak keberlanjutan sumber daya alam dan warisan budaya

- Pemanfaatan dan produksi bahan baku (baik alami maupun non-alami)

- Pengenalan mikroorganisme dan spesies baru hewan dan tumbuhan

- Implementasi teknologi baru yang berdampak pada lingkungan

Untuk mengajukan AMDAL, perusahaan harus memiliki dokumen yang terdiri dari kerangka acuan, Pernyataan Mengenai Dampak Lingkungan (ANDAL), dan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL).

3 dari 5 halaman

Tujuan AMDAL Adalah

Tujuan AMDAL Adalah

Tujuan AMDAL adalah agar suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa merusak lingkungan. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang AMDAL.

Peraturan Pemerintah menetapkan bahwa bangunan yang wajib memiliki izin AMDAL adalah bangunan yang memiliki luas tanah minimal 5 hektar dan luas bangunan minimal 10.000 meter persegi. Jenis rencana usaha atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL ditetapkan berdasarkan:

1. Potensi dampak penting. Merujuk pada BAPEDAL No. 54 Tahun 1994 tentang Pedoman Tentang Dampak Penting, besaran dampak penting dapat diukur melalui:

- Jumlah orang yang akan terkena dampak,

- Luas wilayah yang terkena dampak,

- Perkiraan durasi dampak,

- Intensitas dampak yang ditimbulkan,       

- Banyaknya komponen lingkungan lain yang akan terkena dampak,

- Sifat akumulatif dari dampak,

- Reversibilitas atau ireversibilitas dampak

2. Ketidakpastian tentang kemampuan teknologi yang tersedia untuk mengatasi dampak negatif penting yang akan timbul.

4 dari 5 halaman

Persyaratan Pengajuan AMDAL

Persyaratan Pengajuan AMDAL

Dalam pengajuan izin lingkungan dan  izin AMDAL, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan oleh perusahaan atau individu yang akan membuka usaha atau kegiatan, yaitu:

- Dokumen KA-Andal sesuai PP LH No. 16 Tahun 2012

- Surat pengantar permohonan diadakannya pembahasan dokumen KA-Andal

- Fotokopi Sertifikat Tanah

- Fotokopi SIPPT atau Surat Izin Peruntukan Tanah and IPR atau Izin Pemanfaatan Ruang

- Fotokopi Denah/Keputusan Kota yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang

- Fotokopi denah bangunan gedung yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang

- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan atau KTP untuk individu

- Peta titik lokasi

- Menggambar perspektif denah bangunan

- Fotokopi MoU (jika ada perjanjian kerjasama)

- Daftar pertanyaan

- Informasi dewatering (jika ada denah basement)

- Foto kondisi lapangan yang ada selama seminggu terakhir

- Hasil konsultasi publik, terdiri dari:

    1. Berita Acara yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa

    2. Daftar kehadiranFoto-foto pelaksanaan kegiatan 

    3. Fotokopi bukti pengumuman di media massa

    4. Foto pengumuman ditempel di papan pengumuman di lokasi kegiatan

5 dari 5 halaman

Prosedur Permohonan Izin AMDAL

Prosedur Permohonan Izin AMDAL

Prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin AMDAL meliputi:

1. Proses Penyaringan

Proses yang pertama adalah proses penyaringan. AMDAL adalah proses untuk menentukan perlu atau tidaknya suatu rencana kegiatan untuk menyusun AMDAL. Proses ini dilakukan dengan tindakan penyaringan.

2. Proses Pengumuman

Proses ini dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pelibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 2012, pemrakarsa meliputi masyarakat yang terkena dampak, pemerhati lingkungan dan mereka yang terkena dampak dari segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL sehingga masyarakat berhak menyampaikan pendapat, saran dan tanggapan terhadap rencana atau kegiatan usaha.

3. Proses Pelingkupan

Prosedur yang selanjutnya adalah proses pelingkupan. Tahap ini untuk menentukan ruang lingkup masalah dan mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan kegiatan yang direncanakan. Hasil dari proses ini adalah KA-Andal.

4. Proses Persiapan KA-Andal

Setelah itu, pemrakarsa dapat menyerahkan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Durasi penilaian adalah 75 hari (tidak termasuk waktu yang dibutuhkan oleh penulis untuk merevisi dokumen).

5. Proses Evaluasi AMDAL, RKL, dan RPL

Penyusunan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan, dan RPL) dilakukan dengan mengacu pada dokumen KA-Andal (hasil evaluasi Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang disepakati dinilai. Durasi penilaian adalah 75 hari (tidak termasuk waktu yang dibutuhkan oleh penulis untuk merevisi dokumen).

6. Perjanjian Kelayakan Lingkungan

Keputusan kelayakan lingkungan pada rencana bisnis pusat dikeluarkan oleh:

- Menteri, untuk dokumen yang akan dievaluasi oleh komisi penilai pusat

- Gubernur, untuk dokumen yang akan dinilai oleh komisi penilai provinsi

- Bupati/Walikota, untuk dokumen yang akan dievaluasi oleh komisi penilai kabupaten/kota

Penerbitan keputusan harus mencakup:

- Dasar untuk mempertimbangkan keputusan

- Pertimbangan atas saran, pendapat dan tanggapan yang diajukan oleh masyarakat