Sukses

Khitbah Adalah Prosesi Tunangan dalam Islam, Ketahui Hukum dan Persyaratannya

Khitbah adalah kegiatan atau upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita.

Liputan6.com, Jakarta Khitbah adalah prosesi lamaran atau tunangan dengan syariat Islam. Sebelum adanya perkawinan, biasanya dalam msyarakat dilakukan lamaran yang mengharuskan laki-laki untuk meminta pihak wanita untuk menjadi istrinya.

Dengan kata lain, khitbah adalah kegiatan atau upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita. Tujuan adanya khitbah adalah agar waktu memasuki perkawinan didasarkan kepada pengetahuan dan kesadaran masing-masing pihak.

Khitbah adalah kegiatan wajib dilakukan oleh pihak laki-laki kepada pihak wanita. Ketika melakukan khitbah, biasanya pihak laki-laki juga membawa hantaran untuk diberikan ke pihak wanita. Hal ini juga menjadi salah satu syarat khitbah menurut Islam.

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai pengertian khitbah beserta hukum dan persyaratannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (18/11/2022).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Pengertian Khitbah

Kata khitbah berasal dari bahasa Arab yakni al- khitbah dan al- khatbu. Al- khitab berarti pembicaraan. Jika al- khitab (pembicaraan) ada kaitannya dengan perempuan, maka makna eksplisit yang bisa kita tangkap adalah pembicaraan yang menyinggung ihwal pernikahan. Dengan begitu, khitbah adalah pembicaraan yang berkaitan dengan lamaran atau permintaan untuk nikah. Peminangan merupakan pendahuluan perkawinan, disyari’atkan sebelum ada ikatan suami istri.

Beberapa ahli Fiqih berbeda pendapat dalam pendefinisian khitbah. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Dalam buku Fiqhul Islami wa Adillatuhu, Wahbah Zuhaili mengatakan bahwa khitbah adalah pernyataan seorang lelaki kepada seorang perempuan bahwasanya ia ingin menikahinya, baik langsung kepada perempuan tersebut maupun kepada walinya. Penyampaian maksud ini boleh secara langsung ataupun dengan perwakilan wali.

2. Dalam buku Fiqhus Sunnah jilid 2 (1998) karya Sayyid Sabiq, khitbah adaalah permintaan untuk mengadakan pernikahan oleh dua orang dengan perantaraan yang jelas. Pinangan ini merupakan syariat Allah SWT yang harus dilakukan sebelum mengadakan pernikahan agar kedua calon pengantin saling mengetahui.

3. Mengutip dari buku Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (2007) karya Amir Syarifuddin, khitbah adalah penyampaian kehendak untuk melangsungkan ikatan perkawinan. Peminangan disyariatkan dalam suatu perkawinan yang waktu pelaksanaannya diadakan sebelum berlangsungnya akad nikah.

4. Mengutip dari buku Risalah an-Nikah (2002) karya Al-Hamdani, khitbah aadalah permintaan seseorang laki-laki kepada anak perempuan orang lain atau seseorang perempuan yang ada di bawah perwalian seseorang untuk dikawini, sebagai pendahuluan nikah.

3 dari 5 halaman

Landasan Hukum Khitbah

Islam bukan hanya mengatur pernikahan, namun juga termasuk khitbah di dalamnya. Sebagaimana yang tertuang dalam Al Qur’an Allah SWT berfirman: 

”Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (QS Al-Baqarah: 235).

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda: “Nabi SAW melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang perempuan yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.”

4 dari 5 halaman

Persyaratan Khitbah Menurut Islam

Berikut ini adalah beberapa syarat bagi perempuan yang diperbolehkan untuk di khitbah, antara lain:

1.Dapat dilakukan kepada para perempuan yang masih lajang atau janda yang sudah selesai masa iddahnya. 2. Perempuan yang tidak sedang dalam masa iddah. Di dalam Al Qur’an Allah SWT berfirman,

“Dan suaminya berhak rujuk kepada kepada mantan istri dalam masa penantian tersebut, apabila para suami menghendaki ishlah." (QS Al-Baqarah: 228)

3. Perempuan bukanlah mahram bagi laki-laki lain.

4. Perempuan yang tidak atau belum dilamar oleh seorang laki-laki. Rasulullah SAW bersabda,

“Janganlah kamu (seorang laki-laki) meminang seorang perempuan yang sudah dipinang saudaranya. Sebelum laki-laki tersebut meninggalkan perempuan itu atau sudah mengizinkannya." (HR Abu Hurairah)

5 dari 5 halaman

Tata Cara Pelaksanaan Khitbah

Tujuan utama khitbah adalah supaya laki-laki itu dapat mengetahui keadaan wanita itu sebetulnya, tidak hanya mendengar dari orang lain. Untuk memperlancar acara khitbah, terdapat beberapa tata cara pelaksanaannya adalah:

1. Memohon petunjuk dari Allah SWT

Sebelum mengajukan khitbah, hendaknya memantapkan hati terlebih dahulu dengan meminta petunjuk dari Allah SWT melalui salat istikharah. 

2. Membaca doa dan salawat Nabi

Berdasarkan catatan Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Adzkar, disunahkan seorang laki-laki yang melamar untuk membaca hamdalah, menyebut pujian pada Allah, dan shalawat untuk Rasulullah SAW. Setelah itu, bacalah “Asyhadu an la ilaha illallah wahdahu la syarika lah wa asyhadu anna muhammadan 'abduhu wa rasuluh.”

3. Mendatangi kediaman calon pasangan

Kemudian, pihak keluarga calon mempelai laki-laki sedianya mendatangi kediaman keluarga calon mempelai perempuan yang akan dilamar untuk mengutarakan keinginannya.

4. Menyampaikan maksud dan tujuan

Memasuki inti acara, pihak keluarga laki-laki akan mengutarakan maksud dan tujuan kedatangannya, yakni untuk melamar sang perempuan.

5. Penyampaian jawaban dari pihak perempuan

Setelah itu, sang calon mempelai perempuan akan memberikan jawaban apakah lamaran itu diterima atau ditolak. Jika diterima, pihak keluarga perempuan akan menyambut baik rencana pernikahan dari kedua calon mempelai.

6. Menyerahkan hantaran

Hantaran yang dibawa pihak mempelai laki-laki akan diserahkan kepada keluarga mempelai perempuan sebagai bentuk keseriusannya untuk meminang sang perempuan.

7. Penutupan acara khitbah

Setelah pembicaraan intinya selesai, maka selanjutnya adalah penutupan acara khitbah. Acara ditutup dengan pembacaan doa supaya rencana pernikahan dapat berjalan dengan lancar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.