Sukses

FPI Adalah Organisasi Islam, Kini Resmi Dilarang Pemerintah

Front Pembela Islam atau FPI adalah salah satu organisasi Islam Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta FPI adalah salah satu organisasi pembela Islam, yang resmi didirikan pada tahun 1998 oleh Muhammad Rizieq Shihab yang tentu mendapat dukungan militer dan juga beberapa tokoh politik. Organisasi yang berperan sebagai polisi moral ini, memiliki tujuan membantu pemerintah untuk memerangi kemaksiatan yang terjadi di masyarakat.

FPI adalah organisasi pembela Islam ini mulai berkembang secara cepat dan pesat di kalangan masyarakat. Siapapun boleh bergabung dengan organisasi ini, untuk menjalankan tujuan dan fungsi sebagaimana mestinya. Namun seiring berjalannya waktu, organisasi ini melakukan aksi-aksi kekerasan yang dinilai meresahkan masyarakat, termasuk dari sebagian golongan Islam sendiri. Hal ini yang membuat beberapa ormas menuntut agar FPI dibubarkan.

FPI adalah organisasi pembela Islam ini resmi dibubarkan oleh pemerintah Indonesia. Keputusan ini dilakukan karena berbagai keresahan yang timbul di masyarakat, sehingga berbagai kegiatan FPI, serta penggunaan simbol dari organisasi ini resmi dilarang. Adapun salah satu isi larangan yang tertuang dalam surat keputusan adalah, secara de jure FPI telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.

Berikut ini organisasi dan sejarah FPI yang Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (11/11/2022).

2 dari 5 halaman

Mengenal FPI (Front Pembela Islam)

Front Pembela Islam atau yang disingkat menjadi FPI adalah salah satu organisasi Islam yang didirikan pada tanggal 25 rabi’atus tsani 1416 Hijiriyah bertepatan pada tanggal 17 Agustus 1998 Miladiyyah, oleh Muhammad Rizieq Shihab dengan dukungan militer dan tokoh politik. Adapun pimpinan organisasi sejak tahun 2015 adalah Ahmad Shabri Lubis, dan Rizieq Shihab bergelar Imam Besar FPI seumur hidup.

Awal berdirinya FPI memposisikan dirinya sebagai polisi moral Islam. Sebagai salah satu organisasi gerakan, para aktivis kini telah melakukan berbagai aktivitas keagamaan seperti tabligh akbar, audensi, silaturahmi, dan juga demonstrasi. Sebagai bagian dari masyarakat, FPI merasa memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam memberikan kontribusi positif untuk kemajuan bangsa.

Mengutip dari jurnal Digilib UIN Sunan Ampel Surabaya, lahirnya FPI atau Front Pembela Islam ini menurut Habib Rizieq tidak lepas dari menurunnya peran serta negara, yang berdampak pada hilangnya tertib hukum di masyarakat. Terdapat banyak aturan pemerintah yang dilanggar oleh masyarakat, salah satunya adalah judi dan kemaksiatan.

Namun pada era reformasi, pemerintah tidak dapat mengendalikan terjadinya tindak kemaksiatan, seperti perjudian, narkoba, minuman keras, dan beroperasinnya tempat-tempat maksiat secara terbuka. Maka FPI yang berperan sebagai polisi moral Islam berkewajiban mengambil inisiatif membantu pemerintah untuk memerangi kemaksiatan tersebut. 

3 dari 5 halaman

Organisasi FPI

FPI adalah organisasi yang jika ditinjau secara garis besar, terbagi atas dua bagian penting di antaranya:

1. Majelis Syura yang bertujuan untuk memberikan pengambilan keputusan.

2. Majelis Tanfidzi yang dapat melaksanakan keputusan yang diberikan oleh Majelis Syura.

Adapun divisi paramiliter FPI yang dikenal dengan Laskar Pembela Islam (LPI), di mana terdapat struktur yang mirip dengan militer yang sebenarnya. Paramiliter ini akan dipimpin oleh Imam Besar, dengan beberapa pangkat berdasarkan jumlah personel militer, di antaranya:

- Imam dengan jumlah personel sebanyak 25.000,

- Wali dengan jumlah personel 5.000,

- Qaid dengan personel 1.000,

- Amir sebanyak 200 personel,

- Rais dengan jumlah 20 personel, dan untuk setiap personel LPI akan disebut sebagai Jundi.

FPI adalah organisasi yang terbuka untuk umum, sehingga siapapun bisa ikut terlibat dalam front ini. Sejak berdiri tahun 1998, FPI semakin berkembang dengan cepat dan pesat dan memiliki cabang di tingkat provinsi.  

FPI memiliki struktur organisasi yang terdiri atas:

- Dewan Pimpinan Pusat yang berperan sebagai pengurus organisasi berskala nasional.

- Ketua Majelis Syura

- Ketua Majelis Tanfidzi

- Dewan Pimpinan Daerah yang berperan sebagai pengurus organisasi berskala provinsi

- Dewan Pimpinan Wilayah di mana bertugas sebagai pengurus organisasi berskala Kota/Kabupaten

- Dewan Pimpinan Cabang yang juga berfungsi sebagai salah satu pengurus organisasi berskala kecamatan.

4 dari 5 halaman

Larangan Resmi Pemerintah

Namun setelah bertahun-tahun melaksanakan tugasnya, berbagai kontroversi ditimbulkan oleh organisasi ini, sehingga pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas. Dalam konferensi pers, Menko Polhukam Moh. Mahfud MD menyampaikan bahwa pemerintah resmi melarang kegiatan dan penggunaan simbol FPI.  

Melansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, melalui Keputusan Bersama yang kemudian ditandatangani oleh enam pejabat Kementerian dan Lembaga secara resmi memutuskan melarang kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Hal ini juga tertuang dalam peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

5 dari 5 halaman

Isi Larangan Kegiatan FPI

Adapun isi larangan yang tertuang dalam SKB Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam. Bahkan larangan ini mulai ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 30 Desember 2020. 

1. Front Pembela Islam adalah salah satu organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.

2. Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

3. Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

5. Meminta kepada warga masyarakat:a. untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam, untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

6. Kementerian/Lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Â