Sukses

Istinja Adalah Membersihkan Najis dalam Islam, Pahami Hukum dan Tata Caranya

Istinja adalah kegiatan membersihkan kotoran yang keluar dari saluran kemih dan anus.

Liputan6.com, Jakarta Istinja adalah salah satu hal yang penting diketahui oleh setiap umat Islam. Istilah istinja sering digunakan umat Muslim untuk bersuci dalam Islam. Bersuci adalah membersihkan tubuh dari najis kecil dan besar.

Secara umum, istinja adalah kegiatan membersihkan kotoran yang keluar dari saluran kemih dan anus. Pembersihan kotoran pada istinja dilakukan dengan menggunakan air atau batu dan dapat pula dengan alat lain. 

Hukum istinja adalah wajib apabila akan melakukan ibadah salat. Sebab, salah satu syarat sah shalat ialah sucinya badan dari najis. Hal ini tertuang sebagaimana dalam hadis:

Imam Syamsudin al-Ramli (w 1004 H) mengatakan: “Istinja tidak wajib seketika (setelah buang hajat), tetapi menjadi wajib ketika hendak mendirikan salat.”

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai pengertian istinja beserta hukum dan tata caranya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (17/11/2022).

2 dari 5 halaman

Pengertian Istinja

Kata istinja berasal dari bahasa Arab yakni najâ yanjû, yang berarti memotong atau melepas diri (qatha‘a). Orang istinja adalah orang sedang berupaya melepas dirinya dari kotoran yang menempel di anggota tubuhnya.

Dikutip dalama kitab At-Tausyih Ala Ibnu Qasim menuliskan bahwa istinja secara istilah syariat adalah membersihkan sesuatu yang keluar dari dubur dan kubul menggunakan air atau batu, serta terikat dengan syarat-syarat tertentu.

Dalam bersuci atau melakukan istinja, media yang digunakan untuk membersihkan tubuh dari najir adalah air. Namun, apabila tidak ada air dapat menggunakan batu dan benda lain seperti tisu atau kain.

Tujuan dari istinja adalah untuk menghilangkan najis yang dapat membatalkan sahnya ibadah. Untuk itu, supaya ibadah salat kita diterima oleh Allah SWT, maka wajib memahami dan mengetahui tata cara istinja dengan benar.

3 dari 5 halaman

Hukum Istinja

Seperti yang telah dijelaskan di atas, Allah SWT menyukai orang-orang yang bersih dan menjaga kebersihan. Sebagaimana dalam Al-Quran surah At-Taubah ayat 108 sebagai berikut:

“Di dalam masjid itu terdapat penduduk Quba yang bersuci dan membersihkan dirinya, Allah sangat cinta kepada hamba-Nya yang bersuci.” (QS. At-Taubah [9]: 108).

Perlu diketahui, hukum istinja adalah tidak wajib, namun menjadi wajib apabila hendak melaksanakan salat. Hal ini tertuang sebagaimana dalam hadis:

Imam Syamsudin al-Ramli (w 1004 H) mengatakan: “Istinja tidak wajib seketika (setelah buang hajat), tetapi menjadi wajib ketika hendak mendirikan salat.”

Namun hukum istinja dalam Islam ada yang berpendapat lain, seperti ulama-ulama ini. Menurut Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i dan Mazhab Hambali berpendapat bahwa hukum melakukan istinja adalah wajib. Hanya terdapat satu riwayat yang menyatakan bahwa salat tetap sah meski tidak istinja menurut Mazhab Maliki. Riwayat lain dari Mazhab Maliki menetapkan hukumnya sunnah. Sedangkan menurut Mazhab Hanafi, istinja hukumnya hanya sunnah dan bukan wajib. Dalam Mazhab Hanafi, salat tetap sah meski tidak istinja selama ukuran kotoran tidak lebih besar dari ukuran mata uang dirham.

4 dari 5 halaman

Tata Cara Istinja dalam Islam

Berikut ini terdapat beberapa tata cara istinja dalam Islam yang perlu diketahui oleh umat Islam, yakni:

1. Membaca doa saat masuk toilet.

Adapun bacaan doanya adalah sebagai berikut:

Bismillâhi Allâhumma innî a’ûdzu bika minal khubutsi wal khabâitsi

Artinya: Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari godaan iblis jantan dan betina.

2. Masuk toilet dengan mendahulukan kaki kiri.

3. Membuang kotoran kita pada lubang kakus, bukan di dinding atau di lantai toilet.

4. Duduk saat buang air kecil, apalagi buang air besar.

5. Mentuntaskan keluarnya kotoran.

6. Melakukan istinja menggunakan tangan kiri.

7. Membaca doa ketika keluar dari toilet.

Adapun bacaan doanya adalah sebagai berikut:

Guhfroonaka alhamdulillahi alladzi adzhaba ‘anni al-adza wa ‘aafaani. Allahumma ij’alni minat tawwaabiina waj’alni minal mutathohhiriin. Allahumma thohhir qolbi minan nifaaqi wa hashshin farji minal fawaahisyi

Artinya: “Dengan mengharap ampunanmu, segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan penyakit dari tubuhku, dan mensehatkan aku. Ya Allah, jadikanlah aku sebagian dari orang yang bertaubat dan jadikanlah aku sebagian dari orang yang suci. Ya Allah, bersihkan hatiku dari kemunafikan, dan jaga kelaminku dari perbuatan keji (zina).”

Dilansir dari laman Islam NU, ada tiga macam cara melakukan istinja', yakni:

1. Menggunakan tiga buah batu atau bisa diganti dengan tiga lembar tisu. Namun jika dirasa masih belum bersih, maka ditambah lagi hingga berjumlah ganjil, lima atau tujuh dan seterusnya. Ini dilakukan apabila tidak ada air. Atau ada air yang tersedia, tapi hanya cukup untuk minum.

2. Dengan menggunakan air saja.

3. Menggunakan tiga lembar tisu atau batu terlebih dahulu. Lalu diakhiri dengan menggunakan air.

Cara istinja yang ketiga ini adalah yang terbaik. Batu atau tisu berfungsi untuk menghilangkan wujud najis sekaligus bekasnya. Air yang akan menyempurnakan sucinya dari najis.

5 dari 5 halaman

Ketentuan Istinja

Ada beberapa ketentuan khusus yang harus dipenuhi ketika orang istinja dengan batu atau benda lain yang memiliki kesamaan fungsi dengannya, antara lain:

1. Minimal menggunakan tiga batu, atau satu namun memiliki tiga sisi.

2. Tiga batu tersebut dapat membersihkan tempat keluarnya kotoran, kubul atau dubur, sehingga bila belum bersih, maka harus ditambah.

3. Tidak boleh ada tetesan air atau najis lain selain tinja dan kencing yang mengenai kubul dan dubur.

4. Najis yang keluar saat buang hajat tidak boleh melewati shafhah (lingkaran batas dubur), atau melewati hasyafah (pucuk zakar).

5. Najis yang dibersihkan bukan najis yang sudah kering.

6. Najis yang keluar tidak berpindah ke anggota tubuh yang lain semisal selangkangan, paha, dan lain-lain.

Bila tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di atas, maka mustanji atau seorang yang istinja harus menggunakan air, tidak boleh menggunakan batu atau yang serupa dan sefungsi.