Liputan6.com, Jakarta Gharim adalah adalah satu kelompok penerima zakat. Zakat merupakan salah satu rukun islam, yang mana perintah membayar zakat diwajibkan kepada setiap umat Islam yang mampu mencukupi biaya hidupnya secara layak.
Sebaliknya mereka yang tidak mampu mencukupi biaya hidupnya, mereka tidak wajib membayar zakat, bahkan sebaiknya harus menerima zakat juga. Dan gharim adalah salah satunya. Gharim adalah orang yang berhak atas zakat fitrah.
Selain gharim, terdapat tujuh kelompok lain yang termasuk ke dalam mustahik, atau orang yang berhak menerima zakat fitrah. Kedelapan kelompok ini memiliki kesamaan dimana kewajibannya untuk membayar zakat fitrah digugurkan karena kondisi tertentu.
Advertisement
Lebih jelasnya, berikut ini Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber pada Senin (14/11/2022). Tentang pengertian gharim, dalil-dalil tentang gharim, kriteria gharim dan tujuh kelompok lain yang berhak menerima zakat fitrah.
Gharim Adalah
Gharim Adalah
Gharim adalah salah satu kelompok orang yang berhak menerima zakat. Alasan mereka gugur untuk menunaikan bayar zakat disebabkan oleh adanya hutang yang belum mampu mereka melunasi kewajiban hutangnya. Gharim adalah seseorang yang kesulitan melunasi hutangnya.
Gharim adalah salah satu dari 8 golongan mustahik atau orang yang berhak menerima zakat. Bentuk jamak dari gharim adalah gharimin. Gharim adalah kata yang berasal dari bahasa arab goorimun. Kata gharim artinya orang yang wajib membayar utang.
Jenis utang yang dimiliki seseorang yang dikategorikan sebagai gharim adalah utang untuk kepentingan dan kebaikan yang bermanfaat. Manfaat dan kebaikan tersebut bisa kepada diri sendiri dan keluarga, ataupun untuk urusan lainnya.
Namun, utang yang dimaksud haruslah untuk kepentingan dan kebaikan dan bukan untuk hal buruk. Karena hal ini, muncul beberapa pendapat yang menjelaskan tentang pengertian dari gharim itu sendiri.
Seseorang yang dimaksud dengan gharim adalah mereka yang berhutang untuk hal kebaikan dan bukan hanya kepentingan pribadi. Selain itu, adanya musibah atau bencana alam juga merupakan alasan pasti seseorang disebut sebagai gharim.
Kriteria Gharim
Terdapat beberapa hal untuk dijadikan acuan bagi seseorang yang berhak atas zakat fitrah dan termasuk ke dalam kelompok gharim. yaitu:
- Merdeka
- Islam
- Bukan keturunan Bani Hasyim
- Utang yang dimiliki harus segera dibayarkan
- Orang yang bersangkutan tidak mampu melunasi utangnya
- Kepemilikan utang disebabkan oleh masalah kebaikan atau berada dalam masalah yang mubah (harus) meminta bantuan utang.
- Utang yang dimiliki merupakan utang kepada sesama manusia. Jika, utang kepada Allah SWT, seperti utang kifarat, maka untuk melunasinya tidak boleh dari zakat.
Advertisement
Pengertian Gharim Menurut Ulama
Terdapat dua pengertian gharim berdasarkan ulama-ulama, berikut penjelasannya:
Pengertian gharim menurut ulama madzhab
Definisi gharim sendiri menurut ulama madzhab terbagi menjadi 2, yaitu:
1. Menurut Madzhab Syafi'i dan Hambali
Berdasarkan kedua madzhab ini, apa yang dimaksud gharim adalah seseorang yang berhutang untuk kepentingan kelompok atau keluarga dan kebaikan dirinya. Berikut penjelasannya:
- Orang yang berhutang untuk kepentingan sosial, seperti membangun musholla atau fasilitas umum lainnya
- Orang yang berhutang untuk kepentingan pribadi, namun tidak melanggar ketentuan agama Islam atau hal buruk dengan syarat ia bertaubat terlebih dahulu
- Orang yang berhutang karena menjamin seseorang
- Orang yang berhutang karena berusaha menciptakan perdamaian di antara dua kubu yang bersengketa. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pembunuhan.
2. Menurut Madzhab Maliki dan Hanafi
Gharim adalah seseorang yang memiliki utang dan tidak memiliki cukup harta untuk melunasinya. Kondisi ini membuat seseorang tersebut menjadi fakir dan merupakan syarat penerima zakat. Hal inilah yang menjadi syarat bagi seseorang untuk disebut sebagai gharim menurut Madzhab Maliki dan Hanafi.
Pengertian gharim menurut ulama tafsir
Definisi apa itu gharim menurut ulama tafsir terbagi menjadi 2, yaitu:
1. Al-Qurtubi
Menurut pendapat ini, gharim adalah seseorang yang memiliki utang dan tidak memiliki kemampuan lebih untuk membayar atau melunasinya.
2. Al-Tabari
Hampir sama dengan pendapat sebelumnya, gharim adalah orang yang memiliki utang namun tidak mempunyai harta benda. Umumnya, hal ini terjadi ketika seseorang tertimpa musibah bencana alam yang mengakibatkan kehilangan sejumlah harta benda. Jadi, pada dasarnya mereka berhutang karena terpaksa dengan keadaan bukan karena pemborosan atau hal duniawi lainnya.
Dalil Tentang Gharim
Dalil Tentang Gharim
Terdapat beberapa dalil dalam Al-Quran yang menerangkan tentang hukum Gharim sebagai salah satu kelompok yang berhak menerima zakat fitrah, berikut penjelasannya:
Allah menyebutkan daftar orang yang berhak mendapatkan zakat,
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah.” (QS. at-Taubah: 60)
Hadits Qabishah bin Mukhariq al-Hilali juga menerangkan bahwa orang yang menanggung biaya karena menyelesaikan sengketa, sehingga menghabiskan hartanya. Orang semacam ini, berhak mendapatkan zakat.
Saya menanggung utang, lalu saya mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta bantuan. “Tunggu, sampai ada zakat, biar saya perintahkan untuk diberikan kepadamu.” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian ketika datang dana zakat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ لأَحَدِ ثَلاَثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ
Wahai Qabishah, meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari 3 orang, (diantaranya): Orang yang menanggung beban untuk menyelesaikan sengketa, maka boleh baginya meminta-minta, sampai bisa melunasinya, kemudian tidak boleh lagi meminta. (HR. Muslim 2451 dan Abu Daud 1642)
Hadits lain juga menerangkan ghiram sebagai orang yang bangkrut karena bisnis sehingga terlilit utang
Sahabat Abu Said radhiyallahu ‘anhu menceritakan, di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang pedagang yang mengalami musibah, rusak barang dagangannya. Akhirnya dia menanggung banyak utang. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan kepada para sahabat, “Berikan zakat untuknya.” Banyak sahabat yang memberikan zakatnya, namun itu belum menutupi kewajiban hutangnya. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta kepada mereka yang mengutanginya,
خُذُوا مَا وَجَدْتُمْ وَلَيْسَ لَكُمْ إِلاَّ ذَلِكَ
“Ambillah harta yang ada di orang itu, dan kalian tidak memiliki hak untuk mengambil selain itu.” (HR. Muslim 4064, Abu Daud 3471 dan yang lainnya).
Lajnah Daimah menambahkan, termasuk al-Gharimin yang berhak mendapat zakat adalah orang yang berhutang untuk menafkahi kebutuhan keluarganya, baik kebutuhan pangan, sandang, maupun papan.
Dalam salah satu fatwanya dinyatakan,
إذا استدان إنسان مبلغاً مضطراً إليه ؛ لبناء بيت لسكناه ، أو لشراء ملابس مناسبة ، أو لمن تلزمه نفقته ؛ كأبيه ولأولاده أو زوجته ، أو سيارة يكد ( يعمل ) عليها لينفق من كسبه منها على نفسه، ومن تلزمه نفقته مثلا، وليس عنده مايسدد به الدين : استحق أن يُعطى من مال الزكاة ما يستعين به على قضاء دينه
Jika ada orang yang berhutang karena terpaksa, untuk membangun rumah tinggal, atau membeli pakaian layak pakai, atau menanggung orang yang wajib dia nafkahi, seperti bapaknya, anaknya, atau istrinya. Atau untuk membeli mobil yang digunakan untuk bekerja, sehingga bisa menafkahi dirinya dan keluarganya, sementara dia tidak memiliki harta untuk melunasi utangnya, maka dia berhak diberi harta zakat, yang bisa membantu untuk melunasi utangnya. (Fatwa Lajnah Daimah, 10/9).
Advertisement
Kelompok Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Kelompok Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Selain ghamir, terdapat kelompok-kelompok lain yang digugurkan kewajibannya untuk membayar zakat dan berhak untuk menerima zakat fitrah, berikut penjelasan lengkapnya:
1. Fakir : Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
2. Miskin : Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
3. Amil : Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
4. Muallaf : Mereka adalah orang yang baru masuk Islam atau mualaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.
5. Riqab / Memerdekakan Budak : Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
6. Fi Sabilillah : Mereka yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.
7. Ibnu Sabil : Mereka yang disebut Ibnu Sabil juga dikenal sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.