Sukses

Feodalisme adalah Sistem Sosial Politik, Ini Ciri-Ciri dan Praktiknya di Indonesia

Feodalisme adalah sistem sosial atau politik yang memberikan kekuasaan yang besar kepada golongan bangsawan.

Liputan6.com, Jakarta Feodalisme adalah sistem sosial dan politik berdasarkan keturunan. Artinya, feodalisme adalah sebuah sistem sosial politik yang dijalankan oleh orang-orang keturunan bangsawan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), feodalisme adalah sistem sosial atau politik yang memberikan kekuasaan yang besar kepada golongan bangsawan.

Feodalisme adalah istilah yang berkembang di wilayah Eropa pada abad pertengahan. Dikutip dari New World Encyclopedia, feodalisme adalah sistem politik kekuasaan yang tersebar di antara raja dan bangsawan.

Feodalisme adalah sistem yang mengacu pada perangkat hukum dan militer di antara bangsawan dan prajurit Eropa selama Abad Pertengahan. Feodalisme adalah sistem sosial dan politik yang berputar di sekitar tiga konsep kunci dari tuan, bawahan, dan wilayah.

Secara umum, feodalisme adalah struktur masyarakat abad pertengahan, dan tahap perkembangan sosial dan ekonomi yang berkembang sebelum munculnya kapitalisme. Dengan demikian, feodalisme memberikan stabilitas dalam masyarakat, memulihkan ketertiban umum, dan memperkuat monarki.

Namun, seiring kemajuan kemajuan zaman, feodalisme sudah jarang diterapkan, terutama setelah Revolusi Industri mengubah struktur masyarakat, yang memungkinkan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih besar di zaman modern.

Untuk lebih memahami apa itu feodalisme, berikut ulasan lengkapnya, seperti yang telah dirangkum Liputan6.com, Jumat (11/11/2022).

2 dari 5 halaman

Feodalisme

Secara etimologis, feodalisme berasal dari kata Latin feudum, yang artinya "wilayah kekuasaan" dan feodalitas (layanan yang berhubungan dengan wilayah tersebut). Kedua kata tersebut digunakan selama Abad Pertengahan untuk merujuk pada bentuk kepemilikan properti.

Istilah feodalisme pertama kali muncul di Perancis pada abad ke-16. Pada masa itu, feodalisme adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kewajiban tradisional tertentu antara anggota aristokrasi prajurit. Baru pada tahun 1748 kata itu menjadi kata yang populer dan digunakan secara luas, berkat De L'Esprit des Lois (The Spirit of the Laws) karya Montesquieu.

Pada masa ketika feodalisme berkembang, kata tersebut dianggap memiliki konotasi negatif, karena dianggap merendahkan. Ini karena feodalisme adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan hukum atau kebiasaan yang dianggap tidak adil atau ketinggalan zaman.

3 dari 5 halaman

Ciri-Ciri Feodalisme

Feodalisme adalah sistem sosial politik yang terdiri dari tiga elemen utama, yakni tuan, bawahan, dan wilayah. Struktur feodalisme dapat dilihat dari bagaimana ketiga elemen ini saling melengkapi.

Tuan adalah bangsawan yang memiliki tanah, bawahan adalah orang yang diberikan tanah oleh tuan, dan wilayah adalah tanah perdikan. Sebagai imbalan atas perdikan, bawahan akan memberikan prajurit kepada tuan. Kewajiban dan hubungan antara tuan, bawahan, dan wilayah membentuk dasar feodalisme.

Selain itu, masih ada ciri feodalisme yang lainnya. Berikut ini terdapat beberapa ciri-ciri feodalisme yang perlu diketahui, antara lain:

1. Dalam feodalisme, kaum bangsawan dan vasal mempunyai hubungan kesetiaan yang bersifat pribadi.

2. Sedangkan pada hak dan kewajiban tertentu berlaku sistem kontrak di antara mereka.

3. Selain itu, kekuasaan politik tidak dibagi-bagi secara merata.

4. Pemegang kekuasaan hanya beberapa orang dengan jumlah yang sedikit.

5. Kekuasaan politik ini bersifat terpusat dan pribadi.

6. Hubungan sosial di antara kaum bangsawan dan vasal ditentukan oleh keberadaan tanah.

7. Kaum bangsawan dan vasal mempertahankan status sosial dan kekuasaannya di bidang ekonomi dengan pemanfaatan tanah.

8. Dalam feodalisme umumnya juga terbentuk pasukan elit atau pasukan pribadi.

4 dari 5 halaman

Praktik Feodalisme di Indonesia

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, feodalisme adalah suatu sistem sosial politik yang berkembang di Eropa pada abad pertengahan. Namun praktik serupa feodalisme juga tumbuh dan berkembang di Indonesia.

Seperti dikutip dari laman JDIH Pemkot Yogyakarta, contoh feodalisme di Indonesia ketika masa kerajaan-kerajaan kuno macam Mataram Kuno, Kediri, Singasari, dan Majapahit.

Pada masa itu, tanah dianggap adalah milik Dewa/Tuhan, dan Raja dimaknai sebagai titisan dari dewa yang berhak atas penguasaan dan pemilikan tanah tersebut. Oleh karena itu, raja memiliki wewenang untuk membagikan tanah tersebut kepada sikep-sikep, dan digilir pada kerik-kerik (calon sikep-sikep), bujang-bujang dan numpang-numpang (istilahnya beragam di beberapa tempat). Raja juga berwenang untuk memberikan tanah perdikan sebagai hadiah kepada orang yang berjasa bagi kerajaan dan dibebaskan dari segala bentuk pajak maupun upeti.

Sedangkan bagi rakyat biasa, mereka harus bekerja dan diwajibkan menyetorkan sebagian hasil yang didapat sebagai upeti. Upeti tersebut disetor kepada sikep-sikep untuk kemudian disetorkan kepada raja. Selain upeti, rakyat juga dikenakan kewajiban kerja untuk kerajaan.

5 dari 5 halaman

Perbedaan Feodalisme dan Kapitalisme

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, feodalisme adalah sistem sosial politik yang dikendalikan oleh orang-orang keturunan bangsawan. Sistem ini tumbuh dan berkembang sebelum munculnya kapitalisme. Lalu apa perbedaan feodalisme dan kapitalisme? Perbedaan feodalisme dan kapitalisme dapat terlihat dari prinsip pelaksanaan hingga ciri-cirinya. Berikut rinciannya:

Sistem Feodalisme

Para bangsawan akan memberikan perlindungan kepada para rakyat tersebut, tetapi menggunakannya untuk memberikan layanan militer kepada raja dengan imbalan hak atas tanah. Feodalisme adalah sistem yang dicirikan sebagai prinsip pertukaran, di mana hak atas tanah dipegang oleh para bangsawan dengan imbalan layanan militer yang mereka berikan kepada raja, sedangkan rakyat biasa memegang sebidang kecil tanah sebagai pengganti layanan yang mereka berikan kepada bangsawan. Mereka dapat mempertahankan sebagian dari hasil pertanian, dan mereka mendapat perlindungan dari tuan tanah sebagai pengganti ketaatan yang mereka tunjukkan kepada raja.

Dalam sistem feodal, masyarakat terbagi secara vertikal dengan raja yang berada di atas dan bangsawan di antaranya dengan petani yang membentuk kelas bawah. Feodalisme adalah tentang hubungan dan kewajiban antara raja, tuan dan pengikut. Seiring berjalannya waktu, ada kemajuan dalam sarana komunikasi yang menghancurkan benteng para raja karena orang-orang tidak menyetujui kekuasaan yang terkonsentrasi di tangan raja. Sistem pengendalian dan pengelolaan sumber daya berubah dalam masyarakat dan dunia melihat munculnya sistem sosial kapitalisme.

Sistem Kapitalisme

Kelahiran kapitalisme dapat dilihat dalam sistem politik dan sosial di mana alat produksi tidak tetap berada di tangan seorang bangsawan atau raja. Beberapa orang yang berinvestasi dalam mesin dan mendirikan pabrik untuk menyewa jasa kelas pekerja disebut kapitalis dan sistem tersebut disebut kapitalisme.

Kapitalisme didefinisikan sebagai hak individu dan dalam istilah politik disebut laissez-faire, yang berarti kebebasan. Ada aturan hukum dan itu adalah ekonomi yang digerakkan oleh pasar. Alat-alat produksi dan distribusi tetap di tangan individu-individu pribadi dan bukan di tangan negara. Adanya revolusi industri semakin membuat kondisi kebangkitan dan popularitas kapitalisme yang matang, ketika orang kaya mendirikan industri yang menarik orang dari tempat-tempat pedesaan yang jauh. Migrasi besar-besaran orang dari pedesaan ke kota pun dimulai dengan adanya kapitalisme.