Liputan6.com, Jakarta Genosida adalah sebuah pembantaian besar-besaran secara sistematis terhadap satu suku bangsa atau sekelompok suku bangsa dengan maksud memusnahkan (atau membuat punah) bangsa tersebut.Â
Genosida adalah kejahatan yang dianggap melanggar Hak Asasi Manusia, karena kejahatan ini membunuh semua kelompok masyarakat tanpa memandang bulu. Tujuan dari kejahatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memusnahkan kelompok masyarakat tertentu.
Advertisement
Baca Juga
Genosida adalah tindakan kejahatan yang didasari atas kebencian bangsa, ras, hingga agama tertentu. Bahkan kejahatan ini juga bisa memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai pengertian genosida dan contohnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (14/11/2022).
Pengertian Genosida
Kata genosida berasal dari bahasa Yunani, yakni dari kata "genos" yang berarti ras, suku, atau bangsa, dan kata bahasa Latin "cide" yang artinya pembunuhan. Dengan begitu, genosida adalah salah satu bentuk kejahatan dengan memusnahkan kelompok masyarakat tertentu secara sistematis dan disengaja.
Sedangkan, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, mendefinisikan genosida adalah sebagai bentuk pembunuhan besar-besaran, secara berencana terhadap suatu bangsa atau ras.
Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang no. 26 tahun 2000 Pasal 8 tentang Pengadilan HAM, genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya, melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.
Ada pula istilah genosida budaya yang berarti pembunuhan peradaban dengan melarang penggunaan bahasa dari suatu kelompok atau suku, mengubah atau menghancurkan sejarahnya atau menghancurkan simbol-simbol peradabannya.
Genosida adalah salah satu dari empat pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional. Pelanggaran HAM berat lainnya ialah kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Advertisement
Hukum Kejahatan Genosida
Seperti yang dijelaskan di atas, bahwa genosida adalah salah satu kejahatan yang termasuk dalam pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) berat. Pelanggaran HAM berat yaitu pelanggaran yang bersifat berbahaya, karena mengancam nyawa manusia. Contoh lain dari pelanggaran HAM kategori berat adalah kasus pembunuhan, penyanderaan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, dan lain-lain.
Di Indonesia sendiri, hukuman kejahatan genosida telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 400 dan 401. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan genosida akan mendapatkan ancaman hukuman. Ancaman hukumannya antara lain:
1. Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
2. Pidana penjara paling singkat 5 tahun, hingga paling lama 20 tahun.
Contoh Kasus Genosida di Dunia
Berikut ini terdapat beberapa contoh kasus genosida yang terkenal di seluruh dunia, antara lain:
1. Pembantaian Kaum Tsamūd oleh Malaikat,
2. Pembantaian bangsa Sodom oleh Malaikat,
3. Pembantaian bangsa Kanaan oleh bangsa Yahudi pada milenium pertama sebelum Masehi.
4. Pembantaian bangsa Helvetia oleh Julius Caesar pada abad ke-1 SM.
5. Pembantaian suku bangsa Keltik oleh bangsa Anglo-Saxon di Britania dan Irlandia sejak abad ke-7.
6. Pembantaian bangsa-bangsa Indian di benua Amerika oleh para penjajah Eropa semenjak tahun 1492.
7. Pembantaian bangsa Aborijin Australia oleh Britania Raya semenjak tahun 1788.
8. Pembantaian bangsa Armenia oleh beberapa kelompok Turki pada akhir Perang Dunia I.
9. Pembantaian orang Yahudi, orang Gipsi (Sinti dan Roma) dan bangsa Slavia oleh kaum Nazi Jerman pada Perang Dunia II.
10. Pembantaian suku bangsa Jerman di Eropa Timur pada akhir Perang Dunia II oleh suku-suku bangsa Ceko, Polandia dan Uni Soviet di sebelah timur garis perbatasan Oder-Neisse.
11. Pembantaian lebih dari dua juta jiwa rakyat oleh rezim Khmer Merah pada akhir tahun 1970-an.
12. Pembantaian bangsa Kurdi oleh rezim Saddam Hussein Irak pada tahun 1980-an.
13. EfraÃn Rios Montt, diktator Guatemala dari 1982 sampai 1983 telah membunuh 75.000 Indian Maya.
14. Pembantaian Rwanda, pembantaian suku Hutu dan Tutsi di Rwanda pada tahun 1994 oleh terutama kaum Hutu.
15. Pembantaian suku bangsa Bosnia dan Kroasia di Yugoslavia oleh Serbia antara 1991 - 1996. Salah satunya adalah Pembantaian Srebrenica, kasus pertama di Eropa yang dinyatakan genosida oleh suatu keputusan hukum.
16. Pembantaian kaum berkulit hitam di Darfur oleh milisi Janjaweed di Sudan pada 2004.
17. Pembantaian terhadap kaum komunis oleh tentara dan kelompok-pemuda yang didukung militer serta pemerintah, yang disebut peristiwa G30SPKI. Kejahatan ini terjadi di Indonesia pada tanggal 30 September-1 Oktober 1965. Kekerasan terjadi di daerah Aceh, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, dan hingga menyebar ke seluruh tanah air. Korban jiwanya diperkirakan mencapai 500 ribu orang. Peristiwa ini juga membunuh sedikitnya 6 jenderal TNI AD dan ajudan dari AH Nasution.
Advertisement