Sukses

Jalur Afirmasi Adalah Jalur untuk Siswa Kurang Mampu, Begini Pendaftarannya

Jalur afirmasi adalah jalur yang disediakan untuk siswa yang kurang mampu.

Liputan6.com, Jakarta Jalur afirmasi adalah program dari pemerintah untuk memberikan pendidikan bagi seluruh lapisan anak-anak di Indonesia. Hal ini telah diatur dalam Permendikbud No 51 Tahun 2018 dan Permendikbud No 20 Tahun 2019.

Jalur afirmasi adalah langkah awal dalam dunia pendidikan untuk pemerataan pendidikan di kalangan anak kurang mampu. Diharapkan dengan adanya program jalur afirmasi ini, anak-anak dari keluarga tidak mampu tidak perlu kesulitan untuk mencari sekolah negeri.

Untuk itu, fungsi jalur afirmasi adalah untuk pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Cara pendaftaran jalur afirmasi ini cukup mudah, para orang tua hanya perlu melihat beberapa persyaratan yang telah dikeluarkan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan.

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai apa itu jalur afirmasi beserta syarat dan pendaftarannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (17/11/2022).

2 dari 5 halaman

Jalur Afirmasi Adalah

Melansir dari laman resmi Kemendikbud, jalur afirmasi adalah jalur yang disediakan untuk siswa yang kurang mampu. Biasanya, mereka menerima program penanganan dari Pemerintah Pusat ataupun Daerah. Adapun jalur afirmasi adalah ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi kurang mampu dan anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas.

Biasanya mereka yang mengikuti jalur afirmasi adalah harus memperlihatkan bukti seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Kuota yang disediakan pada jalur afirmasi adalah sebesar 15 persen dari total kuota penerimaan anak didik tiap sekolah.

Dalam penyelenggaraan PPDB, kuota paling besar diperuntukkan bagi jalur zonasi yaitu sebesar 50 persen. Sementara jalur perpindahan orang tua/wali sebesar 5 persen dan jalur prestasi 30 persen.

Tak hanya itu, PPDB jenjang SMP jalur ini juga dibuka untuk anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS), anak Mitra Transjakarta, serta anak pemilik Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) yang ingin mendaftar di sekolah negeri.

Diharapkan dengan adanya program jalur afirmasi ini, anak-anak dari keluarga tidak mampu tidak perlu kesulitan untuk mencari sekolah negeri. Kemudian, pemerintah juga berkomitmen untuk melakukan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

Seperti jalur zonasi, penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah. Hal ini untuk pemerataan siswa yang ada di satu daerah. Jalur afirmasi ini berlaku untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK di berbagai daerah di Indonesia.

3 dari 5 halaman

Penerima Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi dibagi menjadi dua, yakni jalur afirmasi prioritas 1 dan jalur afirmasi prioritas 2. Lantas, siapa penerima jalur afirmasi dalam dunia pendidikan.  

Jalur Afirmasi Prioritas I

1. Anak asuh panti, tercantum dalam Kartu Keluarga Panti Asuhan.

2. Penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten.

3. Anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat dari kepala dinas kesehatan.

4. Anak penerima Kartu Jakarta Pintar Plus, sekaligus program Indonesia Pintar, kecuali jenjang SD.

Jalur Afirmasi Prioritas II

1. Pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif.

2. Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Dinas Sosial.

3. Anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil dan direkomendasikan Dinas Perhubungan.

4. Anak dari buruh yang memiliki kartu tanda penduduk daerah dengan kisaran gaji paling kecil 1,1 kali upah minimum provinsi.

Jadi, peserta yang memenuhi syarat di atas bisa mendapatkan keuntungan jalur afirmasi.

4 dari 5 halaman

Persyaratan Jalur Afirmasi

Tak semua siswa dapat masuk dalam kategori jalur afirmasi, ada beberapa persyaratan untuk bisa mengikuti jalur afirmasi adalah:

1. Mencantumkan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah. Baik itu KIP ataupun SKTM.

2. Surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia di proses hukum apabila terbukti memalsukan dokumen keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu.

Jika terbukti memalsukan dokumen keikutsertaan, maka sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pelaku akan dikenakan sanksi.

5 dari 5 halaman

Tata Cara Pendaftaran Jalur Afirmasi

Setelah mengenal jalur afirmasi dan persyaratannya, para orang tua perlu mengetahui cara mendaftarnya. Berikut ini tata cara pendaftaran jalur afirmasi, antara lain:

1. Melakukan pendaftaran melalui situs PPDB masing-masing daerah. Sebagai contoh PPDB Jakarta (ppdb.jakarta.go.id).

2. Pilih jenjang sekolah, apakah SD, SMP, SMA atau SMK.

3. Centang jalur pendaftaran afirmasi.

4. Klik tombol pengajuan akun dan isi formulir data diri calon peserta didik.

5. Jika sudah selesai, cetak tanda bukti pengajuan akun, nantinya akan dberikan token yang berfungsi untuk megaktivasi akun.

6. Apabila sudah, aktivasi dengan mengisi nomor peserta dan token yang sudah diberikan.

7. Pilih sekolah yang ingin dituju, lalu cetak bukti pendaftaran.

8. Tunggu proses seleksi dari sekolah, apabila lolos makan akan diminta melanjutkan ke tahap lapor diri.